Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
kewenangan dan pengelolaan keamanan di perlintasan sebidang sepenuhnya dibebankan kepada pihak penanggung jawab jalan raya, sesuai dengan klasifikasinya masing-masing.

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:02Tiap kali ada berita kecelakaan maut di perlintasan kereta api tanpa palang pintu,
00:08pasti enggak sedikit orang yang langsung ngehujat dan nyalahin PT KAI.
00:15Tapi ternyata selama ini kita semua udah salah faham tentang hal tersebut.
00:21Hai Sobat MTV Online, kembali lagi bersama saya Miss Baur Munir di Branda Nasional.
00:26Mengutip penjelasan Pes Presiden Public Relation KAI Johnny Martinus,
00:31PT KAI itu posisinya cuma sebagai operator kereta api.
00:36Secara hukum, KAI sama sekali enggak punya wemenang buat masang palang pintu,
00:42rambu-rambu atau bahkan ngebangun flyover dan underpass di perlintasan sebidak.
00:48Selain itu, mengacu dari Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 tahun 2018,
00:53pengadaan palang pintu itu adalah tanggung jawab mutlak dari pemerintah atau penanggung jawab jalan tersebut.
01:02Perbagiannya gampang.
01:04Kalau itu jalan nasional berarti urusan menteri.
01:07Kalau jalan provinsi itu tugasnya gubernur.
01:10Nah, kalau jalan kabupaten kota atau desa itu murni tanggung jawab bupati atau wali kota setempat.
01:18Satu hukum fisika yang wajib kalian ingat adalah bahwa kereta api itu punya bobot ribuan ton
01:25dan enggak bisa ngerem mendadak.
01:28Sesuai undang-undang lalu lintas,
01:31memakai jalan itu hukumnya wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
01:36Sampai di sini dulu.
01:39Saya, Miss Bawul Munil.
01:42Sampai jumpa di episode branda nasional berikutnya hanya di MTV Online.
01:50Sampai jumpa di episode branda nasional berikutnya.
Komentar

Dianjurkan