Skip to playerSkip to main content
  • 20 hours ago
Penjelasan DJP Soal Pajak THR bagi ASN dan Pegawai Swasta
Transcript
00:00At the next day, meanwhile, I have a question for the program.
00:04Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait persepsi publik
00:08bahwa fasilitas pajak penghasilan PPH Pasal 21
00:12ditanggung pemerintah atau DTP
00:15hanya dinikmati oleh kelompok ASN, TNI, dan Polri.
00:20Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto
00:22dalam pemaparan media Kamis 5 Maret menjelaskan
00:26bahwa sektor swasta juga memiliki mekanisme serupa.
00:30Clarifikasi ini muncul menyusul adanya diskusi mengenai perbedaan perlakuan pajak
00:35terhadap pegawai pemerintahan dan pegawai swasta,
00:38khususnya untuk tunjangan hari raya THR Idul Fitri yang dikenai PPH21.
00:45Sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak.
00:49Pajak ditanggang oleh pemberi kerja yang ini juga biayanya bisa dikurangkan, deductible expenses.
00:56Selain itu, beberapa sektor tertentu, karyawan di sektor tertentu itu juga diberikan PPH21 yang ditanggung pemerintah.
01:08Ada PMK yang terakhir itu PMK 105 tahun 2025.
01:16DJP menekankan bahwa sistem perpajakan saat ini telah menyediakan ruang bagi pemberi kerja swasta
01:23untuk memberikan kesejahteraan lebih melalui skema tunjangan pajak yang diakui secara fiskal.
01:29Dengan skema ini, diharapkan tidak ada lagi ketimpangan persepsi mengenai beban pajak ASN dan non-ASN.
01:39Dari Jakarta, Asfar Muhammad Rian Rahman, Kantor Berita Antara, mewartakan.
01:53Terima kasih telah menonton!
Comments

Recommended