Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 menit yang lalu
Prasetyo menjelaskan 28 perusahaan tersebut melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya melakukan kegiatan di luar wilayah izin yang sudah diberikan
Transkrip
00:00Mas, mas, perusahaan tadi yang dicabut izinnya itu pelanggarannya apa aja?
00:05Pelanggarannya?
00:06Iya, pelanggarannya kayak mana jenisnya sebenarnya?
00:08Bermacam-macam sih.
00:09Apa aja?
00:10Contoh misalnya, melakukan kegiatannya di luar izin, wilayah izin yang sudah diberikan.
00:20Kemudian misalnya lagi, melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang.
00:27Contohnya di Utan Lindung.
00:28Kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan.
00:39Misalnya, pajak.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan