Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan menerima seluruh permohonan gugatan Bonatua Silalahi terkait sengketa infromasi keterbukaan publik ijazah Jokowi ke KPU RI.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis KIP dalam sidang sengketa ijazah Jokowi di KIP, Jakarta, pada Selasa (13/1/2026).

"Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka. Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis KIP, Handoko Saputro.

Baca Juga [FULL] Bonatua Usai Majelis KIP Putuskan Terima Permohonan Sengketa Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/643884/full-bonatua-usai-majelis-kip-putuskan-terima-permohonan-sengketa-ijazah-jokowi

#bonatua #ijazahjokowi #kpu

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Lintang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/643887/tok-majelis-kip-putuskan-terima-gugatan-bonatua-ke-kpu-soal-sengketa-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Paragraf 49 bahwa termohon sudah melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dimohon
00:06Sebagaimana dituangkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum
00:10Nomor 1075 tahun 2025 tentang penetapan informasi berupa dokumen pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Umum
00:20Majelis berpendapat bahwa ada kerancuan tafsir
00:23Dimana dalam kolom kesimpulan KPU memutuskan bahwa dokumen AQ terbuka dan dapat diakses publik yang mengandung informasi dikecolikan
00:33Namun bagian kesimpulan tersebut menjadi kontradiktif dengan kolom jangka waktu pengecolian
00:39Dimana KPU menyatakan informasi yang dikecolikan dapat dibuka jika pihak yang rasanya diungkap memberikan persetujuan tertulis
00:48451 menimbang bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 4 undang-undang keterbukaan informasi publik dianggap dibacakan
01:01452 menimbang bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 35 ayat 1 perki selip dianggap dibacakan
01:07453 menimbang bahwa sebagaimana telah diuraikan pada paragraf 450 sampai dengan paragraf 452
01:15Majelis berpendapat bahwa hasil pengejuan konsekuensi yang dilakukan termohon
01:20Meskipun telah mencantumkan dasar-dasar hukum pengecualian sebagai alasan pengecualian informasi
01:27Tidak memperlihatkan keputusan yang tegas
01:30Apakah informasi aku dalam lembar dokumen ijasa sebagai informasi terbuka atau dikecualikan
01:36454 menimbang bahwa ijasa sesuai dengan pasal 42 undang-undang nomor 12 tahun 2012
01:44Tentang pendidikan tinggi dijelaskan ijasa diberikan kepada lulusan pendidikan akademik
01:50Dan pendidikan fokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan atau penyelesaian
01:54Suatu program studi teragreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi
02:00Ijasa adalah dokumen yang berkaitan dengan ketentuan data pribadi
02:04Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 17 huruf H angka 5 undang-undang KP yang dijelaskan
02:10Setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik
02:17Empat titik
02:20Saya ulangi
02:21Informasi publik kecuali
02:23G
02:24Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapan isi atau akte otentik yang bersifat pribadi
02:29Dan kemohon terakhir ataupun rasat seseorang
02:31H
02:31Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik
02:36Dapat mengungkapan rasa pribadi yaitu riwayat dan kondisi anggota keluarga
02:39Dua riwayat kondisi dan perawatan pengobatan kesan fisik dan sikis seseorang
02:45Tiga kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang
02:49Empat hasil-hasil evaluasi kapabilitas, hubungan intelektualitas
02:53Dengan dan atau rekomendasi kemampuan seseorang
02:56Dan atau lima catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non-formal
03:04Empat titik lima lima
03:06Menimbang bahwa ketentuan pada paragraf empat lima empat tidak berlaku
03:11Dalam pengumpapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik
03:16Pajabat publik sebagaimana dijelaskan dalam pasal satu angka lapan undang-undang keterbukaan informasi publik
03:22Adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik
03:30Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 18 ayat 2 undang-undang keterbukaan publik
03:35Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf G dan huruf A
03:43Antara lain apabila A. pihak yang rasanya diungkap memberikan persetujuan tertulis
03:49Dan atau B. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik
03:554. menimbang
03:57Bahwa yang dimohonkan pemohon adalah salinan ijazah calon presiden yang merupakan jabatan publik
04:06Dan secara konstitusional sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan
04:12Yang dalam penentuannya dilakukan melalui mekanisme pemilihan umum
04:16Yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan nadil
04:21Oleh karena itu, majelis berpendapat bahwa pemohon oleh pemohon terkait salinan ijazah
04:28Berkaitan langsung dengan pengungkapan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik
04:36Sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat 2 huruf B undang-undang keterbukaan informasi publik
04:41Dan karenanya tidak memerlukan persetujuan tertulis
04:45Sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat 2 huruf A undang-undang keterbukaan informasi publik
04:53Dengan demikian salinan ijazah atas nama Joko Widodo
04:58Yang digunakan sebagai persaratan pencalonan presiden Republik Indonesia
05:04Periode 2014-2019 dan 2019-2024
05:09Tidak termasuk informasi yang dikecualikan
05:13Sehingga sepatutnya diberikan kepada pemohon
05:18Selanjutnya dibacakan oleh tim dan majelis
05:21Kesimpulan
05:29Berdasarkan seluruh urian dan fakta hukum di atas
05:34Majelis Kabupaten Senat berkesimpulan
05:36Satu, Komisi Inggris Pusat berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus permohonan aku
05:41Dua, pemohon memiliki kedukan hukum lega standing untuk mengajukan permohonan dalam sekitar aku
05:46Tiga, termohon memiliki kedukan hukum lega standing sebagai termohon dalam sekitar aku
05:51Empat, petas waktu pengajuan permohonan melaksanakan sekitar ibarat publik
05:55Telah memenuhi jangka waktu yang ditetapkan Undang-Undang GAP
05:58Pergi Slip dan Pergi PPSP
06:00Lima, pemohon memiliki alasan yang relevan untuk mengajukan permohonan informasi aku
06:05Enam, pemohon memiliki alasan hukum berdasarkan perundang-undangan
06:09Dalam mengajukan permohonan sekitar aku
06:12Amat putusan memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya
06:15Seluruhnya, menyatakan informasi salinan ijaksan atas sama Jokowi-Dodo
06:21Yang digunakan sebagai peserta pencanam dan RI
06:25Periode 24-2019 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka
06:29Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon
06:34Setelah putusannya berkuatkan hukum tetap
06:37Demikian disampaikan dalam rapat penusara Majelis Komisioner pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2006
06:42Yang oleh Handoko Agung Saputra selalu ketua menangkap anggota Majelis Komisioner
06:48Demikian Majelis sudah membacakan putusan sekitar nomor 074 kepada para pihak apabila
06:54Tidak puas dengan musang komisioner masing memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan
07:00Bandung kembali kembali kembali kembali kembali kembali kembali kembali kembali kembali kembali kembali
07:04Ketua Majelis terterangan Handoko Agung Saputra
07:06Anggota Majelis Awaldin tertertangan anggota Majelis Kederaianan tertertangan
07:10Demikian Majelis sudah membacakan putusan sekitar nomor 074 kepada para pihak apabila
07:18Tidak puas dengan musang komisioner masing memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding kepada PT UN
07:26Atau badan peranggilan terkait
07:28Setelah 14 hari atau setelah berkuatkan tetap
07:32Maka nanti akan dimintakan eksekusi kepada PERMA untuk masing-masing pihak
07:37Untuk menjalankan kewajiban sesuai dengan apa yang diperlukan
07:40Demikian register 074-10-KIPPS-DPSI-A-M-A-2000 dinyatakan ditutup
07:49Majelis penyelidikan ruang sidang hadirin dimohon berdiri
08:02Sidang selesai hadirin dipersilakan untuk meninggalkan ruang sidang
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan