Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 14 jam yang lalu
Komisi III DPR menjamin Komika Pandji Pragiwaksono tak dapat di pidana setelah menyampaikan kritikan kepada pemerintah.
Transkrip
00:00Dengan KUHP dan KUHP baru, pengkritik pemerintah seperti Panji Pragiwaksono, kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang.
00:11Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHP baru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Panji Pragiwaksono, diantaranya tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang.
00:24Hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan.
00:38KUHP baru dan KUHP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHP lama warisan Orde Baru.
00:47KUHP lama menganut azas monistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya merujuk pada dilakukannya perbuatan.
00:57KUHP lama tidak mengenal restoratif justis, tidak mengenal putusan pemaapan hakim, dan memiliki syarat penahanan yang super subjektif.
01:06Sebaliknya, KUHP baru menganut azas dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya merujuk pada terjadinya perbuatan pidana,
01:17tapi juga mencaratkan adanya mens rea atau sikap batin pada saat pidana dilakukan.
01:25Hal tersebut bisa dilihat di pasal 36, pasal 54, pasal 53 KUHP baru.
01:32Dan bahkan hakim wajib mengedepankan keadilan daripada sekedar kepastian hukum.
01:39Lalu, KUHP baru mengatur bahwa saksi tersangka, terdakwa, dilindungi secara maksimal dengan cara pendampingan advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan
01:52sebagaimana diatur di pasal 30, 32, 142, 143 KUHP.
01:58Syarat penahanannya sangat objektif dan terukur sebagaimana diatur pasal 100, ayat 5 KUHP,
02:03dan adanya kewajiban penerapan mekanisme restoratif justice bagaimana diatur di pasal 79 KUHP.
02:10Pengaturan dalam KUHP dan KUHP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritik.
02:17Sebab kritik pasti disampaikan dalam bentuk ujaran.
02:22Dan untuk memahami makna substansi ujaran yang disampaikan,
02:27maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut.
02:38Kalau si pelaku menyampaikan ujaran dengan maksud menyampaikan kritik,
02:43maka tinggal dia sampaikan argumentasi dan dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut
02:48pada saat pelaksanaan mekanisme restoratif justice.
02:52Jadi insya Allah ya teman-teman gak akan ada lagi yang disebut-sebut kriminalisasi dan lain sebagainya.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan