JAKARTA, KOMPAS.TV - Lima tersangka kasus dugaan suap di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (11/01/2026) pagi.
Para tersangka tidak dihadirkan dalam konferensi pers KPK. Hal ini lantaran KPK telah mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari.
Dalam KUHAP baru tersebut diatur hak-hak tersangka berdasarkan asas praduga tak bersalah. Artinya, sebelum pengadilan menjatuhkan vonis, tersangka masih dianggap tidak bersalah.
Selain itu, tersangka juga memiliki hak mendapatkan bantuan hukum, hak ingkar, serta perlakuan secara manusiawi.
Baca Juga Menkeu Purbaya Soal Pegawai Pajak Jakarta Utara Kena OTT KPK, Kemenkeu Beri Pendampingan Hukum di https://www.kompas.tv/nasional/643166/menkeu-purbaya-soal-pegawai-pajak-jakarta-utara-kena-ott-kpk-kemenkeu-beri-pendampingan-hukum
#kpk #ottkpk #korupsipajak #suappajak
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/643236/alasan-kpk-tidak-hadirkan-tersangka-ott-pajak-jakarta-utara-karena-kuhap-baru-berut
Jadilah yang pertama berkomentar