Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Lima tersangka kasus dugaan suap di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (11/01/2026) pagi.

Para tersangka tidak dihadirkan dalam konferensi pers KPK. Hal ini lantaran KPK telah mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari.

Dalam KUHAP baru tersebut diatur hak-hak tersangka berdasarkan asas praduga tak bersalah. Artinya, sebelum pengadilan menjatuhkan vonis, tersangka masih dianggap tidak bersalah.

Selain itu, tersangka juga memiliki hak mendapatkan bantuan hukum, hak ingkar, serta perlakuan secara manusiawi.

Baca Juga Menkeu Purbaya Soal Pegawai Pajak Jakarta Utara Kena OTT KPK, Kemenkeu Beri Pendampingan Hukum di https://www.kompas.tv/nasional/643166/menkeu-purbaya-soal-pegawai-pajak-jakarta-utara-kena-ott-kpk-kemenkeu-beri-pendampingan-hukum

#kpk #ottkpk #korupsipajak #suappajak

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/643236/alasan-kpk-tidak-hadirkan-tersangka-ott-pajak-jakarta-utara-karena-kuhap-baru-berut
Transkrip
00:00Sorotan lainnya saudara, lima tersangka kasus dugaan suap di lingkungan KPP Media Jakarta Utara
00:05selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada minggu pagi.
00:12Kelima tersangka ditahan selama 20 hari hingga 30 Januari 2026 di rutan Merah Putih KPK.
00:19Kelima tersangka diduga terlibat dalam suap pengaturan pajak di sektor pertambangan
00:24bermula dari temuan kekurangan pembayaran PBB oleh PT WP.
00:28KPK menyita sejumlah barang bukti dengan total mencapai 6,38 miliar rupiah
00:35terdiri dari uang tunai 793 juta rupiah kemudian uang senilai 165 ribu dolar Singapura
00:44atau setara dengan 2,16 miliar rupiah serta logam mulia 1,3 kilogram senilai 3,42 miliar rupiah.
00:58Kami menetapkan 5 orang tersangka.
01:05Yang pertama Saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
01:10Yang kedua Saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara.
01:19Yang ketiga Saudara ASB selaku tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
01:24Yang keempat Saudara ABD selaku konsultan pajak.
01:26Dan yang kelima Saudara EY terlaku staf PT WP.
01:31KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 hari ini sampai dengan 30 Januari 2026.
01:41Para tersangka kasus dugaan swab di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara tak dihadirkan dalam konferensi pers KPK.
01:51Hal ini lantaran KPK telah mengadopsi kuah baru yang resmi berlaku pada 2 Januari.
01:57Pada kuah baru diatur hak para tersangka yakni asas peraduga tak bersalah.
02:02Artinya sebelum pengadilan menjatuhkan fonis maka tersangka masih dianggap tak bersalah.
02:07Tersangka juga memiliki hak mendapatkan bantuan hukum, hak ingkar, dan perlakuan secara manusiawi.
02:18Misalkan, loh kok enggak ditampilkan para tersangkanya.
02:23Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi kuah yang baru.
02:30Bahwa kuah yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia.
02:40Jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas peraduga tak bersalah.
02:48Seperti itu yang dilindungi dari para pihak.
02:51Saudara-saudara.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan