Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Seorang residivis kasus narkoba kembali berulah. Pria warga Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, kembali ditangkap polisi lantaran mengajak dua anaknya menjadi kurir narkoba.

Mirisnya, sang ayah dan dua anaknya diringkus polisi usai mengonsumsi sabu di rumah mereka.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Mataram langsung meringkus MN dan dua anaknya di rumah mereka di Desa Bugbug Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Ketiganya tak berkutik saat ditangkap usai mengonsumsi sabu di dalam rumah. Mereka sempat mengelak, namun setelah polisi menunjukkan barang bukti berupa dua gram sabu siap edar, ketiganya hanya bisa pasrah dibawa ke kantor polisi.

Baca Juga Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Dihentikan, Polisi: Tidak Ditemukan Unsur Pidana di https://www.kompas.tv/nasional/642996/penyelidikan-kasus-kematian-diplomat-arya-daru-dihentikan-polisi-tidak-ditemukan-unsur-pidana

#narkoba #bandarsabu #kriminal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/642997/ajak-dua-anak-jadi-kurir-sabu-residivis-narkoba-di-lombok-barat-kembali-ditangkap-borgol
Transkrip
00:00Seorang residivis kasus narkoba kembali berulah.
00:04Pria warga Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, kembali ditangkap polisi
00:08lantaran mengajak dua anaknya jadi kurir narkoba.
00:12Mirisnya, bapak dan dua anaknya diringkus usai mengonsumsi sabu di rumahnya.
00:30Satres narkoba Polres Kota Mataram langsung meringkus MN dan dua anaknya dirumahnya
00:43di Desa Bukuk, Linsar, kawasan Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
00:48Ketiganya tak berkutik saat ditangkap usai mengonsumsi sabu di dalam rumah.
00:52Ketiganya sempat mengelak namun setelah polisi menunjukkan barang bukti
00:56dua gram sabu siap edar. Pelaku hanya bisa pasrah dibawa ke kantor polisi.
01:17Kepada polisi, MN mengaku mengajak dua anaknya untuk jadi kurir sabu
01:21di wilayah Linsar, Lombok Barat.
01:23MN diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari penjara satu bulan lalu.
01:30Dari hasil penangkapan, polisi menyita 2,2 gram sabu.
01:34Atas perbuatannya, ketiganya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
01:39Yang kembali berulah adalah saudara MN.
01:46Maka dari itu, setelah kita lakukan penggerebakan, benar saja,
01:50pada saat digerebakan di dalam rumah ada tiga orang, bapak dan anak,
01:54selesai melakukan konsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
01:59Dan selain alat bukti alat isab, alat bong, kami juga ada menemukan paket narkotika siap edar
02:09ditemukan dalam bungkus rokok yang ada di dalam kamar tersebut.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan