Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.

"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga KPK Sudah Sampaikan Surat Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji ke Pihak Terkait di https://www.kompas.tv/nasional/642782/kpk-sudah-sampaikan-surat-penetapan-tersangka-kasus-kuota-haji-ke-pihak-terkait



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/642810/kpk-tetapkan-eks-menag-yaqut-tersangka-kasus-korupsi-kuota-haji
Transkrip
00:00Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KVK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
00:15Yang pertama Saudara YJQ selaku Heks Menteri Agama dan yang kedua Saudara IAA selaku Stafsus Menteri Agama pada saat itu.
00:30Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini.
00:50Terkait dengan kelanjutan penyidikannya, nanti kami akan update karena memang penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti-barang bukti yang dibutuhkan,
01:07termasuk dari para PHK atau Biro Travel Penyelenggara Ibadah Haji sebagai salah satu upaya juga untuk optimalisasi aset recovery.
01:19Sehingga ketika nanti sudah ditetapkan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbul dari perkara ini, kemudian KPK juga bisa memulihkannya secara optimal.
01:33Oleh karena itu, dalam kesempatan ini KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang selama ini telah kooperatif,
01:44hadir memenuhi panggilan penyidik, kemudian memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan,
01:49termasuk mengembalikan barang bukti untuk kemudian disita diantaranya dalam bentuk sejumlah uang.
01:57Yang kedua, KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, Biro Travel, maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif,
02:14termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini.
02:23Di mana dalam konstruksi perkaranya, dari kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia,
02:35yaitu sejumlah Rp20.000 yang seharusnya untuk menutup panjangnya antrian di penyelenggaran haji reguler,
02:45kemudian dilakukan diskresi oleh Kementerian Agama dibagi menjadi 50 persen, 50 persen,
02:57sehingga penyelenggaraan haji reguler mendapatkan slot Rp10.000 dan penyelenggaraan haji khusus mendapatkan slot Rp10.000 atau dibagi rata.
03:11Yang kemudian dari diskresi yang bertentangan dengan undang-undang tersebut, mengakibatkan kerugian peruangan negara.
03:24Terkait penahanan, nanti kami akan update tentu secepatnya,
03:29karena KPK tentu juga ingin agar proses penyelidikan bisa berjalan efektif.
03:36Mas, penetapan itu sejak apa, Nek?
03:37Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026.
03:45Pak, Pak Yaku sudah dijadikan tersangka dan ada yang bilang, katanya sudah mengarah ke sini, Pak?
03:51Mengarah ke sini maksudnya?
03:54Dijemput gitu, Pak?
03:55Dijemput ya.
03:55Untuk surat penetapan tersangka, sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan,
04:08termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update.
04:10Dijemput ya,
04:40Jadi nanti kita masih akan fokus terkait dengan penyelidikan untuk buah tersangka ini.
04:48Mas bisa disampaikan sedikit nggak sih peran staf ahlinya itu sebagai apa dalam kasus ini sehingga turut ditetapkan menjadi tersangka?
04:57Penyelidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi,
05:07kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut,
05:13termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau Piro Travel Haji kepada oknum di Kementerian Agama ini.
05:25Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini,
05:30maka kemudian penyelidik menetapkan tersangka kepada dua orang,
05:35yaitu saudara YCQ dan saudara IAA.
05:43Tentunya, tapi bukan nanti hari ini ya.
05:46Tentunya nanti kita.
05:49Nanti kami akan.
05:54Saat ini masih menunggu finalisasi dari kawan-kawan PPK.
05:58Kita tunggu kalkulasinya sampai nanti selesai.
06:03Nanti tentu kami akan sampaikan.
06:05Nah ini alasan apa?
06:06Kenapa penetapan tersangka?
06:07Sedangkan sebelumnya itu KPK mencatatkan akan menetapkan tersangka setelah ada kerugian negara.
06:13Apakah ini gara-gara ramai pimpinan KPK ragu-ragu menetapkan tersangka sehingga buru-buru gitu, Mas?
06:21Penetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti.
06:25Nah ini kan penyidikannya juga masih terus berproges.
06:29Dan dari kawan-kawan PPK juga full support terhadap penyidikan perkara ini.
06:36Jadi tentu ini juga menjadi sinergi yang positif antara KPK dan PPK.
06:42Mas, tadi disebutkan ada pengembalian uang dari pihak PIHK itu udah bisa dirinci.
06:47Belum berapa kira-kira sejauh ini yang sudah diterima KPK?
06:50Karena dari, udah dari lama katanya akan dibuka, akan dibuka, tapi belum dibuka juga sampai sekarang.
06:56Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar 100 miliar.
07:01Ya, ini masih akan terus bertambah.
07:05Oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK,
07:11Biro Travel ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu,
07:16silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang-uang
07:23yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.
07:33Cukup?
07:34Oke, terima kasih.
07:35Bye-bye.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan