KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi gelar sidang perdana permohonan uji materi terhadap KUHP dan KUHAP. Total 8 gugatan diajukan masyarakat dengan sidang pendahuluan dimulai hari ini.
Dalam sidang pendahuluan Jumat pagi, Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dan Muhammad Guntur Hamzah memimpin sidang uji materi Pasal 488 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 16 ayat 1, 19 ayat 1, 22 ayat 1, dan 23 ayat 5 KUHAP.
Dalam sidang, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengaku ia dan beberapa hakim konstitusi belum sepenuhnya membaca pasal-pasal yang diatur dalam KUHP dan KUHAP baru. Namun, lantaran banyak permohonan atau gugatan terkait dua aturan baru itu, para hakim pun dipaksa mempelajari keduanya.
Selain pasal tentang penggelapan, pasal lain yang juga digugat ke MK adalah pasal soal demonstrasi, pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, pasal penghinaan terhadap lembaga pemerintah, serta kewenangan penyidik Polri.
#kuhp #kuhapbaru #mk
Baca Juga Sekjen Rejo Ungkap Isi Pertemuan Jokowi dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di https://www.kompas.tv/nasional/642802/sekjen-rejo-ungkap-isi-pertemuan-jokowi-dengan-eggi-sudjana-dan-damai-hari-lubis
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/642806/sidang-perdana-uji-materi-kuhp-dan-kuhap-baru-kompas-petang
00:00Saudara Mahkamah Konstitusi, gelar sidang perdana permohonan uji materi terhadap KUHP dan KUHAP.
00:08Total ada 8 gugatan yang diajukan oleh masyarakat.
00:13Dalam sidang pendahuluan pada Jumat pagi, Ketua MK Suhar Toyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmik dan juga Muhammad Guntur Hamzah
00:22memimpin sidang uji materi pasal 488 KUHP tentang penggelapan serta pasal 16 ayat 1 dan 19 ayat 1, 2 dan ayat, dan pasal, dan 2-3 ayat 5 KUHAP, Saudara.
00:38Dalam sidang, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhar Toyo mengaku ia dan beberapa Hakim Konstitusi belum sepenuhnya membaca pasal-pasal yang ada
00:47ataupun yang diatur dalam KUHP dan juga KUHAP yang baru, namun lantaran banyaknya permohonan ataupun gugatan terkait dengan dua aturan baru itu,
00:56para Hakim pun dipaksa mempelajari keduanya.
00:58Selain pasal tentang penggelapan, pasal lain yang juga digugat adalah pasal soal demonstrasi, pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden,
01:06pasal penghinaan terhadap lembaga pemerintah, dan juga kewenangan penyidik Polri.
Jadilah yang pertama berkomentar