LAMPUNG, KOMPAS.TV - Riyan Muhrizal, tersangka pencurian sepeda motor ini tak berkutik saat ditangkap anggota Polsek Tanjung Senang di kediamannya di kawasan Labuhan Ratu Bandar Lampung.
Dari hasil pengembangan, polisi juga meringkus satu tersangka lainya bernama Dedi Arianto.
Baca Juga Polisi Selidiki Dugaan Aktivitas Pembalakan Hutan di https://www.kompas.tv/regional/636319/polisi-selidiki-dugaan-aktivitas-pembalakan-hutan
Kedua tersangka ini dibekuk usai melancarkan pencurian sepeda motor milik mantan majikanya sendiri.
Polisi masih akan mengembangkan kasus ini guna mencari tahu kemungkinan adanya TKP lain dari aksi kejahatan yang dilakukan kedua tersangka.
Atas perbuatannya kedua tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tanjung Senang Bandar Lampung, polisi menjerat keduanya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara.
#pencurianmotor #kriminal #bandarlampung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/636327/curi-motor-milik-mantan-majikan-dua-pria-ditangkap
00:00Rian Muhrizal tersangka pencurian sepeda motor ini tak berkutik saat ditangkap anggota Polsek Tanjung Senang di kediamannya di kawasan Labuhan Ratu Bandar Lampung.
00:15Dari hasil pengembangan, polisi juga meringkus satu tersangka lainnya bernama Deddy Arianto.
00:20Kedua tersangka ini dibekuk usai melancarkan pencurian sepeda motor milik mantan majikannya sendiri.
00:30Masih TKP, kemudian saudara RM masuk ke dalam rumah, buka pagar masuk ke dalam rumah, dan kemudian lihat sepeda motor kuncinya masih di situ, di bawah.
00:42Dan saudara RM ini tahu situasi atau situasi kondisi rumah karena pernah diminta bantuan untuk melakukan pengelasan terhadap pagar rumah.
00:53Jadi dia sudah tahu kondisinya, sehingga kemudian dia masuk dengan mudah mengambil sepeda motor lalu membawanya.
01:02Beruntung bahwa ada pengawasan berlapis dari pihak pemilik rumah, baik melalui CCTV ataupun dengan GPS.
01:15Sehingga cepat memudahkan kami dari pihak kepolisian untuk melakukan upaya pengukaman.
01:24Polisi masih akan mengembangkan kasus ini guna mencari tahu kemungkinan adanya TKP lain dari aksi kejahatan yang dilakukan kedua tersangka.
01:33Atas perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tanjung Senang Bandar, Lampung.
01:40Polisi menjerat keduanya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian,
01:45serta terancam hukuman pidana selama tujuh tahun kurungan penjara.
Jadilah yang pertama berkomentar