Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 hari yang lalu
KOMPAS.TV - Hakim Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, mempertanyakan uji konsekuensi yang dilakukan KPU dalam sidang sengketa informasi ijazah Jokowi pada Senin (8/12/2025).

Adapun, sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi ini merupakan sidang gugatan yang diajukan dari Leony Lidya ke KPU DKI Jakarta, dan KPU Surakarta.

Baca Juga Majelis KIP Tegur KPU Berbisik-bisik saat Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: Bukan Warung Kopi di https://www.kompas.tv/nasional/636131/majelis-kip-tegur-kpu-berbisik-bisik-saat-sidang-sengketa-informasi-ijazah-jokowi-bukan-warung-kopi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/636181/sidang-leony-vs-kpu-majelis-kip-cecar-soal-uji-konsekuensi-terkait-sengketa-informasi-ijazah-jokowi
Transkrip
00:0017 huruf A, angka 5
00:02Baik, izin membacakan yang mulia
00:05Di dalam pasal 17, setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik
00:15Kecuali
00:15H, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi
00:22Yaitu, angka 5-nya, catatan yang menyangkut pribadi seseorang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non formal
00:32Betul
00:33Izin yang mulia
00:34Menurut yang mulia, apakah pasal 17 huruf A, angka 5 ini mencakup dengan ijasa yang dimaksud dengan Undang-Undang KIP ini?
00:43Termasuk?
00:44Berarti ijasa itu basicnya berdasarkan Undang-Undang KIP adalah dikecualikan
00:49Tadi kan saya bilang, tapi lihat pasal 18-nya, disitu ada penyangkut pejabat negara, Pak
00:57Betul, maka dari itu hasil uji konsekuensi kita dengan mempertimbangkan pasal 17 huruf A, angka 5, jungto pasal 18 ayat 2
01:06Maka kemudian informasi ijasa pencalonan presiden dan wakil presiden itu dinyatakan terbuka
01:12Namun dengan catatan hanya dapat dilihat oleh pemohon informasi sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 Undang-Undang KIP
01:21Terkait dengan hak-hak informasi
01:24Bapak kalau mau bicara hak, hak-hak terhadap pasal yang tadi Bapak baca, itu berlakunya umum
01:31Kalau Bapak bilang dikecualikan, dikecualikan lah dia
01:35Tapi ketika itu menyangkut pejabat publik, kalau misalnya ya ini si A ikut terkait calon bupati atau gubernur
01:45Yang bersangkutan ternyata tidak jadi pejabat publik, dia tidak terpilih
01:50Bapak tidak boleh buka informasinya, karena dia tidak terpilih Pak, tidak menjadi pejabat publik
01:55Persoalnya sekarang yang lagi disengketakan dan yang bersangkutan sudah menjadi pejabat publik
02:00Informasinya menjadi terbuka, publik berhak tahu Pak, benar atau tidak
02:05Benar yang mulia, berdasarkan hasil uji konsekuensi kita juga kemudian menyatakan bahwa informasi tersebut terbuka
02:12Nah sekarang Bapak sudah menyatakan terbuka, tapi Bapak kemudian juga di samping itu tadi Bapak mengatakan
02:17Di dalamnya ada informasi pribadi, loh gimana ceritanya kan kalau ada informasi pribadi harus ditutup
02:23Saya tidak menyampaikan hal demikian, tadi kan ada hak-hak publik
02:27Yang saya pertanyakan adalah terkait dengan perjelasan pasal 17 huruf H angka 5
02:31Yang kemudian majelis juga menyatakan bahwa ijasa merupakan bagian dari yang dasarnya, basicnya adalah informasi dikecualikan
02:39Saya sudah bilang berkali-kali, itu berlaku untuk masyarakat umum Pak
02:43Kalau pejabat publik itu tidak berlaku Pak, pejabat publik informasinya ijasanya menjadi terbuka Pak
02:48Publik boleh tahu ijasanya sesuai atau tidak
02:51KPU punya kewajiban melakukan verifikasi, kan begitu Pak
02:55Sekarang KPU lakukan nggak verifikasinya
02:58Bapak jangan ngetes saya teket itu, itu berlaku untuk masyarakat Pak
03:02Karena ada poin di pasal 18, undang-undang tidak berlaku untuk pejabat publik ada pengecualian
03:09Sekarang yang bersangkutan pejabat negara atau tidak
03:11Ijin yang mulia yang kita hormati
03:13Jadi yang tadi kita sampaikan bahwa basicnya
03:16Sebagaimana memperhatikan pasal 17 huruf angka 5
03:20Bahwa ijasa adalah salah satu dokumen yang dikecualikan
03:24Namun pengecualian atas pengecualian itu kemudian diberlakukan karena ada pengaturan pasal 18 E2
03:30Maka kemudian keputusan KPU menghasilkan bahwa ijasa pencalonan presiden terbuka dengan mendasari pasal 18 E2
03:39Namun hanya dapat disampaikan kepada pemohon informasi dengan cara melihat atau mengetahui
03:45Terima kasih ya
03:46Ntar, KPU muter-muter banget deh jawabnya
03:48Pak, simple saja deh
03:50Bapak mengatakan terbuka
03:52Ada nggak saya tanya yang ditutupin disitu? Nggak ada
03:54Kalau tidak ada yang ditutupin informasinya terbuka
03:58Sekarang apa yang menjadi kendala kalau itu kemudian diberikan salinannya gitu loh
04:04Itu pertanyaan saya tolong dijawab
04:05Apa sih yang menjadi dasar?
04:07Kalau salinannya diberi
04:08Bapak buka akses begini dengan Bapak berikan salinannya
04:11Tuh nggak ada beda, pemohon juga bisa lihat semuanya gitu loh
04:14Nah kenapa kalau misalnya pemohon informasi dapatkan salinannya
04:18Apa sih yang menjadi persoalan di KPU itu apa?
04:22Itu tolong jawab-jawab saya bagian itu aja
04:24Baik ya mulia
04:25Jadi sebagaimana yang kemudian tadi juga sudah disampaikan
04:28Bahwa sebagai lembaga negara kita juga harus berpegang teguh pada prinsip khati-hatian
04:33Jadi kita juga dalam hal ini tidak hanya memperhatikan pasal 18 ayat 2
04:39Tapi juga memperhatikan pasal 17 huruf H angka 5 sebagaimana tadi yang sudah diskusikan
04:46Ijin yang mulia sekali lagi begitu hasil uji konsekuensi yang kemudian dilakukan oleh KPU
04:51Saya agak bingung ini ya
04:53Terus terang saya 12 tahun di KI baru kali ini saya membingungkan sekali dengan sidang ini
05:00Uji konsekuensi itu tidak berlaku lagi Pak
05:03Karena Bapak sudah menyatakan terbuka
05:05Jadi tidak ada yang namanya hasil uji konsekuensi
05:08Orang Bapak nyatakan terbuka kok informasinya
05:10Uji konsekuensi itu hanya berlaku untuk informasi yang Bapak kecualikan
05:14Nih kalau dalam ijasa ternyata disitu ada tanggal lahir yang Bapak nyatakan dikecualikan
05:21Oke Bapak lakukan uji konsekuensi
05:23Bahwa di dalam ijasa yang menyangkut tanggal lahir adalah informasi yang dikecualikan
05:29Itulah yang tertuang di dalam uji konsekuensi
05:32Tapi kalau Bapak tadi sudah menyatakan semuanya terbuka
05:35Tidak ada yang namanya uji konsekuensi Pak
05:37Maka informasi 1, 2, 3, 4 itu wajib ada di dalam daftar informasi publik DIP
05:43Menjadi informasi terbuka
05:44Yang namanya informasi terbuka
05:46Bapak ibu tidak bisa menerapkan prinsip kehatian
05:50Karena dia terbuka Pak
05:51Berarti publik bisa mengakses
05:53Tidak ada prinsip kehatian di dalam informasi terbuka
05:56Apalagi yang mau dihati-hatikan terbuka kok
05:58Saya bingung nih
06:00Agak bingung
06:03Sudah dinyatakan terbuka
06:04Tidak ada satupun yang dikecualikan
06:07Tapi kemudian pakai prinsip kehatian
06:10Saya sekian tahun dikali
06:15Baru tadi saya bingung
06:16Dengan hal seperti ini
06:19Silahkan majulis saya
06:21Kalau ada yang ingin dikali dulu terkait ini
06:23Dengan KPU
06:28Menterjemahkan pemahaman itu
06:33Suatu ketentuan harus secara utuh
06:35Tidak sepenggal-sepenggal
06:37Tadi ketua sudah mengatakan
06:40Kalau itu terbuka ya terbuka
06:43Yang perlu diterjemahkan dan mengelihat dan mengetahui ketika misalnya
06:48Pemohon itu ada tujuan
06:49Waktu surat pemohon mengatakan tujuan hanya mengetahui dan melihat
06:53Maka ketika dia minta mengetahui dan melihat
06:57Itulah yang kita lakukan
06:58Mengetahui dan melihat
06:59Bukan pertimbangan dari sisi badan publik
07:01Jadi dengan kata lain
07:04Pemenuhan permohonan itu pertama
07:07Dilihat tujuannya
07:09Kemudian dilihat jenis dokumennya
07:12Sepanjang jenis dokumennya itu terbuka
07:15Ya terbuka semua
07:16Nah kalau di bagian informasinya itu dokumen itu
07:20Ada yang dikecualikan maka itu ditampak
07:23Jangan kemudian mengatakan bahwa
07:26Ketika dokumen itu terbuka
07:28Hanya disampaikan dalam hanya mengetahui dan melihat
07:32Jadi jangan melihat suatu ketentuan itu
07:35Jangan sepenggal-sepenggal
07:37Atau untuk kepentingan badan publik saja
07:39Ketika mengatakan dikecualikan
07:41Oh pasal 17
07:42Tapi lupa pasal 18 itu adalah pejabat publik
07:46Jadi ya kalau memang itu dikecualikan
07:49Terbuka ya terbuka kasih saja
07:50Salinan
07:51Kecuali yang diminta asli
07:52Kan gak mungkin
07:54Kalau asli itu berarti gak bisa dikasih
07:57Karena hanya satu
07:58Atau dokumen satu-satunya misalnya
08:00Jadi mungkin dalam hal ini
08:04KPU jangan berlindung dalam suatu pemahaman yang bisa diterimakan
08:09Benar kacamata badan publik
08:12Tapi seharusnya di kacamata yang seutunya saja
08:14Jadi kalau memang katanya terbuka
08:16Ya kasih saja terbuka
08:18Sesuai dokumen
08:18Kan dokumen yang diminta
08:20Demikian betul
08:21Pak sebentar
08:23Saya bingung nih
08:24Ini setahu saya
08:25Saya tidak pernah melakukan
08:27Memerintahkan melakukan jujur konsekuensi ya
08:29Ini dari sidang sebelah kali ya
08:31Sidang sebelah ya
08:32Makanya saya kacau pak
08:34Saya cukup kacau dengan hasil jujur konsekuensi ini
08:36Karena
08:36Di catatan saya semuanya terbuka
08:39Seharusnya kalau semuanya terbuka
08:40Saya tidak akan memerintahkan melakukan jujur konsekuensi
08:42Makanya jadi kecampur nih
08:44Dengan sidang sebelah
08:45Nah izin betul
08:48Meskipun ya
08:50Dengan majelis sidang yang berbeda
08:52Seharusnya statementnya sama
08:54Kalau itu dikecualikan
08:55Kecualikan
08:55Kalau itu terbuka
08:56Terbuka
08:56Yaudah
08:58Kalau kenapa
08:59Kemudian lakukan uji konsekuensi
09:00Kemudian membawa ranahnya sidang sana
09:02Bawa ranah ke sini
09:03Kita disini tidak ada perintahkan
09:05Itu uji konsekuensi
09:07Kalau yang terbuka
09:08Ya tidak perlu uji konsekuensi
09:09Lalu jangan
09:11Berpandangan sendiri juga
09:12Oh kalau terbuka
09:13Hanya bisa untuk mentah
09:14Ijin yang mulia
09:16Jadi ini bukan pandangan dari KPU juga
09:19Dalam melakukan diskusi ini juga
09:21Khususnya untuk uji publik ya
09:23Berdasarkan perintah dari majelis
09:26Di perkara yang berbeda
09:27Terkait dengan hal yang sama
09:29Memang kita juga melibatkan pakar ya
09:32Dalam hal ini
09:32Yang kemudian juga membantu kita
09:34Dalam mengkonstruksikan argumen-argumen
09:37Yang berkaitan dengan pengelolaan data dan informasi di KPU
09:40Jadi hasil uji konsekuensi ini
09:43Sebagaimana yang dituangkan dalam keputusan ini ya
09:45Menghasilkan bahwa dokumen tersebut terbuka
09:48Tapi dapat diakses oleh pemohon informasi dengan cara melihat dan mengetahui
09:52Dan logikanya pak
09:54Uji konsekuensi itu dilakukan kalau bapak berpendapat itu dikecualikan
09:59Dan itu bapak memoyakinkan kepada pertama
10:03Permohonan informasi atau pada sidang sengketa
10:08Jadi bukan karena di analisis dulu baru menghasil
10:12Oh ini ternyata terbuka
10:13Jadi uji konsekuensi itu ketika bapak berpendapat badan publik
10:17Berpendapat itu informasinya memang dikecualikan
10:20Kalau dari awal ini memang terbuka ya
10:21Nggak usah dilakukan uji konsekuensi
10:23Ijin yang mulia
10:26Memang sebagaimana yang tadi sudah kita sampaikan juga
10:30Ya informasi yang kemudian kita uji konsekuensi
10:35Berdasarkan perintah majelis dalam perkara yang sebelumnya
10:37Dan hasil uji konsekuensi itu kemudian menyatakan bahwa
10:41Dokumen tersebut dalam tanda kutip terbuka
10:44Tapi hanya untuk melihat
10:46Kalau majelis sebelumnya itu kan mengatakan itu uji konsekuensi
10:48Karena badan publik mengatakan ini informasinya dikecualikan
10:50Atau tidak bisa dikasih
10:52Lalu makanya tidak mungkin majelis mengatakan harus dilakukan uji konsekuensi
10:56Kalau memang dari pihak badan publik tidak mengatakan bahwa ini informasinya dikecualikan
11:01Baik yang mulia
11:02Terima kasih untuk masukannya
11:04Sebenarnya kami menyerahkan kepada yang mulia untuk melihat perkara ini
11:09Terima kasih
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan