KOMPAS.TV - Inilah detik-detik penangkapan FG, laki-laki 49 tahun, pelaku pemerkosaan seorang penumpang taksi online di Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat. Sopir taksi online ini ditangkap pada 23 November lalu, sehari usai melakukan aksi bejatnya.
Kini FG telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara kondisi korban masih mengalami trauma.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil jenis sedan yang digunakan pelaku.
Kasus ini terjadi pada 22 November lalu, saat korban akan pergi ke Bali menggunakan pesawat. Sekitar jam tiga dini hari, di kamar kosnya, korban memesan taksi online menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Akibat perbuatannya, residivis kasus penipuan ini dijerat pasal berlapis tentang pemerkosaan dan penggunaan obat terlarang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kejahatan di taksi online masih berulang. Tak hanya penumpang yang jadi sasaran kejahatan oknum sopir taksi online, sebaliknya sopir taksi online pun kerap jadi korban pelaku kejahatan yang menyamar sebagai penumpang.
Seperti yang terjadi pada 10 November lalu. Ujang Adiwijaya, sopir taksi online berusia 57 tahun, menjadi korban perampokan dan pembunuhan dua penumpangnya. Para pelaku membuang jenazah korban dengan tangan dan kaki terikat di pinggir Tol Jagorawi kilometer 30, lalu membawa kabur mobil korban.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/635804/rentetan-kejahatan-taksi-online-di-depok-pemerkosaan-oleh-pengemudi-hingga-pembunuhan-sopir
Jadilah yang pertama berkomentar