Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Hakim Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn menolak gugatan dari kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) dalam sidang putusan sela dengan Polda Metro Jaya pada Selasa (2/12/2025).

"Batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik tidak memenuhi jangka waktu sebagaimana diatur," ujar Hakim Ketua Rospita Vici Paulyn.

"Amar putusan memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," lanjutnya.

Baca Juga Panas! Debat Roy Suryo & Bonjowi Vs Peradi Bersatu soal Keberadaan Ijazah Asli Jokowi - BOLA LIAR di https://www.kompas.tv/nasional/632591/panas-debat-roy-suryo-bonjowi-vs-peradi-bersatu-soal-keberadaan-ijazah-asli-jokowi-bola-liar

#breakingnews #ijazahjokowi #jokowi #sidangkip

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/634824/tok-ketua-sidang-kip-tolak-gugatan-bonjowi-ke-polda-metro-terkait-sengketa-informasi-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Empat kesimpulan, 4.1 berdasarkan seluruh urayan dan fakta hukum di atas, Majelis Komisioner berkesimpulan.
00:08Satu, Komisi Informasi Pusat berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus permohonan AKUO.
00:14Dua, pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan dalam sengketa AKUO.
00:20Tiga, termohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing sebagai termohon dalam sengketa AKUO.
00:24Empat, batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik tidak memenuhi jangka waktu,
00:31sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat 2 Undang-Undang KIP, Junto pasal 13 huruf A perki PPSIP.
00:38Lima, amar putusan memutuskan.
00:41Lima, titik satu, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
00:45Demikian diputuskan dalam rapat permusyawartan Majelis Komisioner,
00:49yaitu Respita Vici Polin selaku ketua merangkap anggota,
00:51Arya Sandi Yuda dan Samrotun Najah Ismail masing-masing sebagai anggota pada hari Senin 17 November 2025
00:57dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa 2 Desember 2025
01:02oleh Majelis Komisioner yang nama-namanya tersebut di atas
01:05dengan didampingi oleh Indra Hasbi sebagai panitra pengganti,
01:09serta dihadiri pemohon dan termohon.
01:11Ketua Majelis Respita Vici Polin ditanda tangani,
01:13anggota Majelis Samrotun Najah Ismail ditanda tangani,
01:16anggota Majelis Arya Sandi Yuda ditanda tangani,
01:18panitra mengganti Indra Hasbi ditanda tangani.
01:22Untuk salinan putusan ini sah dan sesuai dengan aslinya,
01:25diumumkan kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008
01:29tentang keterbukaan informasi publik
01:31dan Pasal 59 Ayat 4 dan Ayat 5
01:33Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2013
01:36tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.
01:39Baik, dengan demikian, putusan sudah dibacakan.
01:44Silakan pihak pemohon, karena dia putusan selah,
01:47maka pemohon bisa mengajukan permohonan informasi ulang
01:50dengan substansi yang sama.
01:52Ada yang ingin disampaikan oleh pemohon?
01:54Silakan.
01:55Kami menerima putusan selah dari Majelis Komisioner ini
02:00dan akan mematuhi dengan catatan kami akan mengajukan permohonan baru
02:05dan catatan yang kedua adalah
02:07kami sudah mengajukan ke kepolisian sejak tanggal 27 Agustus
02:12dan ketika mengajukan kegiatan ke KIP tanggal 31 Oktober.
02:17Jadi sebenarnya sudah lebih dari 30 hari.
02:21Tapi putusan Majelis Komisioner kami terima dengan baik.
02:26Terima kasih.
02:29Kami menerima putusan Majelis sesuai perkiraan kami juga.
02:35Namun ingin kami sampaikan bahwa
02:37demi efisiensi proses hukum
02:41apakah memungkinkan jika kami tidak perlu
02:44mengulang proses permohonan kepada lembaga publik
02:48tapi mengajukan sengketa kembali ke KIP.
02:53Ya, karena dia proses
02:55jangka waktu yang tidak terpenuhinya di badan publik.
02:59Jadi ketika pemohon mengajukan permohonan
03:0110 hari kan badan publik wajib menjawab.
03:04Kalau misalnya badan publik menjawab di hari ketiga
03:06maka bisa langsung masuk keberatan besoknya.
03:08Nah, keberatan itu jangka waktunya kan 30 hari ya.
03:13Kalau sebelum 30 hari
03:15misalnya di hari ke-5
03:17badan publiknya sudah merespon
03:18bisa langsung masuk sengketa di Komisi Informasi.
03:21Persoalannya 30 hari belum tercapai
03:23baru 21 hari.
03:25Maka sebenarnya masih ada
03:26hak dari badan publik untuk merespon 9 hari ke depan.
03:30Begitu kan.
03:31Ternyata kan belum sampai terpenuhi 30 hari
03:33pemohonan sudah mengajukan keberatan.
03:35Sehingga itu menjadi prematur.
03:36Ya, jadi karena sesuai undang-undang itu
03:39harus 30 hari
03:40maka pemohonan harus menghitung harinya dengan benar.
03:43Untuk 10 hari plus 30 harinya.
03:46Maksud kami
03:47jika kami menunggu 30 hari itu tercapai
03:51sehingga kami
03:52bisa mengajukan kembali
03:54sengketa ke KIP
03:56jadi tidak perlu lagi mengajukan ulang
03:59permohonan ke lembaga publik
04:01apakah memungkinkan?
04:02Enggak bisa.
04:03Karena kan ini sudah putusan selah.
04:04Jadi harus diulang.
04:05Harus diulang.
04:06Ya, cuman saya berharap memang
04:07dari pihak termohon
04:08kalau termohon di
04:11Polda Metro mungkin
04:1210 hari gak terlalu lama ya
04:13dalam waktu cepat di sana.
04:15Yang kami akan himbaw adalah
04:17untuk di
04:18Mabes Polri-nya
04:19jadi gak perlu nunggu 30 hari ya
04:21karena ini kan sudah
04:22permohonan yang berulang ya
04:23jadi kalau bisa
04:24sebelum 30 hari
04:25harusnya sudah direspon dengan baik.
04:27begitu.
04:28Demikian ya.
04:29Ada lagi?
04:30Saya hanya ini
04:31Bumbu Jadis
04:32kesepakatan yang lalu kan
04:34sebenarnya sudah ada arahan tuh
04:35untuk dia terbohon
04:36supaya bisa merespon lebih cepat.
04:38Ya, betul.
04:38Jadi saya kira tidak masalah
04:40prosedur di
04:40ini
04:41diikuti
04:42yang menjadi penting adalah
04:43bagaimana kemudian
04:44dari termohon Polda
04:45itu cepat merespon
04:46supaya tidak
04:47ngurur, nunggu, nunggu
04:48kemudian
04:48kebatas waktu lewat.
04:50Terima kasih janjinya
04:51untuk kemudian menyatakan
04:52bahwa ini akan menjadi
04:53prioritas berikutnya.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan