00:00Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS resmi mengemban mandat strategis untuk menjamin polis asuransi
00:08sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 4 2023 tentang penguatan dan pengembangan sektor keuangan.
00:16Tugas baru ini menambah peran LPS yang sebelumnya hanya menjamin simpanan perbankan.
00:22Direktur Grup Perlindungan Asuransi LPS Danang Hartanto menegaskan bahwa kehadiran jaminan polis dari LPS diharapkan menjadi titik balik dalam memperbaiki kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
00:36Dengan atas Undang-Undang No. 2 SK ini yang sifatnya kolaboratif JGT dan LPS, saya kira penanganan penyelesaian bank lebih efektif.
00:49Dan sebenarnya adalah LPS dalam hal ini adalah menjalankan program penjaminan polis.
00:57Di dalam program itu diberikan kemenangan untuk melaksanakan penyelesaian perusahaan asuransi.
01:03Danang optimis industri asuransi dapat kembali tumbuh solid, bahkan mencapai pertumbuhan hingga 9% dalam 5 tahun ke depan.
01:12Dalam skema baru ini, LPS akan memberikan jaminan klaim polis, melakukan pengalihan portofolio polis,
01:20hingga memastikan pembayaran hak maksimum sesuai nilai penjaminan apabila perusahaan asuransi dilikuidasi.
01:26Pada intinya adalah bagaimana industri asuransi ini dengan program penjaminan polis ini,
01:36kepercayaan masyarakat tumbuh kembali.
01:38Tumbuh lebih cepat dari yang mungkin kita perkirakan,
01:42sehingga nantinya industri asuransi itu akan lebih sehat dan berkinerja baik.
01:48Terima kasih telah menonton!
Komentar