Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menolak melepaskan jabatan Ketua Umum PBNU meski telah keluar surat edaran soal statusnya yang tak lagi menjabat posisi tersebut.

Menurut Gus Yahya, surat edaran tersebut tidak memenuhi standar NU, yakni tanpa tanda tangan empat orang dari unsur syuriah dan tanfidziyah, sehingga surat edaran yang berisi pemberhentiannya itu tak bisa disahkan.

Ia pun menegaskan tidak bisa dimundurkan kecuali lewat forum muktamar.

Baca Juga PBNU dan Muhammadiyah Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus di https://www.kompas.tv/nasional/588694/pbnu-dan-muhammadiyah-sampaikan-belasungkawa-atas-wafatnya-paus-fransiskus

#pbnu #gusyahya

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/633691/gus-yahya-tolak-mundur-ketum-pbnu-kecuali-lewat-muktamar
Transkrip
00:00Saudara kita ke informasi lain, Yahya Kholil Stofuk atau Gus Yahya menolak melepaskan jabatan ketua umum PBNU
00:08meski telah keluar surat edaran soal statusnya yang tidak lagi menjabat posisi tersebut.
00:14Menurut Gus Yahya surat edaran tersebut tidak memenuhi standar NU yakni tanpa tanda tangan empat orang
00:21dari unsur syuriyah dan tanfikiyah sehingga surat edaran yang berisi pemberhentian itu tak bisa disahkan.
00:30Ia pun menegaskan tidak bisa dimundurkan kecuali lewat forum muktamar.
00:37Nah kenapa tidak sah?
00:40Pertama karena surat itu tidak memenuhi standar administrasi NU
00:50yang sudah diatur di dalam satu set aturan di lingkungan NU
00:59yaitu bahwa surat edaran itu tidak ditanda tangani oleh empat orang dari unsur syuriyah dan tanfikiyah.
01:12Saya diminta mundur dan saya menolak mundur.
01:17Saya menyatakan tidak akan mundur dan saya tidak bisa diperhentikan kecuali melalui muktamar.
01:24Terima kasih.
01:25Terima kasih.
01:26Terima kasih.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan