Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
MEDAN, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pembakaran rumah seorang hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Pelaku utama diketahui merupakan mantan sopir korban.

Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat berada di sekitar rumah korban saat peristiwa terjadi. Aksi pembakaran tersebut ternyata telah direncanakan sejak 30 September.

Selain membakar rumah, pelaku juga terbukti mencuri perhiasan milik istri korban.

Motif para pelaku di antaranya rasa sakit hati dan dendam terhadap korban

#polisi #cctv #hakim #medan

Baca Juga Respons Roy Suryo Dicekal 20 Hari dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/632578/respons-roy-suryo-dicekal-20-hari-dalam-kasus-dugaan-fitnah-ijazah-jokowi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/632582/4-tersangka-pembakaran-rumah-hakim-pn-medan-ditangkap-mantan-sopir-jadi-aktor-utama
Transkrip
00:00Berikutnya saudara, polisi menetapkan empat tersangka kasus pembakaran rumah seorang hakim pengadilan negeri Medan, Sumatera Utara.
00:06Pelaku utama ternyata adalah mantan sopir korban.
00:12Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat berada di area rumah korban pada saat peristiwa pembakaran.
00:18Aksi pembakaran ini telah direcanakan pelaku sejak 30 September.
00:22Tak hanya membakar rumah, pelaku juga terbukti mencuri perhiasan istri korban.
00:27Motif para pelaku diantaranya sakit hati dan dendam dengan korban.
00:34Motifnya sakit hati dan unsur sakit hati tersangka satu, kemudian sampai dengan puncaknya kejadian ini yang bersangkutan sudah keluar.
00:52Dan merencanakan pembakaran dan pencurian.
01:01Rumah hakim pengadilan negeri Medan, Kamozaro Warubu, di Medan, Sumatera Utara terbakar 4 November lalu.
01:10Peristiwa itu terjadi ketika hakim yang menangani kasus korupsi jalan itu tengah memimpin jalannya sidang di PN Medan.
01:16Terima kasih.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan