JAKARTA, KOMPASTV Polda Metro Jaya menghormati penolakan mediasi tiga tersangka yakni Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Jumat (21/11/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pihaknya menghargai keputusan para tersangka.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung tanpa memandang siapa pelapor maupun terlapor.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum. Tidak melihat siapa pelapor dan siapa yang dilaporkan, tetapi apa yang dilaporkan," tegasnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Roy Suryo CS, Ahmad Khozinuddin tanggapi mediasi yang sempat disebut oleh Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie.
Hal ini disampaikan saat mengantar Roy Cs ke Polda Metro Jaya untuk Wajib Lapor pada Kamis (20/11/2025).
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!
Video Editor: Awan
#roysuryo #mediasijokowi #poldametrojaya
Baca Juga Tampang Pelaku Pembakaran Rumah Hakim di Medan, Ada Mantan Sopir Korban | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/632492/tampang-pelaku-pembakaran-rumah-hakim-di-medan-ada-mantan-sopir-korban-sapa-malam
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632497/roy-suryo-cs-tolak-mediasi-dengan-jokowi-begini-respons-polda-metro-jaya
00:00Sekali lagi, tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan.
00:23Haknya dari orang yang berstatus tersangka, silakan.
00:28Tetapi selama ini proses kepolisian kami sampaikan, mematuhi azaz legalitas, proporsional, profesional, prosedural, ada azaz akuntabel, efektif, dan efisien.
00:43Ini selalu dilakukan oleh para penyidik.
00:46Hal-hal ini kita menghormati proses hukum yang berjalan, kami mengimbau pada seluruh masyarakat untuk kita menghormati proses hukum yang berjalan.
00:55Tidak melihat siapa pelapornya, siapa yang dilaporkan, tetapi adalah apa yang dilaporkan kepada pihak kepolisian.
01:03Itu saja.
01:04Ini masih diagendakan dari penyidik, karena pada saat pemeriksaan minggu lalu, dari tiga tersangka,
01:12mengajukan saksi dan ahli.
01:15Nah, penyidik harus melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, setelah itu akan mengagendakan kepada lima orang tersangka lainnya.
01:23Itu ya.
01:24Nama yang pertama ingin kami tegaskan bahwa tim advokasi telah menetapkan sebelah pihak yang kami beri kewanangan resmi untuk bertindak atas nama tim advokasi dan klien kami.
01:40Karena itu kami menghimbau untuk tidak mempercayai siapapun yang mengaku-ngaku bertindak untuk dan atas nama tim.
01:47Dan juga kasus ini yang berusaha membangun narasi perdamaian dengan siapapun, termasuk ke lembaga manapun.
01:54Sekali lagi, tidak ada perdamaian dengan kepalsuan.
01:57Tidak ada perdamaian dengan kebohongan.
02:00Tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran.
02:02Sekali lagi, tidak ada kompromi antara Al-Hak dan Al-Batil.
02:06Sehingga kami tegaskan kepada seluruh rakyat Indonesia, Pak Rismon, Pak Roy dan yang lainnya,
02:10tetap membersamai aspirasi seluruh rakyat Indonesia yang ingin membuka kasus ini sampai tutas ke akar-akarnya.
02:16Jadi kalau ada pihak-pihak yang mengaku punya kepentingan, punya kapasitas atau mengaku jurubicara atau apapun,
02:24termasuk kemarin kami komplain Saudara Faisal Asegap yang tiba-tiba bicara tentang perdamaian,
02:29juga Prof. Jimli Asidiki yang bicara tentang mediasi karena ini kasus pidana, bukan kasus perdata.
02:36Kemarin waktu saat kasus perdata Saudara Joko Widodo berulang kali di mediasi justru tidak pernah hadir.
02:41Hari ini di kasus pidana yang Saudara Joko Widodo sendiri melaporkan,
02:45maka Saudara Joko Widodo harus masuk ke pengadilan.
02:48Jadi jangan kemudian membangun narasi untuk mediasi di kasus pidana.
02:52Dan kepada tim reformasi Polri, khususnya Komisi Reformasi Polri,
02:57semestinya fokus ngurusi institusi Polri.
02:59Baik mengawasi tentang kinerja, kebijakan, anggaran, SDM, institusional,
03:04bukan sibuk ngurusi ijazah Jokowi.
03:06Dan salah satu legasi institusi Polri yang perlu dikoreksi adalah gemar melakukan kriminalisasi.
03:13Dan karena kriminalisasi itulah hari ini klien kami, Pak Roy Suryo dan kawan-kawan,
03:17menjadi statusnya menjadi tersangka begitu.
03:19Jadi sekali lagi jangan lencengkan atau jatuhkan maruah institusi yang baru dibentuk oleh Pak Prabowo
03:26untuk mendamaikan ijazah palsu.
03:29Sekali ijazah itu diprotes oleh rakyat tidak boleh dihentikan di tengah jalan,
03:32karena ini harus dituntaskan di era kita, tidak boleh kita wariskan kepada generasi selanjutnya.
Jadilah yang pertama berkomentar