Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
SOLO, KOMPAS.TV - KPU Kota Solo mengklarifikasi soal pemusnahan dokumen Presiden ke-7 RI Jokowi saat mendaftar Wali Kota.

Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara menjelaskan KPU memusnahkan agenda surat masuk bukan dokumen pendaftaran bakal calon wali kota.

Hal ini menjawab berita yang viral dimana KPU Kota Solodisebut sudah memusnahkan dokumen-dokumen termasuk milik Presiden ke-7 Joko Widodo.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU juga memastikan semua dokumen aman dan akan dibawa dalam sidang selanjutnya untuk ditunjukkan pada majelis.

Yustinus mengatakan selama dirinya menjabat di KPU, belum pernah ada pemusnahan dokumen yang artinya seluruh dokumen masih ada dan bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.

Video Editor: Aqshal.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632470/penjelasan-kpu-solo-klarifikasi-berkas-jokowi-dimusnahkan-bukan-berkas-ijazahnya
Transkrip
00:00Ini kami sekalian meluruskan ya, kemarin itu yang ditanya itu kan perihal permintaan dari pemohon itu
00:09untuk nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk ya, untuk nomor dan surat agenda masuk.
00:20Nah itu kami juga belum, apakah yang dimaksud itu buku-buku agenda seperti ini misalnya ya.
00:28Nah kami dalam menjawab itu secara administrasi untuk agenda surat masuk itu, itu menurut jadwal retensi itu musnah seperti itu.
00:42Jadi bukan berkasnya pendaftaran Pak Jokowi Dodo itu kami musnahkan, bukan.
00:49Jadi itu kami dalam menjawab itu secara administratif itu sudah dapat dimusnahkan seperti itu.
00:58Dan itu ini ya, jadi nah bahwa kami menjawab untuk permintaan dari pemohon itu mengenai tanggal dan nomor agenda masuk dokumen yang jadwal ke KPU saat proses pendaftaran.
01:18Nah itu permintaannya ya, dalam menjawab kami menyebutkan di poin 10 jawaban kami itu bahwa terkait informasi tanggal dan nomor agenda masuk dokumen IJASA.
01:30Dokumen tersebut sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 17 tahun 2023
01:37tentang jadwal retensi aksib Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota bahwa agenda surat memiliki jangka waktu penyimpanan 1 tahun aktif dan 2 tahun inaktif.
01:54Selanjutnya musnah, sehingga jadi itu yang dimaksudkan bukan berkas ijazahnya yang musnah gitu.
02:04Dan kami selama ini, selama saya menjawab itu tidak pernah melakukan pemusnahan terakhir dokumen.
02:10Jadi kami hanya meluruskan itu.
02:14Dan kemudian dari Majelis Hakem, untuk agenda sidang selanjutnya adalah untuk KPU Surakarta, itu agenda mediasi.
02:22Jadi nanti dari berkas-berkas yang kami miliki, yang dokumen-dokumen yang kami miliki,
02:34sesuai dengan permintaan pemohon dan yang kami miliki, nanti akan kami selesaikan di proses mediasi.
02:41Terima kasih telah menonton!
03:11Terima kasih telah menonton!
03:41Saya Ihsan Sitorus, saksikan program-program Kompas TV melalui siaran digital, pay TV, dan media streaming lainnya.
03:53Kompas TV, independent, terpercaya.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan