Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahasiswa menggugat Undang-Undang tentang MPR, DPR, dan DPRD atau Undang-Undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka menuntut adanya mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh rakyat.

Menurut para pemohon, partai politik kerap memberhentikan kadernya tanpa alasan yang jelas.

Namun di sisi lain, ketika ada anggota DPR yang sebenarnya layak diberhentikan, partai justru tidak mengambil tindakan tersebut.

Simak pembahasannya bersama penggugat Undang-Undang MD3 Rizki Maulana Syafei dan Ikhsan Fakhtul Azis, serta Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia.

Baca Juga Komisi I DPR soal Indonesia Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina: Sampai Mana Kewenangan Tugasnya? di https://www.kompas.tv/nasional/632406/komisi-i-dpr-soal-indonesia-kirim-pasukan-perdamaian-ke-palestina-sampai-mana-kewenangan-tugasnya



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632448/full-uu-md3-digugat-debat-mahasiswa-vs-dpr-soal-mekanisme-pemecatan-anggota-dpr
Transkrip
00:00Saudara mahasiswa menggugat undang-undang tentang MPR, DPR, dan DPRD atau Undang-Undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi.
00:07Mereka menuntut adanya mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh rakyat.
00:11Menurut pemohon, partai politik sering memberhentikan kadernya tanpa alasan yang jelas.
00:15Tetapi di sisi lain, ketika ada anggota DPR yang semestinya diberhentikan, partai politik justru tidak mengambil tindakan tersebut.
00:24Kita akan bahas soal ini bersama dengan sejumlah narasumber.
00:26Ada penggugat undang-undang MD3, Mas Rizky Maulana Syafi'i, dan juga Mas Ihsan Fatul Aziz melalui sambungan daring.
00:34Serta ada Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnian.
00:43Selamat pagi Bung Doli, Mas Ihsan, dan juga Mas Rizky. Assalamualaikum, selamat pagi.
00:49Selamat pagi, waalaikumsalam, warahmatullahi wabarakatuh.
00:52Salam, selamat pagi Pak.
00:54Ya, ini saya mau tanya dulu ke Mas Rizky dan juga Mas Ihsan, selaku penggugat undang-undang MD3.
01:03Jadi, apa alasan terkuat dari lima mahasiswa ini menggugat undang-undang MD3 ini?
01:10Khususnya, ini di pasal 29 ayat 2. Silahkan, Mas Ihsan atau Mas Rizky.
01:18Baik, terima kasih, Mbak, terkait dengan permohonan kami.
01:24Kami ingin mengklarifikasi bahwa permohonan ini masih dalam proses pemeriksaan dari Mahkamah Konstitusi.
01:30Dan apa yang kemudian menjadi alasan terkuat bagi kami,
01:34bahwasannya kami merasa adanya kerugian konstitusional sebagai warga negara yang juga sebagai pemegang kedaulatan rakyat
01:40untuk menilai, mengawasi, dan mengusulkan penarikan kembali terhadap wakil yang telah dipilih.
01:46Seperti yang kita ketahui bahwa ketentuan saat ini,
01:49mekanisme recall yang hanya memberikan kewanaan kepada partai politik,
01:53sehingga menciptakan sebuah yang namanya itu ketimpangan kesewenangan terhadap partai politik di dalam konstitusionalnya.
02:01Berarti ada ketimpangan antara partai dengan rakyatnya.
02:06Akibatnya adalah kami sebagai pemohon sekaligus pemilih di dalam pemilihan umum
02:12telah merasa kehilangan hak untuk berperan dalam penegakan akuntabilitas wakil rakyat.
02:17Sehingga hal tersebutlah yang mengakibatkan adanya diskriminasi di dalam warga negara Indonesia itu sendiri.
02:23Selain itu, di dalam draft permohonan kami telah disebutkan beberapa peristiwa faktual
02:31yang sepertinya sempat viral kemarin pada bulan Agustus
02:34yang berujung-rijuh hingga menimbulkan kerusuhan di berbagai daerah.
02:38Hal tersebutlah yang menjadi tanda bahwa memang perlu adanya pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya GDPR.
02:44Mungkin itu, Mbak.
02:45Oke, Anda mengatakan ada keselewengan, kemudian ada eksklusivitas,
02:50tidak ada hak rakyat yang sebagai pemilih, hanya eksklusivitas di partai politik.
02:56Nah, kalau Mas Rizky, kalau dari sisi Anda,
03:00apa sebenarnya yang menjadi dasar terkuat?
03:04Akhirnya, oh ini harusnya DPR, MPR, dan juga DPRD, wakil rakyat kita,
03:10karena kita yang memilih, kita juga yang seharusnya bisa memecat anggota dewan yang terhormat ini.
03:15Mas Rizky.
03:19Baik, terima kasih.
03:24Iya, bahwasannya kita sebagai pemilih, kita sebagai rakyat juga dalam hal ini kan
03:30adanya hubungan tingbal-balik antara pemilih dan wakilnya gitu.
03:34Dalam hal ini juga, masyarakat, kemudian rakyat itu mempunyai hak kontrol terhadap wakil-wakil kita
03:40yang telah dipilih melalui pemilu gitu.
03:43Artinya, dalam hal ini, dalam permohonan kami juga,
03:47sebagaimana telah diuraikan bahwasannya,
03:50kami sangat tidak berangkat dari kebencian,
03:54melainkan dari kepedulian untuk berbenah.
03:56Nah, dalam hal ini, sebagaimana telah diuraikan bahwasannya,
03:59ternyata terjadi fakta-fakta sosial yang terekam gitu kan.
04:02Dalam permohonan kami juga telah diuraikan bahwasannya
04:04di tahun 2025, di bulan Agustus kemarin,
04:09itu ada rentetan demonstrasi yang besar gitu kan, di berbagai daerah.
04:13Kemudian, ada juga kasus non-aktifkan beberapa anggota DPR oleh partainya gitu kan.
04:19Nah, dalam hal ini, sebenarnya kita masih ada ruang gitu kan,
04:23luang yang sangat besar untuk meningkatkan standar representasi
04:26dan responsibilitas DPR gitu kan.
04:30Oleh sebab itu, permohonan kami yang kami ajukan ke Mahkamah Konstitusi
04:34merupakan upaya memperkuat sistem agar DPR dan rakyat
04:37dalam hal ini sama-sama diuntungkan.
04:39Seperti itu, Kak.
04:41Oke, jadi apakah ini artinya berhubungan juga soal kinerja DPR
04:45yang menurut para mahasiswa yang mengunggat ini belum maksimal?
04:49Karena kan tadi Anda mengatakan,
04:51Sekali lagi, ini bukan berangkat dari kebencian,
04:54tapi ingin, upaya ingin melakukan pembenahan di DPR?
05:01Dalam hal ini, kami sangat tidak menegasikan lagi-lagi ya,
05:06menegasikan apa namanya,
05:07apakah dalam hal ini kami memandang kinerja DPR itu kurang
05:12ataupun tidak gitu.
05:13Tapi dalam hal ini, kami melihat bukan dari bagaimana maksimal atau tidaknya.
05:19Dalam hal ini, kami melihat adanya upaya yang harus kita benahi bersama gitu kan.
05:25Harus kita upayakan bersama karena dari rentetan peristiwa yang terjadi
05:30menandakan adanya kesenjangan antara wakil rakyat dengan DPR gitu kan.
05:34Dalam hal ini, telah terjadi banyaknya demonstrasi itu kan mengakibatkan terugian material dan imaterial gitu kan.
05:41Nah, dalam hal ini kami menginginkan adanya kontrol dari masyarakat
05:48agar dapat melakukan recall terhadap wakil-wakilnya yang kurang merepresentasikan
05:54dari kehendak rakyatnya gitu.
05:57Kami percaya bahwasannya anggota DPR yang baik
05:59tidak akan merasa takut dalam hal ketika diawasi oleh rakyatnya gitu.
06:06Kami sangat merasa bahwasannya wakil-wakil kita ketika kita menginginkan
06:12rakyatnya menginginkan sama-sama kebaikan, sama-sama kemaslatan untuk negara.
06:17Kami yakin dalam hal ini, anggota-anggota DPR yang baik tentunya akan setuju
06:21apabila dikontrol oleh rakyatnya itu sendiri. Demikian gak?
06:25Lalu bagaimana dengan partai politik? Di sana kan juga ada anggota Dewan
06:29yang dibawa naungan dari partai politik yang punya partai politik
06:33memang seharusnya ada unsur pengawasan juga di sana terhadap anggota Dewan
06:37yang duduk di DPR, MPR, ataupun di DPRD.
06:42Mohon izinkan untuk menjawab. Terima kasih sebelumnya bahwa kami berangkat
06:48dan tidak boleh mengabaikan bagaimana proses-proses positif yang telah dilakukan di DPR
06:53terutama di dalam menjalankan fungsi-fungsinya itu sendiri.
06:57Namun menurut kami perlu ada hal yang mungkin perlu dibenahi.
07:01Tentu masih ada beberapa catatan perbaikan yang dapat kita lakukan bersama-sama.
07:06Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa
07:09jangan sampai ada DPR ini berjarak dengan konstituennya
07:13atau berjarak dengan rakyatnya.
07:15Hal itulah yang kemudian menginisiasi kami
07:18untuk memberikan perang lebih terhadap konstituen, terhadap wakil rakyatnya,
07:23wakilnya yang duduk di DPR.
07:25Dan kami ingin meluruskan kembali bahwa
07:28kami sama sekali tidak memberikan rasa pemecatan, pemberhentian.
07:33Tetapi kami menginginkan Mahkamah Konstitusi itu
07:36untuk bisa lebih memaknai bahwa rakyat juga diberikan hak untuk mengusulkan
07:42apabila terdapat dari anggota Dewan tersebut menyalahi aturan
07:47atau tidak menjalankan janji-janji yang telah disampaikannya melalui kampanye.
07:53Seperti itu, Pak.
07:54Oke, jadi intinya adalah rakyat sebagai orang yang memilih para anggota Dewan ini
07:59diajak juga untuk audiensi ya ketika ada kasus-kasus yang kemarin kita lihat
08:04di bulan Agustus kemarin begitu ya.
08:06Saya ke Bang Doli.
08:07Bang Doli, ini kalau kita lihat ya, ini mahasiswa-mahasiswa yang kritis begitu ya.
08:12yang juga harus didengar tentu saja harapannya tidak ada sama sekali dasar kebencian
08:19tapi adalah upaya untuk saling membenahi.
08:22Nah, kalau dari Bung Doli ini meresponnya seperti apa?
08:25Kalau saya sih percaya Bung Doli ini tidak akan risau sama sekali.
08:30Ya, pertama tentu saya kira kita harus memberikan apresiasi ya kepada adik-adik kita ini.
08:37Kalau tadi lihat penjelasannya kan sebetulnya niat adik-adik ini baik sekali ya.
08:44Bagaimana supaya DPR itu lebih dekat dengan rakyat, kinerjanya terjamin gitu ya.
08:52Dan kemudian tidak melakukan hal-hal yang tidak baik dan seterusnya.
08:58Nah, jadi intinya adalah bagaimana DPR itu supaya memang betul-betul melaksanakan fungsinya sebagai lelaki rakyat.
09:07Nah, yang kedua memang di dalam mekanisme ketatan negaraan kita,
09:12dalam menurutnya sempat rumah kita ya dijamin bahwa setiap warga negara punya hak untuk mengajukan
09:18dan gugatan dan seterusnya termasuk judicial review ya.
09:23Jadi apa yang adik-adik ini lakukan adalah jalurnya sudah tepat dan dijamin oleh konstitusi sebagai warga negara Indonesia.
09:32Nah, tetapi juga perlu diingat bahwa kita ini sebuah negara tentu dibentuk dengan punya cita-cita
09:43dan menjalankan cita-cita itu juga harus perlu ada keteraturan gitu loh.
09:52Nah, apalagi kita negara-negara hukum.
09:54Nah, semuanya itu diatur di dalam peraturan perundangan.
09:58Jadi ada sistem yang harus dijalankan, ada mekanismenya ya dalam menjalankan semua negara gitu.
10:07Nah, kita sudah mengatur sebetulnya ada sistem politik, ada sistem pemerintahan ya,
10:13dan salah satunya itu adalah terbentuknya Undang-Undang MD3.
10:18Nah, lebih spesifik lagi apa yang menjadi materi gugatan adik-adik ini,
10:24apa namanya, yang namanya pengawasan, kontrol, saya kira itu bagus-bagus saja.
10:32Baik sekali malah.
10:33Ya, dan itu semuanya harus dilakukan oleh masyarakat terhadap pemerintah.
10:38Baik itu eksekutif, kemudian maupun legislatif, termasuk juga yudikatif.
10:43Jadi, ada kontrol yang kuat, ya di situ ada juga teman-teman media, teman-teman pers,
10:49dan segala macam untuk melakukan fungsi kontrol terhadap apakah lembaga-lembaga yang diberikan kepercayaan rakyat ini
10:56bisa berjalan dengan baik atau tidak gitu.
10:59Nah, jadi ini menurut saya sesuatu yang berbeda.
11:03Nah, bahwa kemudian hasil pengawasan itu katakanlah diambil secara ekstrim.
11:12Lembaga yang dipercaya ini sudah tidak dipercaya lagi, katakan begitu ya.
11:16Sampai pada persoalan tadi maupun berhentian, katakanlah anggota DPR.
11:20Nah, itu kembali kepada mekanisme yang sudah kita sepakati, ya di dalam aturan Undang-Undang itu.
11:26Nah, kalau bicara recall misalnya, sebenarnya recall itu sudah tidak ada lagi sejak era reformasi.
11:34Dulu, apa namanya, salah satu kritik ya, munculnya era reformasi itu adalah soal recall itu
11:45yang dulu sangat juga bisa dipergunakan oleh partai-partai politik.
11:49Nah, kalau sekarang itu juga lebih pada administratif saja.
11:55Kalau kemudian anggota DPR itu melanggar tadi ya, pasal 239 itu berkaitan dengan soal
12:00ya terjadi berhalangan tetap, meninggal, sakit, tidak lagi bisa bekerja,
12:07terus kemudian melanggar hukum, melakukan tindak pidana, dan seterusnya gitu,
12:12atau mengundurkan diri.
12:13Nah, jadi lebih administratif saja.
12:16Nah, kembali kepada soal tadi, kalau kemudian ya, diusulkan misalnya tadi,
12:25jadi partai politik saja sebenarnya tidak bisa recall.
12:28Nah, sekarang kalau kita mau kembali kepada recall itu dihidupkan, apalagi dengan rakyat,
12:33nah itu nanti mekanismenya juga harus kita atur lebih jauh.
12:37Dan menurut saya, itu akan rumit.
12:40Misalnya pertanyaannya begini, saya misalnya dari daerah pemilihan A, dari Sumatera Utara 3,
12:46kalau kemudian saya dinilai tidak perform gitu ya.
12:53Nah, pertama yang harus kita bicarakan, apa ukuran tidak perform itu?
12:59Gitu ya.
13:00Tapi kalau soal pelajaran etika bagaimana, Bung Doleh?
13:03Nah, iya, makanya, apa namanya, itu kan harus dibuktikan dulu, kan?
13:09Tidak perform itu kan bisa macam-macam-macam.
13:12Tidak melakukan fungsinya dengan baik, apakah itu fungsi legislasi, fungsi pengawasan,
13:17fulling budgeting, terus kemudian melanggar hukum,
13:20atau kemudian melanggar etik, dan segala macam.
13:23Nah, itu kan ada mekanismenya sendiri.
13:25Nah, yang kedua, kalaupun kemudian nanti misalnya terbukti,
13:31nah, rakyat mana yang bisa kemudian mengajukan gugatan?
13:35Ya, kan?
13:36Karena kami dulu dipilih oleh daerah pemilihan yang masing-masing.
13:39Apakah boleh rakyat di luar sana?
13:42Nah, kalau kemudian rakyatnya selama ini,
13:47apakah, katakanlah rakyat yang sebelah mana gitu,
13:50katakan saya di timur, mereka tidak baik.
13:53Tapi di dapil saya merasa, selama ini saya perform.
13:57Nah, itu akan panjang.
13:58Nah, makanya oleh karena itu,
14:00kenapa saya kembalikan kepada soal keteraturan tadi.
14:03Kita sebenarnya sudah mengatur,
14:05ya, ada mekanisme rutin untuk mengevaluasi anggota DPR itu.
14:11Apa itu? Namanya pemilu.
14:13Jadi, kalau misalnya, apa namanya,
14:16kalau anggota DPR itu dianggap tidak baik,
14:19ya nanti mekanismenya itu di setiap pemilu 5 tahun lagi,
14:22tidak usah dipilih lagi.
14:24Dan itu jelas.
14:25Jadi, harus menunggu 5 tahun lagi ya,
14:28Bung Dolik.
14:28Harus menunggu 5 tahun lagi ketika ada pemilu,
14:31barulah kemudian jangan dipilih nih yang anggota Dewan yang ini ternyata
14:34dari segi etika tidak perform dan segala macam begitu ya.
14:38Harus menunggu 5 tahun lagi karena tidak ada lagi recall.
14:42Kemudian rakyat harus menerima kenyataan yang ada.
14:45Ya, itu mekanisme yang kita sepakati.
14:51Ya, itu konsensus yang selama kita bangun,
14:54bahwa tadi tuh, kita ini negara-negara hukum,
14:57semua perlu harus ada keteraturan,
14:59dan keteraturan muncul berdasarkan konsensus.
15:01Lalu bagaimana peran dari partai politik sendiri
15:03sebagai yang merekrut anggota Dewan yang kemudian sudah terpilih tersebut?
15:08Nah, ya, tanggung jawab partai politik, betul.
15:14Nah, saya setuju.
15:15Kalau kemudian, ya, kalau kemudian misalnya ada, ya,
15:20apa namanya, anggota DPR yang dianggap tidak perform,
15:25atau dan seterusnya, gitu.
15:27Nah, tugas partai politiklah kemudian melakukan,
15:31apa namanya tadi, kontrol dan kemudian tenggoran dan segala macam.
15:36Nah, sekali lagi, kalaupun kemudian, ya,
15:39tadi misalnya ada aspirasi seperti itu,
15:42partai politik juga nggak gampang untuk melakukan recall itu
15:44dalam undang-undang yang sekarang.
15:46Ya, recall itu tidak lagi nih.
15:48Contoh misalnya, ya, dulu ada pernah,
15:51saudara Fahri Hamzah itu, ya,
15:53pernah digugat partainya, ya, untuk diganti.
15:58Kalah, Pak, di pengadilan, gitu loh.
16:01Karena nggak gampang partai politik itu sekarang mengganti.
16:05Karena dia punya hak yang sangat eksklusif sebagai orang yang dipilih rakyat, gitu.
16:11Jadi memang betul, rakyatnya memang kemudian harus,
16:15yang mereka yang memilih, mereka yang harus mengawasi,
16:20mereka yang harus memberhentikannya.
16:22Nah, tapi ini kan negara, ya,
16:24bukan perusahaan yang misalnya hari ini kita lihat
16:28seseorang itu tidak baik, besok bisa kayak langsung pecat.
16:32Ini kan, ini kita ngurusin 260 juta orang,
16:35ya, memang harus kita buat,
16:37apa, nah, aturannya.
16:39Nah, aturannya yang sekarang itu adalah,
16:41nah, kalau tidak baik,
16:43ya, rakyat, rakyat sudah milih, nih.
16:46Rakyat kan juga kemudian,
16:48pastilah mereka penuh tanggung jawab memilih seseorang, gitu ya.
16:52Dalam pemilu itu.
16:55Tapi saya ingin tahu juga dari partai politik yang menaungi Anda,
16:59begitu, partai Golkar, begitu.
17:01Bagi partai Golkar,
17:02untuk anggota DPR yang kemudian bermasalah,
17:05sebenarnya kalau dari partai Golkar sendiri,
17:07bagaimana alur penyelesaian ini di partai?
17:09Dan peran dari partai Golkar sendiri ini
17:11untuk membereskan kasus anggotanya yang bermasalah ini seperti apa?
17:16Ya, mekanismenya ada juga.
17:20Di dalam peraturan perundangan,
17:23baik itu juga dalam mekanisme partai,
17:26ya, kita punya mahkamah partai,
17:28kita punya dewan etik, gitu ya.
17:30Kalau kemudian ada yang menyampaikan sesuatu terhadap
17:33anggota partai,
17:37seorang anggota partai politik,
17:40dalam halnya partai Golkar, lah.
17:41Nah, kita memprosesnya,
17:43ya, pertama tentu ada mekanisme,
17:45apa namanya,
17:47surat teguran,
17:48satu, dua, tiga, gitu.
17:51Ya, bahkan sampai kemudian,
17:52bisa juga ada,
17:55apa namanya,
17:57pemberhentian dengan caranya sendiri, ya.
18:00Artinya begini,
18:01mungkin kita,
18:03kalau memang di kemudian hari,
18:06ada aturan,
18:08bukan kemudian hari,
18:09ada seorang,
18:10ada kasus misalnya, ya,
18:11yang kemudian sudah sangat parah.
18:14Ya, yang kita bisa lakukan,
18:15itu akan lebih smooth,
18:16di dalam mekanisme peraturan yang sekarang.
18:18Yang bersangkutan,
18:19kita suruh mengundurkan diri.
18:20Oke.
18:21Itu yang paling gampang.
18:21Itu disuruh untuk mengundurkan diri, ya.
18:24Disuruh untuk mengundurkan diri.
18:26Nah, kalau kemudian sampai ada putusan,
18:29kalau sampai ada...
18:30Sebentar dulu.
18:32Nah,
18:32kalaupun kemudian, ya,
18:35yang paling gampang itu kan,
18:37dipecat sebagai anggota partai.
18:38Betul.
18:39Otomatis semua ketika dipecat sebagai anggota partai,
18:42semua yang melekat jabatan yang diberikan oleh partai,
18:45itu akan gugur.
18:46Nah,
18:47beberapa kasus,
18:48kalau itu kejadian,
18:50itu tidak terjadi,
18:52ya kan?
18:53Kalau digugat,
18:53yang menang itu adalah,
18:55si yang bersangkutan yang kita pecat itu.
18:58Karena memang pemecatan,
19:00jangan kan mencat jadi anggota DPR,
19:02mencat partai juga,
19:03juga tidak mudah.
19:04Kalau dimasukkan ke peradilan,
19:07ada beberapa kasus yang memang partai itu jadi kalah, gitu.
19:11Oke, oke, oke.
19:12Saya ke Mas Isan atau ke Mas Rizky, begitu ya.
19:15Nah, kalau kita sudah melihat penjelasan dari Bung Doli,
19:19tampaknya ini rumit sekali, begitu ya.
19:21Bahkan sistem recall yang pernah ada, begitu ya.
19:23Kemudian di era reformasi,
19:25kemudian ini dihapuskan, begitu.
19:27Nah, bagaimana Anda melihat ini nanti,
19:30teman-teman dari mahasiswa?
19:31Adakah kemudian win-win solution yang bisa diberikan oleh DPR,
19:35kemudian mahasiswa,
19:36untuk bisa sama-sama saling,
19:39ada upaya pembenahan di sana,
19:41ada upaya perubahan di sana,
19:43untuk ke arah yang lebih baik?
19:45Mas Isan atau Mas Rizky, silahkan.
19:49Terima kasih, Mbak.
19:51Kami sebagai para pemohon,
19:53sebenarnya berangkat dari beberapa permasalahan,
19:56terutama berkait dengan kebuntuan kami,
19:59sebagai masyarakat terutama.
20:01Sebagai pemilih yang merasa,
20:03ketika ada anggota DPR yang melakukan kesalahan,
20:07melakukan berbagai tindakan yang menurut kami,
20:10membuat kami sudah merasa,
20:12oh ini perlu untuk kita berhentikan,
20:15atau sudah melewati batas.
20:17Hal itulah yang kemudian tidak ada,
20:19kurang diakomodif di dalam,
20:21khususnya undang-undang MP3,
20:23terkait dengan mekanisme pemberhentian.
20:25Di dalam pasal yang telah kami uji,
20:27yang menjadi objek permohonan,
20:29sudah jelas bahwa pasal 239 ayat 2,
20:33khususnya huruf D,
20:34hanya memperasakan,
20:35menempatkan partai politik sebagai pengusul.
20:38Hal itulah yang kemudian,
20:39menjadi upaya kami untuk berusaha kita benahi.
20:43Apakah kemudian,
20:44pasal tersebut sudah memenuhi makna substantif,
20:47di dalam kedaulatan rakyat?
20:49Apakah kemudian,
20:50kedaulatan itu benar-benar dipegang oleh rakyat?
20:53Karena selama ini,
20:54kami sebagai pemilih maupun masyarakat,
20:57merasa kehilangan haknya,
20:59merasa tidak ada saluran konstitusional,
21:01untuk bagaimana kemudian menilai,
21:03mengawasi,
21:04bahkan melakukan pengusulan,
21:05terhadap pemberhentian anggota partai itu sendiri.
21:08Terkait dengan mekanisme,
21:09Mbak Ajisti,
21:10kami juga serahkan,
21:11sepenuhnya kepada majelis hakim,
21:13Mahkamah Konstitusi,
21:15untuk menilai dan menguji,
21:16apakah kemudian,
21:18hal tersebut inkonstitusional atau tidak.
21:20Karena pada akhirnya,
21:21Mahkamah Konstitusi lah yang,
21:23kemudian menjadi,
21:24lembaga yang berwenang,
21:26untuk menguji,
21:27apakah kemudian,
21:28ini bisa dilaksanakan atau tidak.
21:31Mungkin itu dari kami, Mbak Ajisti.
21:33Oke, jadi,
21:33tidak ada kontrol dan juga pengawasan,
21:36yang bisa dilakukan oleh masyarakat,
21:37setelah memilih,
21:39wakil rakyat Anda,
21:40duduk di DPR,
21:41ketika ada kesalahan,
21:42ya sudah tidak bisa lagi begitu ya,
21:44tunggu lima tahun lagi,
21:45ya sudah tidak usah dipilih.
21:46Mas Rizky.
21:51Sebenarnya,
21:53apabila kita melihat,
21:54ya sejauh ini,
21:55memang,
21:57apa namanya,
21:58mekanisme,
21:59yaitu terkait MKD gitu kan.
22:01Namun, apabila kita lihat,
22:02lebih dalam lagi gitu kan,
22:04MKD yang hari ini,
22:05itu menjadi fungsi,
22:06sebagai,
22:07kontrol publik gitu.
22:09Tapi,
22:09kalau kita lihat hari ini,
22:11itu masih,
22:11perlu adanya perbaikan gitu,
22:13untuk diperkuat lagi gitu kan.
22:16Makanya,
22:17karena sistem,
22:18ini berbeda,
22:20recall dari konstituen.
22:23Mari kita lihat,
22:24yang pertama bahwasannya,
22:25sebagaimana ditegaskan oleh
22:26Mahkamah Konstitusi,
22:27dalam putusan,
22:28nomor 76,
22:30MKD itu,
22:31sebagai lembaga etik,
22:32mengalami konflik kepentingan,
22:34yang inherent.
22:35Karena,
22:35anggotanya berasal dari,
22:37dari,
22:38dari,
22:38dan diisi oleh,
22:39anggota DPR itu sendiri gitu.
22:41Kemudian,
22:42yang kedua,
22:42mekanisme,
22:44keputusan MK,
22:45hanya didilai,
22:47berdasarkan,
22:48kode etik,
22:49bukan pada,
22:50aspek legitimasi politik,
22:51seorang wakil,
22:52terhadap konstituennya.
22:53Mas Rizky,
22:59sayang sekali,
23:00sinyal Anda,
23:01tidak berjalan dengan baik,
23:03audionya terputus,
23:05begitu ya.
23:05Tapi terakhir,
23:06saya ingin ke Bung Doli,
23:07Bung Doli singkat saja,
23:09menurut Anda,
23:10Anda kan juga,
23:10bukan orang baru,
23:12yang berada di,
23:13anggota Dewan,
23:15begitu di Senayan,
23:16juga mewakili konstituen Anda.
23:18Menurut Anda,
23:19dari,
23:19apa yang digugat oleh,
23:21teman-teman mahasiswa ini,
23:22win-win solutionnya,
23:23harusnya seperti apa,
23:25Bung Doli?
23:25Jangan juga sampai,
23:26teman-teman mahasiswa ini,
23:28juga merasa,
23:30kok kayaknya,
23:31kita tidak ada lagi,
23:32pengawasan,
23:32bisa mengawasi,
23:33anggota Dewan ya,
23:35kurang kontrol juga ya,
23:36tidak bisa mengontrol juga.
23:38Seperti apa,
23:39win-win solutionnya,
23:39menurut Anda,
23:40Bung Doli?
23:41Ini,
23:41lagi-lagi,
23:42untuk upaya pembenahan,
23:44upaya pembenahan DPR.
23:46Betul.
23:47Jadi,
23:48saya,
23:48di awal,
23:49saya,
23:49saya,
23:50berterima kasih ya,
23:52malah kepada adik-adik mahasiswa ini.
23:54Jadi,
23:54secara,
23:55makna,
23:57secara bermakna,
23:59mereka ini menyampaikan pesan,
24:00sebetulnya,
24:01agar kita ini,
24:02anggota DPR,
24:04itu bisa,
24:04harus lebih bekerja,
24:05secara serius,
24:06selisimu-sungguh,
24:08maksimal,
24:09gitu,
24:09melakukan fungsinya.
24:10Itu yang pertama.
24:11Yang kedua adalah,
24:12nah,
24:13tentu kita kembalikan,
24:14kita hargai,
24:15ini sudah disampaikan sekarang,
24:17ke makamah konstitusi,
24:18tentu makamah konstitusi,
24:20juga,
24:21apa namanya,
24:22akan menilai,
24:23ya,
24:23apa,
24:24dimana terjadi pertentangan,
24:26antara undang-undang,
24:27dengan,
24:27undang-undang,
24:28masyarakat,
24:28masyarakat,
24:29nah,
24:29tetapi,
24:30kalau disebut soal,
24:32pengawasan dan kontrol,
24:33saya kira,
24:33kita semuanya,
24:34terbuka,
24:35untuk diawasi,
24:36untuk dikontrol,
24:37oleh rakyat,
24:38oleh masyarakat,
24:39gitu ya,
24:39adik-adik mahasiswa,
24:42masyarakat,
24:42boleh,
24:43boleh menyampaikan,
24:44apa saja,
24:45mengkritik,
24:46kinerja kami,
24:48itu boleh saja,
24:49dan tidak ada yang larang,
24:50gitu,
24:51nah,
24:51tetapi,
24:51kalau kemudian,
24:53soal pemberhentian,
24:54nah,
24:54tentu kita harus bicara lagi,
24:57soal merumuskan,
24:58sistem,
24:58dan mekanisme yang baru,
25:00nah,
25:00kita tidak tahu,
25:02apa nanti,
25:02perusahaan makamah konstitusi,
25:04gitu ya,
25:04tetapi,
25:05ke depan,
25:05saya kira,
25:06perlu kita diskusikan,
25:08ya,
25:08apakah,
25:09secara mendalam,
25:11ya,
25:12apa,
25:12mekanisme kontrol itu,
25:14kalau misalnya sampai,
25:16ke partai politik,
25:17seperti apa,
25:18ya,
25:18makanya sekarang ini kan,
25:19kita juga melakukan,
25:20evaluasi tentang,
25:22sistem politik kita,
25:23termasuk undang-undang partai politik,
25:25ya,
25:25nanti kemudian juga akan,
25:27sistem pemilu,
25:28misalnya ya,
25:29undang-undang pemilu,
25:30nah,
25:31tentu itu nanti,
25:32menjadi bagian,
25:33yang kita harus pikirkan,
25:35mekanisme kontrol,
25:36penguatan,
25:37dan pengawasan,
25:38lebih kuat,
25:38bagaimana,
25:39termasuk ke dalam,
25:40sistem,
25:41atau perbaikan undang-undang itu,
25:43gitu,
25:43oke,
25:44terakhir,
25:45saya ingin ke mahasiswa,
25:46atau ke mas Rizky,
25:47apa yang ingin Anda sampaikan,
25:49dari teman-teman,
25:49mahasiswa penggugat ini,
25:52mumpung ada,
25:52bungdoli perwakilan dari DPR juga,
25:54silahkan,
25:55singkat saja,
25:57yang ingin kami sampaikan,
26:00yaitu adalah,
26:01kepada seluruh rakyat Indonesia,
26:02khususnya pada anak muda,
26:04mari kita,
26:04lebih mengenal,
26:05apa saja,
26:06hak-hak kita sebagai warga negara,
26:08kemudian,
26:09yang saya ingin tegaskan,
26:10bahwasannya,
26:11permohonan ini,
26:11tidak berangkat dari kebencian terhadap DPR,
26:14dan partai politik,
26:16melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,
26:18kita sama-sama tidak menginginkan ada lagi korban jiwa,
26:21akibat kebentuan kontrol terhadap DPR,
26:23kemudian,
26:24bagi masyarakat Indonesia,
26:25torong untuk sama-sama kita peduli terhadap isu-isu yang lain,
26:29yang sama pentingnya,
26:30RUU KUHAP,
26:32PSN,
26:33dan kerusakan lingkungan,
26:34serta hak-hak masyarakat adat,
26:36demikian adanya,
26:36Kak.
26:37Oke, silahkan Mas Isan,
26:39terakhir.
26:40Baik, mungkin sama yang disampaikan dengan Mas Rizky,
26:43bahwa kami sebagai masyarakat,
26:45bahkan sebagai generasi muda,
26:47harus mengenal hak-hak yang telah diberikan di dalam konstitusi,
26:50bahwa pada akhirnya,
26:51hak-hak itulah yang kemudian,
26:53bisa kita ambil,
26:54atau bisa kita perjuangkan,
26:56untuk kemudian,
26:57negara atau pemerintah ini hadir,
26:59sebagai pihak yang berusaha untuk memulih hak kita.
27:03Apabila kemudian,
27:04hak-hak kita itu merasa dirugikan,
27:07atau tidak terpenuhi,
27:08masih banyak jalur konstitusional,
27:10termasuk dengan pengujian undang-undang,
27:12untuk bisa kita ajukan.
27:14Untuk itu,
27:14kami mengharapkan seluruh masyarakat Indonesia,
27:17untuk terus mengawal,
27:19terutama mengawal jalannya proses persidangan pada permohonan kami.
27:23Sekian, dan terima kasih.
27:24Oke, baik, terima kasih Mas Isan,
27:26telah bergabung bersama kami,
27:27kemudian ada Mas Rizky,
27:29Bung Doli,
27:30terima kasih juga sudah memberikan penjelasannya kepada kami semua.
27:34Sehat selalu,
27:35teman-teman mahasiswa dan juga Bung Doli.
27:37Assalamualaikum.
27:38Selamat pagi.
27:38Selamat pagi.
27:39Selamat pagi.
27:40Selamat pagi.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan