JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Perdana Menteri (PM) Bangladesh, Sheikh Hasina, divonis hukuman mati oleh pengadilan. Ia dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, termasuk penghasutan, perintah untuk membunuh, dan tidak bertindak untuk mencegah kekejaman tersebut," kata hakim membacakan putusan di ruang sidang
Diketahui, Sheikh Hasina PM Bangladesh periode 2009-2024, melarikan diri ke India sejak tahun lalu.
Sheikh Hasina menolak perintah pengadilan untuk pulang ke Bangladesh, dan menghadapi dakwaan memerintahkan tindakan mematikan dalam upaya gagal menumpas unjuk rasa besar-besaran yang dipimpin mahasiswa.
Video editor: Novaltri
#mantanpmbangladesh #SheikhHasina
Baca Juga Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati oleh Pengadilan, Ini Reaksinya di https://www.kompas.tv/internasional/631463/eks-pm-bangladesh-sheikh-hasina-dijatuhi-hukuman-mati-oleh-pengadilan-ini-reaksinya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/internasional/631704/mantan-pm-bangladesh-sheikh-hasina-dijatuhi-hukuman-mati-atas-kejahatan-kemanusiaan
Jadilah yang pertama berkomentar