Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Perdana Menteri (PM) Bangladesh, Sheikh Hasina, divonis hukuman mati oleh pengadilan. Ia dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, termasuk penghasutan, perintah untuk membunuh, dan tidak bertindak untuk mencegah kekejaman tersebut," kata hakim membacakan putusan di ruang sidang

Diketahui, Sheikh Hasina PM Bangladesh periode 2009-2024, melarikan diri ke India sejak tahun lalu.

Sheikh Hasina menolak perintah pengadilan untuk pulang ke Bangladesh, dan menghadapi dakwaan memerintahkan tindakan mematikan dalam upaya gagal menumpas unjuk rasa besar-besaran yang dipimpin mahasiswa.

Video editor: Novaltri

#mantanpmbangladesh #SheikhHasina

Baca Juga Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati oleh Pengadilan, Ini Reaksinya di https://www.kompas.tv/internasional/631463/eks-pm-bangladesh-sheikh-hasina-dijatuhi-hukuman-mati-oleh-pengadilan-ini-reaksinya



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/internasional/631704/mantan-pm-bangladesh-sheikh-hasina-dijatuhi-hukuman-mati-atas-kejahatan-kemanusiaan
Transkrip
00:00with only one sentence, that is sentence of death.
00:06For all these three counts,
00:09we have decided to inflict her
00:13with only one sentence, that is sentence of death.
00:30For all these three counts,
00:51we have decided to inflict her
00:57with only one sentence, that is sentence of death.

Dianjurkan