Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 bulan yang lalu
KOMPAS.TV- Pengesahan RUU KUHAP dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.

Sebagai informasi, keputusan dalam pengesahan tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani setelah menyimak laporan dan penjelasan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Melansir dari Kompas TV, selepas Rapat Paripurna Puan menegaskan, Undang-undang ini akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.

Puan juga menambahkan, pembaharuan UU KUHAP tersebut dilakukan karena UU KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun dan perlu penyesuaian dengan kebutuhan zaman.

Sahabat Kompas TV, berikan pendapat Anda mengenai berita tersebut, tulis dengan bijak di kolom komentar ya!

Baca Juga Demo Tolak KUHAP Baru di DPR, Mahasiswa dan Aktivis: Kemunduran Reformasi Hukum! di https://www.kompas.tv/nasional/631617/demo-tolak-kuhap-baru-di-dpr-mahasiswa-dan-aktivis-kemunduran-reformasi-hukum

Editor Video: Joshua Victor

#ruukuhap#rkuhap#kuhap#habiburokhman#puanmaharani#dprri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/631642/kronologi-pengesahan-ruu-kuhap-oleh-dpr-ri-berlaku-2026-puan-kami-sudah-libatkan-banyak-pihak
Transkrip
00:00Intro
00:00Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan Pemerintah
00:10telah resmi mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
00:15atau RKUHAP
00:17menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna pada Selasa 18 November 2025
00:23Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?
00:27Tujuh
00:28Tujuh
00:29Terima kasih
00:30Melansir dari Kompas.id
00:38Usulan tersebut mulanya diajukan pada 19 November 2024
00:42dan pada pertengahan 2025
00:44masuk dalam pembicaraan tingkat pertama
00:47Untuk diketahui sejak 18 Februari 2025
00:51DPR menetapkan usul inisiatif ini sebagai RUU
00:55sekaligus memasukkannya ke dalam prolegnas prioritas 2025
00:59dan menerbitkan naskah akademiknya
01:02Selama Juni sampai dengan Juli 2025
01:05digelar pembahasan tingkat 1 melalui rapat dengar pendapat atau RDP
01:10dan rapat dengar pendapat umum atau RDPU
01:13Tahap berikutnya adalah pembicaraan tingkat 2 untuk pengambilan keputusan akhir
01:18Sementara itu pada bulan Juni 2025
01:21Ketua Komisi 3 DPR Habibu Rohman menjelaskan
01:25mengapa revisi KUHAP begitu getol diusahakan untuk segera disahkan
01:30Saat rapat dengar pendapat umum atau RDPU Komisi 3 DPR RI
01:35yang menjelaskan alasan melakukan pembahasan revisi Undang-Undang No. 8 tahun 1981
01:41tentang hukum acara pidana atau RUU KUHAP secara cepat
01:45Menurut Hagi Burohman, percepatan pembahasan RUU KUHAP tersebut
01:50dilakukan karena kondisi sistem peradilan pidana saat ini sudah darurat
01:55Pernyataan Habibu Rohman ini adalah jawaban dari kritik pembahasan RUU KUHAP
02:13yang menganggap bahwa keputusan dari Komisi 3 itu tindakan yang terburu-buru
02:19JLBHI bilang bahwa pembahasan RUU KUHAP yang buru-buru ini
02:36termasuk hal yang ugal-ugalan
02:39karena melanggar prinsip negara hukum, partisipasi publik, dan hak asasi manusia atau HAM
02:45Dalam perjalanan polemik RUU KUHAP terdapat 9 poin pasal-pasal yang menjadi kontroversi
02:52melansir dari Koalisi Jaringan Masyarakat Sipil
02:55untuk reformasi KUHAP pasal yang menjadi sorotan antara lain
03:00Tidak adanya jaminan akuntabilitas pelaporan
03:04Minimnya pengawasan yudisial
03:06Upaya paksa tanpa ukuran yang jelas
03:10Menyoal sidang elektronik yang tanpa mekanisme angkuntabel
03:13Investigasi khusus tanpa kendali
03:16Hak korban dan hak kelompok rentan yang belum operasional
03:20Hingga kejelasan standar pembuktian
03:23Lalu keseimbangan dalam proses peradilan pidana
03:26Terakhir, konsep restoratif justice yang disamakan dengan biversi
03:31Perlu diketahui terdapat perubahan pada 14 substansi utama
03:35Antara lain, mulai dari penyesuaian hukum acara pidana
03:40dengan perkembangan hukum nasional dan internasional
03:43Hingga modernisasi hukum acara pidana
03:46untuk memujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel
03:51Kembali ke momen pengesahan RU KUHAP
03:58Habibur Rahman angkat bicara soal hukus yang beredar mengenai
04:02Komisi 3 mencatut sejumlah LSM dalam pembahasan RU KUHAP
04:07Ia menegaskan 99,9% KUHAP baru ini hasil dari masukan masyarakat sipil
04:16RU KUHAP disahkan, polisi jadi bisa lakukan ini ke kamu tanpa izin hakim
04:21Ini tidak benar sama sekali
04:22Pertama, diam-diam menyadap, merekam, dan mengotak-atik komunikasi
04:27Kedua, membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online
04:33Tiga, mengambil HP, laptop, dan data
04:36Tanpa izin hakim
04:37Keempat, menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah
04:42Bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi jendak pidana
04:45Ini hoax, hoax, benar hoax
04:48Yang benar adalah, ini kami bikin klarifikasinya
04:52Kami sembarkan juga ke teman-teman nanti ya
04:54Yang versi WA-nya ya
04:57Setelah pengesahan tersebut, Ketua DPR RI Buwan Maharani menegaskan
05:01Undang-undang KUHAP tersebut akan berlaku mulai bulan Januari 2026
05:07Komisi Tiga bahwa proses ini sudah berjalan hampir dua tahun
05:13Sudah melibatkan banyak sekali meaningful participation
05:19Sudah lebih dari kurang lebih 130 masukan
05:25Kemudian sudah
05:26Kemudian sudah
05:26Apa
05:29Muter-muter
05:32Di beberapa banyak
05:35Wilayah
05:37Indonesia
05:38Jogja
05:39Sumatera
05:40Sulawesi
05:41Dan lain-lain sebagainya
05:42Kemudian sudah
05:44Banyak sekali masukan
05:46Terkait dengan hal ini
05:48Dari tahun
05:502023
05:52Dan jadi prosesnya itu sudah panjang
05:57Kemudian
05:58Undang-undang ini akan mulai berlaku
06:03Nanti tanggal 2 Januari
06:062026
06:08Jadi kalau kemudian tidak segera
06:11Bukan segera
06:12Kalau tidak diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir dua tahun
06:17Tentu saja
06:19Kemudian tidak bisa
06:22Menyelesaikan masalah-masalah yang
06:26Sudah 44 tahun
06:30Undang-undang ini berlaku
06:33Dan banyak sekali hal-hal yang
06:36Diperbaharui
06:38Yang sudah melibatkan
06:41Banyak pihak yang
06:42Kemudian
06:43Dalam
06:45Pembaharuannya itu
06:46Berpihak
06:48Kepada
06:49Hukum yang
06:51Mengikuti
06:52Zaman
06:54Atau
06:55Hukum-hukum
06:56Atau undang-undang
06:57Yang
06:58Berlaku sekarang
06:59Seperti itu yang tadi sudah
07:01Dijelaskan oleh
07:03Komisi 3
07:04Dalam
07:04Rapat Paripurna
07:06Yang baru saja disahkan
07:08Marespon pengesahan tersebut
07:10Terdapat penolakan dari masyarakat
07:12Bahkan hingga pelaporan anggota Komisi 3
07:15DPR RI
07:15Kemahkamah Kehormatan Dewan
07:18Atau MKD
07:19Pelaporan atau pengaduan ini
07:22Kami tempuh
07:22Karena dalam proses panjang
07:25Pembahasan KUHAP ini
07:27Setidak-tidaknya
07:28Sejak bulan
07:29Mei
07:302025 lalu
07:31Kami
07:32Tidak
07:33Melihat
07:34Proses ini
07:35Dilandasi
07:36Atau berbasis
07:37Dengan
07:38Partisipasi
07:39Publik
07:39Yang bermakna
07:40Misalnya
07:42Sejak tanggal
07:438 Mei
07:44Kami diundang
07:45Untuk hadir
07:46Dalam suatu proses
07:46Diskusi informal
07:47Tapi ternyata
07:48Itu diklaim
07:49Sebagai
07:51Suatu proses
07:52Yang disebut
07:53Rapat
07:53Dengar
07:54Pendapat umum
07:55Jika ada rapat
07:56Tanjah
07:56Yang di dalamnya
07:57Kami menilai
07:58Dan berbagai
08:00Anggota koalisi
08:00Menilai
08:01Ada pencatutan
08:03Yang dilakukan
08:05Oleh pimpinan
08:06Panjah
08:07Dari unsur
08:08DPR RI
08:09Khususnya
08:09Termasuk juga
08:10Pemerintah
08:11Yang mengklaim
08:12Bahwa
08:12Draft yang ada
08:14Itu telah
08:16Menyerap
08:17Aspirasi
08:18Atau masukan publik
08:19Dari sisi lain
08:22Pengesahan tersebut
08:23Masa dari elemen
08:24Mahasiswa
08:25Dan aktivis
08:26Berdemonstrasi
08:27Menolak pengesahan
08:28RUU
08:29Kitab Undang-Undang
08:30Hukum Acara
08:30Pidana
08:31Atau
08:31KUHAP
08:32Di gedung
08:33DPR-MPR Senayan
08:34Jakarta
08:35Masa tetap
08:36Mengelar aksi
08:37Di kompleks
08:37Parlemen
08:38Walau hujan
08:39Terpantau
08:39Deras di Senayan
08:40Pada Selasa
08:4118 November
08:4218 November
08:422025
08:43Siang
08:44Hari ini
08:45Kita melihat
08:47Dengan mata dan kepala
08:47Kita sendiri
08:48Bahwasannya
08:49DPR
08:50Dewan Perwakilan
08:51Yang katanya
08:52Perwakilan Rakyat
08:53Baru saja
08:54Mengesahkan
08:55Undang-Undang
08:55Revisi
08:57KUHAP
08:58Ya selama ini
09:00Selalu
09:00Kita
09:01Tidak benar
09:04Selalu
09:06Kita
09:06Against
09:08RUU
09:09Yang cacat
09:12Secara
09:12Prosedural
09:13Yang cacat
09:14Juga secara
09:15Subtansial
09:15Sama sekali
09:17Tidak mementingkan
09:19Yang namanya
09:19Partisipasi publik
09:21Partisipasi rakyat
09:23Partisipasi bermakna
09:25Dari rakyat Indonesia
09:26Bahkan
09:27Warga sipil
09:28Sekalian
09:29Semua
09:30Ditolak
09:30Mentah-mentah
09:31Atas leher
09:32KUHAP
09:33Yang baru saja
09:33Disahkan
09:34Oleh DPR RI
09:35Seperti gini
09:36Kita lihat sekarang aja
09:37Mereka sama sekali
09:38Menunduk pintu kepada kita
09:39Ketika tadi kita ada disini
09:41Mereka baru masuk
09:41Kita mencoba untuk
09:42Mengadang
09:42Biar mereka gak masuk
09:43Tapi pada dasarnya
09:44Ini langsung ditutup
09:45Mereka pindah ke SPARK
09:46Itu langsung ditutup semua
09:47Jadi
09:48Partisipasi mana
09:49Ketika kita berusaha
09:51Untuk berbicara
09:51Ketika kita berusaha
09:52Untuk menyalarakan pendapat kita
09:54Itu tidak didengar sama sekali
09:55Mau sampai kapan
09:56Kita gini terus
09:57Kalau misalkan
09:59Pertanyaannya adalah
10:00Apakah kita akan
10:01Aksi lagi
10:02Dan lain sebagainya
10:02Pasti sampai kapan
10:04Kun kita
10:04Kalau misalkan
10:05Tidak sesuai dengan
10:06Keinginan rakyat
10:06Tidak sesuai dengan seharusnya
10:07Kita akan turun lagi
10:09Namun pastinya
10:10Kita akan mengonsolidasikannya
10:11Dengan
10:11Kawan-kawan sipil lainnya
10:13Dengan masyarakat-masyarakat
10:14Koalisi
10:15Dengan
10:16Kampus-kampus lainnya
10:17Dan lain sebagainya
10:17Terima kasih
10:19Terima kasih
10:20Terima kasih
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan