Operasi Zebra 2025 mulai jalan hari ini dan daftar dendanya gak main main.
Biar gak panik pas kena ETLE, ini nominal lengkap yang wajib kamu catat:
• Tidak pakai helm atau sabuk pengaman denda maksimal Rp250.000 • Melanggar marka jalan dan batas kecepatan denda maksimal Rp500.000 • Menggunakan ponsel saat berkendara denda maksimal Rp750.000 • Menerobos lampu merah denda maksimal Rp500.000 • Boncengan lebih dari dua orang denda maksimal Rp250.000 • Tidak menyalakan lampu motor denda maksimal Rp250.000 • Melawan arus - Motor denda maksimal Rp500.000 - Mobil denda maksimal Rp1.000.000
Tetap rapi saat berkendara dan cek info lengkapnya di ulasbandung.com biar gak ketinggalan update penting.
Jadilah yang pertama berkomentar