Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Ketua MK Suhartoyo mengetok keputusan mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Keputusan itu tentang Kepolisian Negara RI terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.

"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (13/11/2025).

Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta anggota polisi aktif mundur atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.

"Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan saat ini, Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa kemudian akan dilaporkan kepada bapak Kapolri," ujar Shandi kepada awak media di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Sementara itu Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa polemik mengenai penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil sebenarnya tidak perlu berlarut-larut.

Pasalnya larangan tersebut sudah sangat jelas tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 28.

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!

Video Editor: Rizaldi

#mahkamahkonstitusi #polrirangkapjabatan #kapolri

Baca Juga Pramono Anung Respons soal Banjir Bisa Sampai Monas: Mudah-mudahan Pak Ahok Salah di https://www.kompas.tv/regional/630941/pramono-anung-respons-soal-banjir-bisa-sampai-monas-mudah-mudahan-pak-ahok-salah



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/630953/respons-dasco-hingga-polri-usai-mk-larang-polisi-aktif-duduki-jabatan-parasot
Transkrip
00:00Tentunya kalau memang itu sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut,
00:06Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan.
00:10Ya sementara saya belum bisa komentar karena ini kan baru putusannya.
00:13Kalau kita mau repisi undang-undang, misalnya kan itu kan harus pemerintah dengan DPR.
00:18Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan bahas itu, mungkin ya dalam waktu dekat kita akan kaji bersama.
00:27Amar putusan mengadili satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
00:33Dua, menyatakan perasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan pasal 28 ayat 3,
00:41Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepulisan Negara Republik Indonesia,
00:46Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 nomor 2,
00:50Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4168 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,
00:57tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
01:02Tiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
01:08Alasan berbeda, konkuring opinion, dan pendapat berbeda, dissenting opinion.
01:18Terhadap putusan makamah ini terdapat alasan berbeda, konkuring opinion dari satu orang hakim,
01:23yaitu hakim konstitusi Arsul Sani,
01:27yang pada pokoknya berpendapat,
01:29perasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan pasal 28 ayat 3,
01:36UU 2-2002 berpotensi membuka ruang penafsiran yang dapat memperluas norma jabatan di luar kepolisian,
01:45tanpa ada batasan yang jelas,
01:47sehingga permohonan para pemohon berdasarkan menurut hukum untuk dikabulkan.
01:51Sementara pendapat berbeda dari dua orang hakim konstitusi,
01:56yaitu hakim konstitusi Daniel Sismik Pepoy,
01:59dan hakim konstitusi M. Guntur Hamza,
02:02yang pada pokoknya menyatakan sepanjang pengujian prase,
02:06tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,
02:09sebagaimana dalam penjelasan pasal 28 ayat 3,
02:12UU 2-2002 bukan persoalan mengenai konstitusionalitas normal,
02:19akan tetapi lebih merupakan persoalan implementasi norma,
02:25sehingga permohonan para pemohon seharusnya ditolak,
02:28karena tidak beralasan menurut hukum.
02:31Demikian diputus dan rapat penelitian hakim oleh delapan hakim konstitusi,
02:35yaitu nama-nama hakim dianggap diucapkan,
02:37pada hari Senin tanggal 3 bulan November tahun 2025,
02:41yang diucapkan dalam sidang penuh mahkamah konstitusi,
02:44terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 bulan November tahun 2025,
02:49selesai diucapkan pukul 11 lewat 35 menit waktu Indonesia Barat,
02:53oleh sembahan hakim konstitusi,
02:55yaitu nama-nama hakim dianggap diucapkan,
02:59dengan dibantu oleh Muhyiddin sebagai panitra pengganti,
03:02serta diadil oleh para pemohon dan atau kuasanya Dewan Pura Penyarikat atau yang mewakili,
03:08dan Presiden atau yang mewakili.
03:11Ya, terima kasih atas informasinya,
03:14dan kebetulan memang kami juga baru dengar atas putusan tersebut,
03:18tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan,
03:22dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa,
03:27kemudian nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri,
03:29kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil putusan tersebut
03:37yang sudah diputuskan oleh Pak Kapolri hari ini.
03:40Tapi yang pasti bahwa kami belum menerima putusannya sampai dengan saat ini,
03:45tetapi polisi selalu akan menghormati putusan yang sudah ditampak oleh pengadilan.
03:53Tentunya kalau memang itu sudah diputuskan,
03:56dan kita sudah mempelajari apa yang sudah di putusan tersebut,
03:59Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan.
04:03Pak, kalau diperkap sendiri itu ada nggak sih Pak aturan?
04:09Ya.
04:09Kalau di internal?
04:11Untuk aturan,
04:12untuk aturan tentunya sudah ada di dalam internal kepolisian,
04:16dan sudah memenuhi dengan kritika-kritika yang sudah indahkan,
04:21baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang
04:26membutuhkan kehadiran Polri di sana
04:28dan dilengkapi dengan izin dari Pak Kapolri.
04:31Namun demikian, kita sudah mendengar
04:34ataupun kita sudah melihat ada putusan hari ini,
04:37kita tinggal menunggu seperti apa konkret putusannya
04:40sehingga kami bisa melihat dan belajari
04:41dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian.
04:44Ya, yang pertama putusan MK itu
04:47saya baru mau pelajari,
04:49kebetulan ada Wakil Menteri Hukum.
04:51Jadi secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain
04:57kita masih belajari,
04:59terutama mengenai bahwa
05:02kalau yang saya tangkap ya,
05:05bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan
05:09personil di luar institusi kepolisian
05:14yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi
05:17kalau saya nggak salah begitu.
05:18Dan itu tugas-tugas kepolisian itu kan
05:22diatur di Undang-Undang Dasar 1945.
05:25Nah itu nanti penjabarannya
05:26nanti silakan nanti dijabarkan
05:29ya kepolisian dengan PAN-RB dan lain-lain.
05:33Saya pikir begitu.
05:34Betul, betul kan?
05:36Masih kita pelajari.
05:38Kenapa?
05:39Kalau RU Polri berarti nanti putusan MK akan tidak masuk?
05:42Ya sementara saya belum bisa komentar
05:44karena ini kan baru putusannya.
05:45Kalau kita mau revisi Undang-Undang
05:47misalnya kan itu kan harus pemerintah dengan DPR.
05:50Sementara ini pihak pemerintah dan DPR
05:53belum ketemu dan bahas itu
05:55mungkin ya dalam waktu dekat
05:57kita akan kaji bersama.
06:00Sementara ini dipercaya.
06:04Terima kasih telah menonton
06:34Terima kasih telah menonton
07:04Terima kasih telah menonton
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan