JAKARTA, KOMPASTV - Ketua MK Suhartoyo mengetok keputusan mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Keputusan itu tentang Kepolisian Negara RI terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (13/11/2025).
Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta anggota polisi aktif mundur atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.
"Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan saat ini, Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa kemudian akan dilaporkan kepada bapak Kapolri," ujar Shandi kepada awak media di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Sementara itu Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa polemik mengenai penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil sebenarnya tidak perlu berlarut-larut.
Pasalnya larangan tersebut sudah sangat jelas tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 28.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!
Video Editor: Rizaldi
#mahkamahkonstitusi #polrirangkapjabatan #kapolri
Baca Juga Pramono Anung Respons soal Banjir Bisa Sampai Monas: Mudah-mudahan Pak Ahok Salah di https://www.kompas.tv/regional/630941/pramono-anung-respons-soal-banjir-bisa-sampai-monas-mudah-mudahan-pak-ahok-salah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/630953/respons-dasco-hingga-polri-usai-mk-larang-polisi-aktif-duduki-jabatan-parasot
Jadilah yang pertama berkomentar