00:00MAKAM KONSTITUSI
00:30Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
00:46Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, tanda kutip mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah perseratan yang harus dipenuhi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
01:00Amar putusan mengadili satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, dua menyatakan perasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan pasal 28 ayat 3 Undang-Undang nomor 2 tahun 2002.
01:16Tentang kepolisian negara Republik Indonesia, lembaran negara Republik Indonesia tahun 2002 nomor 2, tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 4168 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
01:35Tiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
01:40Menanggapi putusan MK, Kadif Umas Polri, Ergen Sandi Nugroho, bilang Polri menghormati putusan MK dan akan menindaklanjuti serta mengkaji putusan itu.
01:54Atas putusan tersebut tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan dilakukan kepada Bapak Kapolri,
02:09kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil putusan tersebut yang sudah diputuskan oleh MK pada hari ini.
02:20Tapi yang pasti bahwa kami belum menerima putusannya sampai dengan saat ini, tetapi polisi selalu akan menghormati putusan yang sudah ditambah oleh pengadilan.
02:29Sejumlah perurahan tinggi Polri menduduki jabatan di luar kepolisian seperti kementerian dan lembaga.
02:37Di antaranya Komjen Iketut Suwardana, Ergen Kementerian P2MI, Komjen Joko Purwanto, Ergen Kementerian Kehutanan, Komjen M. Iqbal, Sekjen DPDRI, Komjen Puji Prasetyo Hadi,
02:48Ergen Kementerian ATRBPN, hingga Ergen Soni Sanjaya, Wakil Kepala BGN.
02:53Sementara itu, Menteri Sekreti Senegara Prasetyo Hadi menjelaskan putusan MK bersifat final dan menyikat,
02:59sehingga putusan itu adalah putusan akhir yang harus diterapkan.
03:03Nanti kita lancarkan obis bagaimana memiliki putusan MK itu kan final and planning.
03:10Berarti pasti akan dijalankan gitu, Mas.
03:13Iya, sesuai aturan kan seperti itu.
03:16Kan meminta pejabat tersebut undurkan diri dari Kementerian Mbak Bapak yang polisi?
03:20Iya kan, kalau aturannya seperti itu.
03:23Sebelumnya, Guga Tentara Arab Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Polri
03:29diajukan dua advokat, Samsul Jahidin dan Kristian Adria Nyesi Ite.
03:33Keduanya menilai undang-undang tersebut multitasir dan berpotensi terjadi penyalahgunan kekuasaan pada penegak hukum.
03:39Tim Liputan, Kompas TV