Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara Korban Kriminalisasi

Link Terkait : https://www.suara.com/news/2025/11/13/072027/pulihkan-nama-baik-presiden-prabowo-beri-rehabilitasi-dua-guru-korban-kriminalisasi-asal-luwu-utara?page=1

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi penuh kepada dua guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal yang selama lima tahun berjuang mencari keadilan. Keputusan itu ditandatangani Presiden sesaat setelah tiba di Jakarta usai kunjungan kenegaraan ke Australia.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan penandatanganan surat rehabilitasi yang memulihkan nama baik serta hak-hak kedua guru. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyebut keputusan ini sebagai bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi para guru.

#presiden prabowo #prabowo subianto #Guru #sulawesi selatan #Luwu Utara #abdul muis #kriminalisasi
Host/Video Editor: Nova/Faqih
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Presiden Prabowo pulihkan nama baik dua guru luhu utara korban kriminalisasi.
00:07Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi penuh kepada dua guru asal luhu utara Sulawesi Selatan,
00:14Abdul Muis dan Rasnal yang selama lima tahun berjuang mencari keadilan.
00:20Keputusan itu ditanda tangani Presiden sesaat setelah tiba di Jakarta usai kunjungan kenegaraan ke Australia.
00:27Wakil Ketua DPR RI Suf Midas Koahmat membenarkan penanda tanganan surat rehabilitasi yang memulihkan nama baik serta hak-hak kedua guru.
00:47Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut keputusan ini sebagai bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi para guru.
00:55Abdul Muis dan Rasnal menyambut keputusan itu dengan haru, menyebutnya sebagai akhir dari perjuangan panjang mereka.
01:14Kasus keduanya bermula dari Yuran Sukarela untuk membantu guru honorer yang justru berujung fonis bersalah dan pencabutan status ASN.

Dianjurkan