Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi tidak menahan Roy Suryo cs usai diperiksa pada Kamis (13/11/2025) dalam kapasitas sebagai tersangka tuduhan ijazah palsu Joko Widodo.

Ketiga tersangka diperiksa selama lebih dari sembilan jam terkait dugaan pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa ketiga tersangka tidak ditahan karena mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapatmu soal berita ini? Tulis di kolom komentar ya!

Baca Juga Alasan Roy Suryo CS Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi | KOMPAS PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/630461/alasan-roy-suryo-cs-tak-ditahan-usai-diperiksa-sebagai-tersangka-kasus-ijazah-jokowi-kompas-pagi

#roysuryo #ijazahjokowi #poldametro #jokowi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/630486/polda-metro-bongkar-isi-9-jam-pemeriksaan-roy-suryo-cs-tersangka-kasus-ijazah-jokowi-sapa-pagi
Transkrip
00:00Saya Adis Tilara Sati masih bermanian dalam Sampai Indonesia pagi,
00:03sodara polisi tidak menahan Roy Suryo CS usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka
00:09terkait dengan dugaan tuduhan ijasa palsu Jokowi Dodo.
00:19Ketiga tersangka diperiksa selama lebih dari 9 jam terkait dugaan penjemaran nama baik
00:25dalam kasus tudingan ijasa palsu Jokowi.
00:27Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombos Iman Imanudin menyatakan ketiga tersangka tidak ditahan
00:34karena mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.
00:42Pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu.
00:49Para tersangka sudah memberikan keterangannya.
00:52Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing.
01:04Kenapa demikian?
01:06Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.
01:15Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi
01:23sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang.

Dianjurkan

1:34
Selanjutnya