00:00Saudara Komandan Pleton Batalion Yonif Teritorial Pembangunan 834 Wakangamere
00:06jadi saksi sidang kasus kematian Pradaluki di peradilan militer 315 Kupang.
00:11Keluarga Pradaluki melaporkan saksi kepada Komandan Pemkodam Udayana
00:15atas dugaan pemberian keterangan palsu, pelanggaran disiplin, dan kode etik di persidangan.
00:20Komandan Pleton Batalion Yonif Teritorial Pembangunan 834 Wakangamere
00:30jadi saksi dalam persidangan kasus kematian Pradaluki Namo di peradilan militer 315 Kupang.
00:37Saksi bilang Pradaluki dianiaya oleh dua orang yang tak dikenalinya.
00:41Saksi merupakan Letda Infanteri Lukman Hakim Oktavianto
00:45yang merupakan Komandan Pleton di Batalion Yonif Teritorial Pembangunan 834 Wakangamere
00:52di Kabupaten Nagikeo, Flores, Nusa Tenggara Timur.
00:56Batalion itu merupakan tempat Pradaluki Namo berdinas.
00:59Lalu ada yang masuk?
01:12Ada lagi yang masuk?
01:14Siap.
01:14Personil unit PPP ya.
01:17Siapa yang terima kasih?
01:18Saya disini, kami lupa.
01:20Lupa?
01:21Iya.
01:24Jam berapa ya?
01:26Siap.
01:28Siap, ceritakan Tenggara-Tenggara.
01:29Siap, ceritakan Tenggara-Tenggara.
01:32Apa yang dilakukan orang yang masuk itu?
01:34Siap.
01:35Siap.
01:36Eee...
01:37Mencanggu.
01:38Dari selanjutnya.
01:40Pakali.
01:41Pakali.
01:42Siap, untuk berapa yang lupa?
01:44Lupa.
01:45Siap.
01:46Siap.
01:47Siap.
01:48Enggak tahu orang yang masuk itu?
01:50Siap.
01:51Kami lupa ya?
01:53Lupa.
01:54Lupa.
01:55Siap.
01:56Ada dua orang.
01:57Sudah melihat.
01:58Siap.
01:59Dua orang.
02:01Siap.
02:02Pergantian.
02:05Di sela sidang Hakim Anggota 1, Kapten Dennis Carroll menyinggung aturan pembinaan anggota kepada saksi yang lalai tidak melaporkan kejadian yang terjadi pada Prada Luki.
02:15Saksi Ledda Lukman Hakim Oktavianto yang bertugas sebagai perwira jaga memberikan keterangan mengenai kekerasan yang terjadi pada Prada Luki di tanggal 28 Juli 2025.
02:28Merasa ada pembiaran dari keterangan beberapa saksi berpangkat perwira dengan alasan tradisi pembinaan, Hakim Anggota Dennis Carroll memanggil saksi Lukman untuk bacakan aturan dasar pembinaan anggota.
02:40Yang isinya, proses pembinaan tidak ada unsur kekerasan yang mengarah pada penyiksaan, pelanggaran HAM hingga kematian.
02:47Di sada TNI AB tidak berlebihan, hindari tindakan kekerasan yang bersifat penyiksa serta berkentangan dengan tujuan penyelenggaraan tradisi satuan.
03:00Dua, hilangkan segala penduduk iya tradisi satuan yang menyimpang dari ketentuan hukum dan melanggar hak asasi manusia atau menjurus tindak kekerasan yang dapat menimbulkan perubahan jiwa.
03:13Tiga, dansat dan ucap pembinaan di satuan harus memiliki kepedulian dan secara aktif melaksanakan pengawasan sebetul secara ketat, khususnya dalam biad, kesatuan dan wadah wakil tertentu untuk mencegah terjadinya.
03:28Tertanya terkait, sebelum-sebelumnya ini saya sampaikan juga. Alasannya adalah pembinaan-pembinaan. Jadi semua terkait dengan aturan ketentuan itu, pembinaan sudah diancur, ada aturannya.
03:43Usai mendengarkan keterangan saksi Letda Lukman Hakim Oktavianto dalam persidangan,
04:06keluarga Prada Lukinamo melaporkan saksi kepada Komandan POM Kodam Udayana
04:11atas dugaan pemberian keterangan palsu, pelanggaran disiplin, dan kode etik di persidangan.
04:17Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Prada Lukinamo menyebut laporan ini dilayangkan menyusul dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan,
04:25meskipun telah bersumpah sebelum sidang dimulai.
04:28Letda Lukman juga diduga melanggar kode etik dan pelanggaran disiplin.
04:32Namun yang kami kecewa adalah dari pihak keluarga juga, dari pihak saksi,
04:39jadi atas nama Letda Infantri Lukman Hakim yang menyampaikan kesaksiannya banyak tidak jujur,
04:48tidak terbuka dan ada pesan menikuti.
04:53Dan kami sudah juga membuat suatu pengaduan secara resmi terkait dugaan,
05:02tindak pidana, memberikan kesaksian palsu.
05:06Karena sebagai seorang saksi tentunya sebelum sidangan, sudah di bawah sumpah.
05:12Nah, ketika memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan fakta dan kejadian,
05:18nah itu sudah di bawah sumpah yang diucapkan, itu sudah berpotensi secara pidana.
05:27Letda Infantri Lukman Hakim Oktavianto diduga melanggar pasal 103 ayat 1 KUHPM
05:33karena tidak melaksanakan kewajiban dinas dengan penuh tanggung jawab dan kehormatan,
05:38serta pasal 126 KUHPM tentang kelalaian dalam pelaksanaan tugas
05:43yang merugikan anak buah dan citra TNI.
05:46Dalam sidang kasus kematian,
05:48Perada Lukinamo di Pengadilan Militer 315 Kupang kemarin
05:51beragendakan pemeriksaan Letda Infantri Lukman Hakim
05:54sebagai saksi untuk 17 terdakwa.
05:57Tim Liputan, Kompas TV
05:59Saudara Ibu Perada Lukinamo meminta Komandan Batalion
06:07serta Dokter Perwira di Batalion Yonif Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Meri
06:13Nagekeo Flores, Dusa Tenggara Timur bersaksi di muka sidang.
06:19Hal itu disampaikan Ibu Dahluki di sela sidang pembuktian
06:23dengan agenda keterangan saksi hari ini.
06:25Ibu Dahluki bilang, Dokter Perwira atas nama Bambang
06:29disebut mengetahui kondisi Luki baik saat dirawat di Batalion
06:32hingga di ICU RSUD Airamun Nagekeo.
06:36Termasuk juga Komandan Batalion tempat Luki berdinas.
06:43Hari ini sedang kasus kematian Perada Lukin
06:45kembali dilanjutkan di Pengadilan Militer 315 Kupang, Nusa Tenggara Timur.
06:50Selengkapnya kita akan bergabung dengan jurnalis Kompas TV
06:52ini Putu Trisnanda dan jurukamera Roy Ilman.
06:55Selamat siang Putu, apa agenda sidang hari ini dan ada berapa saksi yang diperiksa?
07:03Selamat siang Bela dan juga Saudara.
07:04Hari ini agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi.
07:07Ada satu saksi yang diperiksa karena kalau untuk empat terdakwa
07:11dari berkas yang diserahkan Auditor Militer kepada Majelis Hakim
07:15ini total ada 12 saksi dan saksi yang hari ini hadir adalah saksi terakhir
07:20dari pemberkasan yaitu atas nama Leto Rahmat yang tadi juga memberikan keterangan
07:24kalau pada peristiwa atau periode di mana penyiksaan terhadap Perada Lukinamo ini
07:29diduga terjadi.
07:31Ini pada saat itu Leto Rahmat ini bertugas atau mengembang tugas sebagai
07:36Komandan Kompice atau Dankice begitu ya.
07:42Memang ini bukan atasan langsung begitu ya dari Richard ataupun juga
07:46Mendiang Perada Luki tapi pada momen itu ada beberapa hal yang dilihat dan juga dilakukan
07:52diantaranya sempat mendengarkan ada suara rintihan di tanggal 28 Juli
08:00kemudian juga sempat melihat ada beberapa terdakwa yang saat ini juga menjadi terdakwa
08:06begitu ya dalam proses persidangan ini ini melakukan kekerasan kepada Perada Lukinamo
08:11kemudian juga melihat bagaimana kondisi Perada Lukinamo di tanggal 4 Agustus
08:18di mana ada luka-luka kemudian juga sempat meminta bagian kesehatan dari batalion
08:22untuk memeriksa kondisi tubuh dari Perada Lukinamo.
08:25Keterangan-keterangan itu yang tadi disampaikan yang menarik tadi sempat ada sangkalan
08:30yang disampaikan oleh terdakwa satu yang menyebutkan bahwa dirinya merasa ada keterangan yang berbeda
08:37begitu di mana saksi menyebut sudah melakukan proses pemanggilan dan juga pemeriksaan awal
08:44bagi para anggota begitu untuk menemukan setidaknya ada 19 nama di awal
08:49yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka begitu ya di tahap pertama
08:52karena diduga melakukan kekerasan kepada Perada Lukinamo
08:56tapi terdakwa merasa dirinya tidak pernah dimintai keterangan ataupun juga dipanggil oleh saksi
09:03ini adalah sangkalan yang kemudian disampaikan di depan majelis hakim
09:07tapi kemudian saksi menegaskan bahwa proses tersebut memang pada saat tanggal 4 Agustus
09:14itu tidak ada pemanggilan secara langsung pada terdakwa pertama
09:18karena pada saat itu sedang berada di ND tapi ada keterangan lain yang menyebutkan bahwa terdakwa ini ikut melakukan aksi kekerasan terhadap Perada Lukinamo
09:27sehingga nama terdakwa ini kemudian dimasukkan dalam BAP yang diserahkan dan sekarang juga sudah ada di tangan majelis hakim
09:35nah karena ke-12 saksi untuk 4 terdakwa ini sudah selesai memberikan keterangan
09:41maka pada pekan depan agendanya adalah memberikan keleluasaan begitu ya
09:46atau hak kepada auditor militer maupun juga penasihat hukum untuk memberikan saksi tambahan
09:51jika memang ada maka nanti akan mulai diperiksa atau didengarkan keterangannya pada pekan depan
09:56kalau dari pihak keluarga ada beberapa nama yang diminta untuk dihadirkan ke ruang sidang sebagai saksi tambahan
10:02kalau dari Ibu Prada Luki menyebut yang pertama adalah dokter di batalion yang memiliki jabatan perwira
10:11begitu ya atas nama Bambang ini diminta dihadirkan karena dianggap mengetahui betul bagaimana kondisi Prada Luki
10:17baik saat dirawat di batalion mengalami rawat inap sampai dengan ke ICU
10:22sementara satu nama lagi adalah komandan batalion apakah dua nama ini akan dikabulkan oleh majelis hakim
10:28kita saksikan pada pekan depan karena pekan depan masih ada sidang untuk 3 berkas
10:33yaitu hari Senin untuk 1 terdakwa Ahmad Faisal kemudian hari Selasa untuk 17 terdakwa dan hari Rabu ini untuk 4 terdakwa
10:41kembali ke Anda, Bella
10:43baik sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan
10:47dan terima kasih atas laporan Anda jurnalis Kompas TV Niputu, Trisnanda dan juga Roy Ilman
10:52langsung dari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Snot, bertugas kembali