Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KUPANG, KOMPAS.TV - Komandan peleton Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere jadi saksi dalam persidangan kasus kematian Prada Lucky Namo di Peradilan Militer III-15 Kupang. Saksi bilang Prada Lucky dianiaya oleh dua orang yang tak dikenalnya.

Saksi merupakan Letda Infanteri Luqman Hakim Oktavianto, yang merupakan komandan peleton di Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo, Flores, Nusa Tenggara Timur.

Batalyon itu merupakan tempat Prada Lucky Namo berdinas.

Di sela sidang, hakim anggota satu, Kapten Dennis Carol, menyinggung aturan pembinaan anggota kepada saksi yang lalai tidak melaporkan kejadian yang terjadi pada Prada Lucky.

Saksi Letda Luqman Hakim Oktavianto, yang bertugas sebagai perwira jaga, memberikan keterangan mengenai kekerasan yang terjadi pada Prada Lucky di tanggal 28 Juli 2025.

Merasa ada pembiaran dari keterangan beberapa saksi berpangkat perwira dengan alasan tradisi pembinaan, hakim anggota Dennis Carol memanggil saksi Luqman untuk bacakan aturan dasar pembinaan anggota yang isinya, proses pembinaan tidak ada unsur kekerasan yang mengarah pada penyiksaan, pelanggaran HAM, hingga kematian.

Usai mendengarkan keterangan saksi Letda Luqman Hakim Oktavianto dalam persidangan, keluarga Prada Lucky Namo melaporkan saksi kepada Komandan Pom Kodam Udayana atas dugaan pemberian keterangan palsu, pelanggaran disiplin, dan kode etik di persidangan.

Kuasa hukum keluarga almarhum Prada Lucky Namo menyebut laporan ini dilayangkan menyusul dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan, meskipun telah bersumpah sebelum sidang dimulai.

Letda Luqman juga diduga melanggar kode etik dan pelanggaran disiplin.

Letda Infanteri Luqman Hakim Oktavianto diduga melanggar Pasal 103 ayat (1) KUHPM karena tidak melaksanakan kewajiban dinas dengan penuh tanggung jawab dan kehormatan, serta Pasal 126 KUHPM tentang kelalaian dalam pelaksanaan tugas yang merugikan anak buah dan citra TNI.

#tni #pradalucky #saksi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/629983/diduga-beri-keterangan-palsu-keluarga-prada-lucky-laporkan-saksi-letda-luqman-kompas-siang
Transkrip
00:00Saudara Komandan Pleton Batalion Yonif Teritorial Pembangunan 834 Wakangamere
00:06jadi saksi sidang kasus kematian Pradaluki di peradilan militer 315 Kupang.
00:11Keluarga Pradaluki melaporkan saksi kepada Komandan Pemkodam Udayana
00:15atas dugaan pemberian keterangan palsu, pelanggaran disiplin, dan kode etik di persidangan.
00:20Komandan Pleton Batalion Yonif Teritorial Pembangunan 834 Wakangamere
00:30jadi saksi dalam persidangan kasus kematian Pradaluki Namo di peradilan militer 315 Kupang.
00:37Saksi bilang Pradaluki dianiaya oleh dua orang yang tak dikenalinya.
00:41Saksi merupakan Letda Infanteri Lukman Hakim Oktavianto
00:45yang merupakan Komandan Pleton di Batalion Yonif Teritorial Pembangunan 834 Wakangamere
00:52di Kabupaten Nagikeo, Flores, Nusa Tenggara Timur.
00:56Batalion itu merupakan tempat Pradaluki Namo berdinas.
00:59Lalu ada yang masuk?
01:12Ada lagi yang masuk?
01:14Siap.
01:14Personil unit PPP ya.
01:17Siapa yang terima kasih?
01:18Saya disini, kami lupa.
01:20Lupa?
01:21Iya.
01:24Jam berapa ya?
01:26Siap.
01:28Siap, ceritakan Tenggara-Tenggara.
01:29Siap, ceritakan Tenggara-Tenggara.
01:32Apa yang dilakukan orang yang masuk itu?
01:34Siap.
01:35Siap.
01:36Eee...
01:37Mencanggu.
01:38Dari selanjutnya.
01:40Pakali.
01:41Pakali.
01:42Siap, untuk berapa yang lupa?
01:44Lupa.
01:45Siap.
01:46Siap.
01:47Siap.
01:48Enggak tahu orang yang masuk itu?
01:50Siap.
01:51Kami lupa ya?
01:53Lupa.
01:54Lupa.
01:55Siap.
01:56Ada dua orang.
01:57Sudah melihat.
01:58Siap.
01:59Dua orang.
02:01Siap.
02:02Pergantian.
02:05Di sela sidang Hakim Anggota 1, Kapten Dennis Carroll menyinggung aturan pembinaan anggota kepada saksi yang lalai tidak melaporkan kejadian yang terjadi pada Prada Luki.
02:15Saksi Ledda Lukman Hakim Oktavianto yang bertugas sebagai perwira jaga memberikan keterangan mengenai kekerasan yang terjadi pada Prada Luki di tanggal 28 Juli 2025.
02:28Merasa ada pembiaran dari keterangan beberapa saksi berpangkat perwira dengan alasan tradisi pembinaan, Hakim Anggota Dennis Carroll memanggil saksi Lukman untuk bacakan aturan dasar pembinaan anggota.
02:40Yang isinya, proses pembinaan tidak ada unsur kekerasan yang mengarah pada penyiksaan, pelanggaran HAM hingga kematian.
02:47Di sada TNI AB tidak berlebihan, hindari tindakan kekerasan yang bersifat penyiksa serta berkentangan dengan tujuan penyelenggaraan tradisi satuan.
03:00Dua, hilangkan segala penduduk iya tradisi satuan yang menyimpang dari ketentuan hukum dan melanggar hak asasi manusia atau menjurus tindak kekerasan yang dapat menimbulkan perubahan jiwa.
03:13Tiga, dansat dan ucap pembinaan di satuan harus memiliki kepedulian dan secara aktif melaksanakan pengawasan sebetul secara ketat, khususnya dalam biad, kesatuan dan wadah wakil tertentu untuk mencegah terjadinya.
03:28Tertanya terkait, sebelum-sebelumnya ini saya sampaikan juga. Alasannya adalah pembinaan-pembinaan. Jadi semua terkait dengan aturan ketentuan itu, pembinaan sudah diancur, ada aturannya.
03:43Usai mendengarkan keterangan saksi Letda Lukman Hakim Oktavianto dalam persidangan,
04:06keluarga Prada Lukinamo melaporkan saksi kepada Komandan POM Kodam Udayana
04:11atas dugaan pemberian keterangan palsu, pelanggaran disiplin, dan kode etik di persidangan.
04:17Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Prada Lukinamo menyebut laporan ini dilayangkan menyusul dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan,
04:25meskipun telah bersumpah sebelum sidang dimulai.
04:28Letda Lukman juga diduga melanggar kode etik dan pelanggaran disiplin.
04:32Namun yang kami kecewa adalah dari pihak keluarga juga, dari pihak saksi,
04:39jadi atas nama Letda Infantri Lukman Hakim yang menyampaikan kesaksiannya banyak tidak jujur,
04:48tidak terbuka dan ada pesan menikuti.
04:53Dan kami sudah juga membuat suatu pengaduan secara resmi terkait dugaan,
05:02tindak pidana, memberikan kesaksian palsu.
05:06Karena sebagai seorang saksi tentunya sebelum sidangan, sudah di bawah sumpah.
05:12Nah, ketika memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan fakta dan kejadian,
05:18nah itu sudah di bawah sumpah yang diucapkan, itu sudah berpotensi secara pidana.
05:27Letda Infantri Lukman Hakim Oktavianto diduga melanggar pasal 103 ayat 1 KUHPM
05:33karena tidak melaksanakan kewajiban dinas dengan penuh tanggung jawab dan kehormatan,
05:38serta pasal 126 KUHPM tentang kelalaian dalam pelaksanaan tugas
05:43yang merugikan anak buah dan citra TNI.
05:46Dalam sidang kasus kematian,
05:48Perada Lukinamo di Pengadilan Militer 315 Kupang kemarin
05:51beragendakan pemeriksaan Letda Infantri Lukman Hakim
05:54sebagai saksi untuk 17 terdakwa.
05:57Tim Liputan, Kompas TV
05:59Saudara Ibu Perada Lukinamo meminta Komandan Batalion
06:07serta Dokter Perwira di Batalion Yonif Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Meri
06:13Nagekeo Flores, Dusa Tenggara Timur bersaksi di muka sidang.
06:19Hal itu disampaikan Ibu Dahluki di sela sidang pembuktian
06:23dengan agenda keterangan saksi hari ini.
06:25Ibu Dahluki bilang, Dokter Perwira atas nama Bambang
06:29disebut mengetahui kondisi Luki baik saat dirawat di Batalion
06:32hingga di ICU RSUD Airamun Nagekeo.
06:36Termasuk juga Komandan Batalion tempat Luki berdinas.
06:43Hari ini sedang kasus kematian Perada Lukin
06:45kembali dilanjutkan di Pengadilan Militer 315 Kupang, Nusa Tenggara Timur.
06:50Selengkapnya kita akan bergabung dengan jurnalis Kompas TV
06:52ini Putu Trisnanda dan jurukamera Roy Ilman.
06:55Selamat siang Putu, apa agenda sidang hari ini dan ada berapa saksi yang diperiksa?
07:03Selamat siang Bela dan juga Saudara.
07:04Hari ini agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi.
07:07Ada satu saksi yang diperiksa karena kalau untuk empat terdakwa
07:11dari berkas yang diserahkan Auditor Militer kepada Majelis Hakim
07:15ini total ada 12 saksi dan saksi yang hari ini hadir adalah saksi terakhir
07:20dari pemberkasan yaitu atas nama Leto Rahmat yang tadi juga memberikan keterangan
07:24kalau pada peristiwa atau periode di mana penyiksaan terhadap Perada Lukinamo ini
07:29diduga terjadi.
07:31Ini pada saat itu Leto Rahmat ini bertugas atau mengembang tugas sebagai
07:36Komandan Kompice atau Dankice begitu ya.
07:42Memang ini bukan atasan langsung begitu ya dari Richard ataupun juga
07:46Mendiang Perada Luki tapi pada momen itu ada beberapa hal yang dilihat dan juga dilakukan
07:52diantaranya sempat mendengarkan ada suara rintihan di tanggal 28 Juli
08:00kemudian juga sempat melihat ada beberapa terdakwa yang saat ini juga menjadi terdakwa
08:06begitu ya dalam proses persidangan ini ini melakukan kekerasan kepada Perada Lukinamo
08:11kemudian juga melihat bagaimana kondisi Perada Lukinamo di tanggal 4 Agustus
08:18di mana ada luka-luka kemudian juga sempat meminta bagian kesehatan dari batalion
08:22untuk memeriksa kondisi tubuh dari Perada Lukinamo.
08:25Keterangan-keterangan itu yang tadi disampaikan yang menarik tadi sempat ada sangkalan
08:30yang disampaikan oleh terdakwa satu yang menyebutkan bahwa dirinya merasa ada keterangan yang berbeda
08:37begitu di mana saksi menyebut sudah melakukan proses pemanggilan dan juga pemeriksaan awal
08:44bagi para anggota begitu untuk menemukan setidaknya ada 19 nama di awal
08:49yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka begitu ya di tahap pertama
08:52karena diduga melakukan kekerasan kepada Perada Lukinamo
08:56tapi terdakwa merasa dirinya tidak pernah dimintai keterangan ataupun juga dipanggil oleh saksi
09:03ini adalah sangkalan yang kemudian disampaikan di depan majelis hakim
09:07tapi kemudian saksi menegaskan bahwa proses tersebut memang pada saat tanggal 4 Agustus
09:14itu tidak ada pemanggilan secara langsung pada terdakwa pertama
09:18karena pada saat itu sedang berada di ND tapi ada keterangan lain yang menyebutkan bahwa terdakwa ini ikut melakukan aksi kekerasan terhadap Perada Lukinamo
09:27sehingga nama terdakwa ini kemudian dimasukkan dalam BAP yang diserahkan dan sekarang juga sudah ada di tangan majelis hakim
09:35nah karena ke-12 saksi untuk 4 terdakwa ini sudah selesai memberikan keterangan
09:41maka pada pekan depan agendanya adalah memberikan keleluasaan begitu ya
09:46atau hak kepada auditor militer maupun juga penasihat hukum untuk memberikan saksi tambahan
09:51jika memang ada maka nanti akan mulai diperiksa atau didengarkan keterangannya pada pekan depan
09:56kalau dari pihak keluarga ada beberapa nama yang diminta untuk dihadirkan ke ruang sidang sebagai saksi tambahan
10:02kalau dari Ibu Prada Luki menyebut yang pertama adalah dokter di batalion yang memiliki jabatan perwira
10:11begitu ya atas nama Bambang ini diminta dihadirkan karena dianggap mengetahui betul bagaimana kondisi Prada Luki
10:17baik saat dirawat di batalion mengalami rawat inap sampai dengan ke ICU
10:22sementara satu nama lagi adalah komandan batalion apakah dua nama ini akan dikabulkan oleh majelis hakim
10:28kita saksikan pada pekan depan karena pekan depan masih ada sidang untuk 3 berkas
10:33yaitu hari Senin untuk 1 terdakwa Ahmad Faisal kemudian hari Selasa untuk 17 terdakwa dan hari Rabu ini untuk 4 terdakwa
10:41kembali ke Anda, Bella
10:43baik sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan
10:47dan terima kasih atas laporan Anda jurnalis Kompas TV Niputu, Trisnanda dan juga Roy Ilman
10:52langsung dari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Snot, bertugas kembali

Dianjurkan