Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 minggu yang lalu
MALANG, KOMPAS.TV - Uang sebesar Rp 2.149.171.000 ini diterima oleh Kejari Kota Malang Selasa siang. Uang yang dibawa lalu dihitung untuk memastikan jumlah sudah sesuai. Kepala kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, bilang bahwa uang yang dititipkan ke kejaksaan ini sebagai bentuk itikad baik tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.

Tri Joko juga menambahkan, pengembalian uang kerugian negara ini tidak akan mempengaruhi proses hukum. Menurut kepala kejarI kota malang, proses hukum kepada tersangka K-S tetap berjalan dan tidak menghapuskan perkara yang telah berjalan.

Dengan pengembalian uang kerugian negara ini, membuat aset milik tersangka tidak akan disita.Selain itu, apa yang dilakukan oleh tersangka ini menjadi hal yang meringankan di persidangan nanti. Dengan pengembalian uang negara ini nantinya bisa memperlancar proses persidangan.

"Nantinya uang ini akan kita titipkan ke rekening penampungan kejaksaan, dan tentunya ini akan memperlancar proses persidangan maupun eksekusi. Proses hukum dengan pengembalian ini sesuai dengan Pasal 4 tetap akan kami lakukan persidangan karena pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana." Kata Tri Joko, Kepala Kejari Kota Malang

Sebelumnya, Kejari Kota Malang menetapkan K-S sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan aset milik pemkot di Jalan Dieng Kota Malang dengan menyewakan lahan kepada pihak lain.

Sejak 2011, K-S membayar retribusi sebesar Rp 170 juta dari yang seharusnya yakni Rp 2,3 M kepada Pemkot Malang. Perbuatan tersangka ini menimbulkan kerugian negara Rp 2 M lebih.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/629784/tersangka-korupsi-aset-pemkot-malang-kembalikan-uang-rp2-1-m
Transkrip
00:00Uang sebesar Rp2.149.171.000 ini diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang selasa siang
00:12Uang yang dibawa lalu dihitung untuk memastikan jumlah sudah sesuai
00:16Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Tri Joko bilang bahwa uang yang digetakan kekejaksaan ini sebagai bentuk itikat baik
00:24Tersangka untuk mengembalikan kerugian negara
00:26Tri Joko juga menambahkan pengembalian uang kerugian negara ini tidak akan mempengaruhi proses hukum
00:33Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, proses hukum kepada tersangka KS tetap berjalan dan tidak menghapuskan perkara yang telah berjalan
00:41Dengan pengembalian uang kerugian negara ini membuat aset milih tersangka tidak akan disita
00:46Selain itu apa yang dilakukan oleh tersangka ini menjadi hal yang meringankan di persidangan nanti
00:51Dengan pengembalian uang negara ini nantinya bisa memperlancar proses persidangan
00:56Merupakan upaya bagi bersangka mempunyai ikat baik untuk mengembalikan ataupun memulihkan keuangan negara
01:05Nantinya uang ini akan kita titipkan dikening penampungan kejaksaan
01:10Dan tentunya ini juga akan memperlancar dalam proses persidangan maupun proses persidangan
01:16Proses hukum dengan pengembalian ini sesuai dengan pasal 4 tetap akan kami melakukan proses persidangan
01:23Karena pengembalian ke rugian negara itu tidak menghapuskan tidak ke dana
01:27Maka tetap nanti akan kita proses, mungkin ini akan menjadi hal-hal yang meringankan saja
01:32Sebelumnya Kejari Kota Malang menetapkan KS bagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan aset milik Pemkot Malang
01:41Di Jalan Dieng Kota Malang dengan menyewakan lahan kepada pihak lain
01:45Sejak tahun 2011, KS membayar retribusi sebesar 170 juta rupiah
01:51Dari yang seharusnya yakni 2,3 miliar rupiah kepada Pemkot Malang
01:56Perbuatan tersangka ini menimbulkan kerugian negara 2 miliar rupiah lebih
02:00Tim Liputan Kompas TV Malang, Jawa Timur
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan