Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 minggu yang lalu


JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan Nadiem Makarim dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Pelimpahan dilakukan setelah sebelumnya berkas penyidikan Nadiem terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dinyatakan lengkap.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta di kantor Kejari Jakpus, Senin (10/11/2025).

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/629558/nadiem-makarim-dilimpahkan-ke-kejari-jakpus-terkait-kasus-laptop-chromebook
Transkrip
00:00Yang ini, baru saja hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang nanti
00:11terkait dengan perkara duga tidak pindahan komunikasi pada Kementerian Big Good First Act
00:20untuk program digitalisasi tahun 2019 sampai dengan 2022.
00:26Di mana pada hari ini telah diserahkan dari penyidik ke penuntut umum ada empat berkas.
00:38Yang berkas pertama atas nama Muthias selaku KPA,
00:45Ust. Ibrahim Arief selaku konsultan juga,
00:51Dr. Nansi Wahyu Ningsi dan Saudara Nadi Manwaru Karim.
00:56Terhadap keempat tersangka ini,
00:59sudah saat ini sedang melakukan penelitian oleh penuntut umum,
01:07berikut juga barang buktinya.
01:12Terkait perkara ini nanti sekarang sepenuhnya ada di penuntut umum pada kejaksaan di Jakarta Pusat,
01:21dan penuntut umum mempunyai keundangan 20 hari ke depan.
01:30Mungkin dari kami juga sudah ada pertanyaan.
01:33Terima kasih.
01:35Itu Pak Pak, ini dari tim Pusat,
01:37itu untuk penahanan di Ibrahim Arief,
01:39di Ibrahim pada saat kejadian itu,
01:41tahanan kota ya Pak?
01:43Iya.
01:44Di tahap penuntutan ini,
01:45penahanannya apakah masih statusnya penahanan kota,
01:47atau ini sudah serangan kota?
01:49Baik, terima kasih.
01:51Mengingat kondisi yang bersangkutan masih belum secara pulih,
01:55dari penuntut umum juga akan melakukan penahanan talang kota.
02:02Terima kasih.
02:06Terima kasih.
02:08Oh, pasal yang didakwakan,
02:11ini subsidiaritas,
02:13pasal 2,
02:15primernya pasal 2 ayat 1,
02:18penanggungan tipikor,
02:19dan subsidiarinya pasal 3 penanggungan tipikor.
02:23Terima kasih.
02:25Yang jelas kurang lebih di atas 1 T.
02:28Masih sama seperti yang penyidikan,
02:30atau seperti 1,9?
02:32Iya nanti di dalam dakwaan,
02:34nanti di ini kan, secara rindu.
02:36Mana agama yang diberikan,
02:37jauhnya bagaimana?
02:40Terhadap juristan,
02:42tim penyidik bundar,
02:44gudung bundar sudah melakukan
02:48dan memaksimalkan untuk menghadirkan,
02:50di mana sudah ditetapkan,
02:52sudah dipanggil baik,
02:54tingkat pada pensaksi 3 kali,
02:57tersangka sudah ditetapkan DPO,
02:59dan sudah dimintai
03:01untuk diterbitkan red notice kepada NCB,
03:06dan sudah diteruskan oleh NCB
03:08ke interval di Leong Perancis.
03:12Kita sedang menunggu hasil improve
03:14dari interval pusat di Perancis.
03:19Penyidik sudah tetap memantau,
03:24meskipun red notice belum terbikah,
03:27dan penyidik juga berkoordinasi
03:29dengan sarker-sarker terkait.
03:31Ya, terhadap dari 5 tersangka,
03:424 ini yang dinyatakan sudah lengkap
03:45oleh penuntut umum,
03:47dan segera dilimpahkan nantinya
03:49ke pengadilan DPO.
03:51Kalau juristan masih proses penyidikan,
03:58kita tunggu perkembangan berikut.
04:00Sementara belum,
04:14masih tak penyidikan belum ada wacana di luar itu.
04:17Sementara kita berusaha,
04:19penyidik berusaha menghadirkan
04:21yang bersangkutan di Indonesia.
04:23Jadi belum ada rencana untuk absensi Pak?
04:26Belum, sampai saat ini belum.
04:29Oh Pak, untuk Ibang,
04:32kenapa ada perlakuan yang berbeda Pak?
04:34Yang bersangkutan sakit.
04:36Ada surat keterangannya,
04:38ada reka medisnya ada.
04:41Tetap?
04:42Tetap?
04:43Boleh soal baik Pak?
04:44Boleh soal baik Pak.
04:45Soal yang dugaan perkara korupsi yang di Petral itu Pak,
04:48yang penyidikan Oktober kemarin.
04:50Oh iya, baik.
04:51Itu tempus perkaranya kapan ya Pak?
04:54Baik, terkait dengan penyidikan dalam dugaan DPK di Petral,
04:59memang Kejaksaan Agung sudah menurut defense prindik
05:04terhadap tangan perkara tersebut,
05:06periodisasinya dari 2008 sampai 2015.
05:10Ini perkara baru atau pengembangan dari kasus sebelumnya Pak?
05:14Karena kan memang...
05:15Baru.
05:16Baru ya Pak?
05:17Baru.
05:18Terkait koordinasi dengan KPK Pak,
05:19KPK tersebut beririsan ya Pak?
05:23Kita sedang melakukan koordinasi dengan tim dari KPK.
05:30Untuk perugian negara sendiri apakah sudah ada...
05:32Belum, belum.
05:34Masih proses.
05:35Terkait investasi telekom ke Gotoh masih dalam sahab penyelidikannya.
05:53Ini masih sifatnya masih tertutup.
05:56Ini dilidikan.
05:58Oke, terima kasih banyak ya Pak Selanjutnya.
06:02Wall eraill livres segalannya lah ya,
06:04Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
06:06Wa Daran.
06:08Terima kasih.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan