00:00Kepolisian bersama otorita IKN mengungkap lokasi tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya, Tahura, Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
00:14Tim Direkturat Tindak Bidana Tertentu, Tipiter Bareskrim Polri, menemukan 300 hektare bukaan lahan di tengah area Tahura yang menjadi titik penambangan dan stockpile atau tempat penyimpanan batu bara.
00:28Direktur Tipiter Bareskrim Polri, Brigjen Paul Mohamad Irhamni, Minggu 9 November menyatakan lokasi tersebut merupakan asal dari batu bara ilegal yang ditemukan di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya beberapa waktu lalu.
00:43Polisi juga menetapkan satu tersangka yang membeli hasil batu bara ilegal dan menjualnya kembali, melengkapi empat tersangka yang sudah diamankan sebelumnya.
00:52Polisi juga menemukan ilegal mining yang mana modus operandinya adalah cara memasukkan dokumen yang mana mereka itu sebenarnya menampang di dalam kawasan Hutan Raya.
01:07Yang sudah kita amankan itu ada lima tersangka sedang dalam proses dalam empat laporan polisi.
01:17Hasil ilegal mining ini dijual ke Surabaya dengan menggunakan modus dengan kontainer.
01:24Sementara itu, otorita IKN menyebutkan aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung tersebut telah berlangsung sejak 2019 sebelum upaya pedertiban dilakukan mulai 2023.
01:37Kawasan Tahura Bukit Soeharto ini, ini sebenarnya aktivitas ilegal sudah lama itu ada di wilayah ini, bahkan sebelum adanya IKN.
01:49Dan sekarang karena ini sudah masuk menjadi bagian dari deliniasi IKN, maka kami mempunyai tanggung jawab untuk memasihkan bahwa fungsi konservasi di sini berjalan dengan semestinya.
02:03Dari aktivitas ilegal tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai 80 miliar rupiah, disertai kerusakan kawasan hutan konservasi yang kini berada dalam wilayah IKN.
02:16Dari Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Hadifan Ma'ruf, Kantor Berita Antara mewartakan.
Be the first to comment