00:00Tentang pasal berlapis, kenapa? Saya katakan tidak perlu berlapis.
00:04Soalnya kalau berlapis, seolah-olah kesan orang itu mencari kesalahan dan orang ini harus terjaring.
00:14Berarti kurang yakin dengan pasal ini. Pokoknya harus terjaring.
00:18Jadi kesannya di publik kan nggak bagus.
00:21Kalau memang sudah terjaring, misalnya dengan pencemaran nama bayi, dengan pelanggaran ETE,
00:25eh ya sudah itu saja, dua itu saja, nggak usah diyontokan ini, yontokan ini, yontokan ini.
00:30Nah itulah orang menimbulkan kesannya seolah-olah itu kriminalisasi.
00:38Ya ngapain banyak-banyak?
00:39Kalau satu atau dua pasal sudah cukup, ya demikian yakin ya cukup.
00:45Nah kalau misalnya banyak sekali dibuat lapisan-lapisan,
00:49sehingga publik beranggapan wah ini pasal pokoknya harus terjaring.
00:54Berarti menurut Pak Susno ada keraguan ataupun keterpaksaan ya
01:02untuk memberikan jeratan pasal berlapis ini, Pak?
01:07Bukan menurut saya, tapi saya katakan tidak perlu berlapis-lapis.
01:13Kalau satu pasal cukup, ngapain?
01:15Harus 10 atau 12 pasal gitu kan?
01:19Mencapek-capek pemeriksaan.
01:21Karena itu nanti kalau pasal itu disusun adalah berdasarkan ancaman hukuman yang diambil adalah
01:27hukuman yang terberat.
01:29Tidak ditambah, misalnya pasal pencemarannya baik-baik 3 tahun, pasal ITE-nya 2 tahun jadi 5,
01:39pasal sekian setahun jadi 6, pasal sekian.
01:42Tidak, cara menghukum itu tidak seperti itu.
01:45Diambil pasal dengan ancaman hukuman yang tertinggi, yang terbukti.
01:50Jadi enak kan, masyarakat nilainya pun enak, oh pulisi nggak mencari-cari, tapi berdasarkan ini.
01:56Kalau itu kan kayak, oh kalau lepas dari ini, yang ini.
02:01Lepas dari yang ini, yang ini.
02:02Nah, oke.
02:05Kalau konsekuensinya sendiri bagaimana Pak?
02:07Seperti misalkan konsekuensi hukum bagi tersangka ini karena dijerat pasal berlapis.
02:13Dan juga apakah bisa memperberat posisi mereka di persidangan nanti?
02:17Tidak, karena hakim kan mengambilkan pembuktiannya mulai pasal yang paling tinggi ancaman hukumannya.
02:25Kalau yang terbukti yang tinggi ya sudah terbukti, ya yang lain sudah.
02:29Satu.
02:30Yang kedua, perjalanan ini masih panjang.
02:33Karena nanti apa yang disidik oleh Polri, belum tentu diterima oleh jaksa.
02:43Satu.
02:44Nah, jaksa belum tentu menerima, belum tentu sependapat.
02:47Tetapi kalau jaksa sependapat, berarti jaksa dan Polri sudah satu arah gitu kan.
02:54Yang kedua, masih ada upaya hukum para tersangka yang ditetapkan itu untuk melakukan upaya apa namanya, pra-peradilan.
03:05Karena sekarang kan penentuan tersangka itu bisa di-pra-peradilankan ya.
03:10Contohnya misalnya, waktu siapa namanya, yang kasus Cirebon itu, ya Peggy atau siapa itu kan, penentuan tersangkanya itu di-pra-peradilankan gitu kan.
03:22Kemudian juga pernah dulu kan ada pra-peradilannya terhadap tersatus tersangka, baik oleh KPK maupun oleh Polri.
03:30Itu tidak masalah, jadi perjalanan ini masih panjang gitu kan.
03:35Dan mudah-mudahan aja hukum di negara kita ini betul-betul tegak, betul-betul adil, betul-betul bukan berasakan,
03:43bahwa ini targeting atau pesanan.
03:47Dan saya yakin bahwa aparat kepolisian, aparat kejaksaan, dan pengadilan ini akan berlaku adil seadil-adilnya.