Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji menanggapi pasal berlapis yang disampaikan Kapolda Metro Jaya saat mengumumkan status tersangka Roy Cs di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

"Tentang pasal berlapis. Kenapa saya katakan tidak perlu berlapis? Soalnya kalau berlapis seolah-olah ya kesan orang itu mencari kesalahan dan orang ini harus terjaring gitu kan. Berarti kurang yakin dengan pasal ini. Pokoknya harus terjaring. Jadi kesannya di publik kan enggak bagus,"kata Susno dalam wawancara KompasTV Digital, Jumat (7/11/2025).

Susno menambahkan, bila satu atau dua pasal sudah cukup kuat secara hukum, tidak perlu menambah jeratan lain.

Sebelumnya Kapolda Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan deretan pasal yang disangkakan pada tersangka klaster kedua yaitu Roy, Rismon dan Tifauzia.

"Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE," jelas Asep.

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Lintang

Baca Juga Kata Susno Duadji Jika Roy Cs Tempuh Praperadilan usai Ditetapkan Tersangka di Tudingan Ijazah Palsu di https://www.kompas.tv/nasional/629258/kata-susno-duadji-jika-roy-cs-tempuh-praperadilan-usai-ditetapkan-tersangka-di-tudingan-ijazah-palsu



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/629261/kala-susno-duadji-soroti-jeratan-pasal-berlapis-untuk-roy-cs
Transkrip
00:00Tentang pasal berlapis, kenapa? Saya katakan tidak perlu berlapis.
00:04Soalnya kalau berlapis, seolah-olah kesan orang itu mencari kesalahan dan orang ini harus terjaring.
00:14Berarti kurang yakin dengan pasal ini. Pokoknya harus terjaring.
00:18Jadi kesannya di publik kan nggak bagus.
00:21Kalau memang sudah terjaring, misalnya dengan pencemaran nama bayi, dengan pelanggaran ETE,
00:25eh ya sudah itu saja, dua itu saja, nggak usah diyontokan ini, yontokan ini, yontokan ini.
00:30Nah itulah orang menimbulkan kesannya seolah-olah itu kriminalisasi.
00:38Ya ngapain banyak-banyak?
00:39Kalau satu atau dua pasal sudah cukup, ya demikian yakin ya cukup.
00:45Nah kalau misalnya banyak sekali dibuat lapisan-lapisan,
00:49sehingga publik beranggapan wah ini pasal pokoknya harus terjaring.
00:54Berarti menurut Pak Susno ada keraguan ataupun keterpaksaan ya
01:02untuk memberikan jeratan pasal berlapis ini, Pak?
01:07Bukan menurut saya, tapi saya katakan tidak perlu berlapis-lapis.
01:13Kalau satu pasal cukup, ngapain?
01:15Harus 10 atau 12 pasal gitu kan?
01:19Mencapek-capek pemeriksaan.
01:21Karena itu nanti kalau pasal itu disusun adalah berdasarkan ancaman hukuman yang diambil adalah
01:27hukuman yang terberat.
01:29Tidak ditambah, misalnya pasal pencemarannya baik-baik 3 tahun, pasal ITE-nya 2 tahun jadi 5,
01:39pasal sekian setahun jadi 6, pasal sekian.
01:42Tidak, cara menghukum itu tidak seperti itu.
01:45Diambil pasal dengan ancaman hukuman yang tertinggi, yang terbukti.
01:50Jadi enak kan, masyarakat nilainya pun enak, oh pulisi nggak mencari-cari, tapi berdasarkan ini.
01:56Kalau itu kan kayak, oh kalau lepas dari ini, yang ini.
02:01Lepas dari yang ini, yang ini.
02:02Nah, oke.
02:05Kalau konsekuensinya sendiri bagaimana Pak?
02:07Seperti misalkan konsekuensi hukum bagi tersangka ini karena dijerat pasal berlapis.
02:13Dan juga apakah bisa memperberat posisi mereka di persidangan nanti?
02:17Tidak, karena hakim kan mengambilkan pembuktiannya mulai pasal yang paling tinggi ancaman hukumannya.
02:25Kalau yang terbukti yang tinggi ya sudah terbukti, ya yang lain sudah.
02:29Satu.
02:30Yang kedua, perjalanan ini masih panjang.
02:33Karena nanti apa yang disidik oleh Polri, belum tentu diterima oleh jaksa.
02:43Satu.
02:44Nah, jaksa belum tentu menerima, belum tentu sependapat.
02:47Tetapi kalau jaksa sependapat, berarti jaksa dan Polri sudah satu arah gitu kan.
02:54Yang kedua, masih ada upaya hukum para tersangka yang ditetapkan itu untuk melakukan upaya apa namanya, pra-peradilan.
03:05Karena sekarang kan penentuan tersangka itu bisa di-pra-peradilankan ya.
03:10Contohnya misalnya, waktu siapa namanya, yang kasus Cirebon itu, ya Peggy atau siapa itu kan, penentuan tersangkanya itu di-pra-peradilankan gitu kan.
03:22Kemudian juga pernah dulu kan ada pra-peradilannya terhadap tersatus tersangka, baik oleh KPK maupun oleh Polri.
03:30Itu tidak masalah, jadi perjalanan ini masih panjang gitu kan.
03:35Dan mudah-mudahan aja hukum di negara kita ini betul-betul tegak, betul-betul adil, betul-betul bukan berasakan,
03:43bahwa ini targeting atau pesanan.
03:47Dan saya yakin bahwa aparat kepolisian, aparat kejaksaan, dan pengadilan ini akan berlaku adil seadil-adilnya.

Dianjurkan