00:00Prosesnya masih berlangsung, mohon waktu, penyidikan itu ada SOP-nya, dilakukan secara hati-hati, pengumpulan fakta-fakta.
00:11Rekan-rekan, izin lanjut ya, terkait dengan perkembangan penyidikan kasus ijazah ya, atau lebih tepatnya pasal 310 KWP, 311, 160, dan Undang-Undang ITE.
00:33Jadi update proses penyidikannya yang masih berlangsung di Subdit Kamnek di Treskrim Umpoda Metro Jaya, sampai dengan hari ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 korban atau pelapor,
01:00kemudian 117 saksi, kemudian ada 11 terlapor yang sudah juga diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan,
01:16kemudian ada 1 terlapor, inisial ES, itu belum dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,
01:28karena sudah dikirimkan panggilan, 2 kali telah diterima oleh keluarga dan pengacara terlapor,
01:41namun tidak hadir dengan alasan sedang sakit keras, dan sedang berobat ke luar negeri sesuai dengan surat pemberitahuan.
01:58Dan dari pihak keluarga ataupun pengacara terlapor, terlapor ES ini sudah memberikan atau melampirkan surat keterangan sakit atau rekam medis.
02:13Kemudian penyidik juga telah melakukan permintaan keterangan ahli, itu total ada 25, 25 ahli ya.
02:2719 ahli diantaranya sudah selesai dilakukan pemeriksaan,
02:34kemudian 6 ahli lainnya ini masih dalam proses, setidaknya nanti dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan.
02:50Itu reka-rekaan update-nya, jadi prosesnya masih berlangsung, mohon waktu, penyidikan itu ada SOP-nya,
03:02dilakukan secara hati-hati, pengumpulan fakta-fakta, barang bukti,
03:07kemudian dilakukan pendalaman untuk membuat terang peristiwa tersebut,
03:14guna menentukan siapa yang patut disangka melakukan tindak pidana atau yang menjadi objek perkaranya.
03:21Yang menghambat polisi sampai sejauh ini, apakah gara-gara ada saksi terlapor yang absen karena sakit dan semacamnya isinya,
03:28membuat status hukum tersangka itu belum keluar sampai sekarang, karena aduannya sudah lama Pak?
03:33Sejauh ini tidak ada hambatan, tidak ada hambatan ya, prosesnya bertahap.
03:40Ada lagi?
03:43Rekat-rekan?
03:43Jadi dalam proses penyidikan, penyidik itu berkomunikasi dan berkoordinasi juga dengan kejaksaan.
03:55Dari tahap awal, mengirimkan SPDP, mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan,
04:03kemudian berkomunikasi dengan jaksa yang akan nanti menangani proses penuntutan.
04:09Dalam rencana tidak lanjut yang disampaikan penyidik kepada kami,
04:14maka dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan ekspos atau gelar perkara
04:20antara penyidik Subdit Kamnek dengan rekan-rekan dari jaksa penuntut umum di Kejati DKI.
04:30Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya.
04:34Dan ini merupakan SOP kerjasama dalam proses penyidikan itu,
04:41memang ada komunikasi dengan jaksa, ada proses ekspos atau gelar perkara.
04:48Nanti penyidik yang akan mendiskusikan itu dengan pihak kejaksaan.
04:59Yang jelas, tahapan apa yang sudah dilakukan penyidik sampai dengan saat ini,
05:04fakta-fakta apa saja yang sudah dipegang oleh penyidik,
05:08barang bukti apa saja yang sudah dipegang, alat bukti apa saja,
05:12itulah yang dikomunikasikan.
05:14Yang jelas, sekali lagi, komitmen Polda Metro Jaya akan mengusut-tuntas kasus ini
05:21dan memproses sesuai dengan SOP yang berlaku secara proporsional dan profesional.
05:29Dalam waktu dekat itu maksudnya minggu depan atau bukan?
05:32Ya, nanti kami pastikan ke penyidik ya.
05:36Nanti tentunya akan dijadwalkan oleh penyidik.
05:39Terima kasih telah menonton!
06:09Saya begini Fredianto, saksikan terus program-program Kompas TV
06:15melalui siaran digital, pay TV, dan media streaming lain.
06:19Kompas TV, independen, dan percaya.