Pemerintah Indonesia kini resmi memperbolehkan umat Islam untuk melaksanakan umrah secara mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU). Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan meningkatnya minat masyarakat untuk mengatur perjalanan umrah sendiri.
Jadilah yang pertama berkomentar