Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SOLO, KOMPAS.TV Persidangan gugatan citizen lawsuit terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Solo mengalami deadlock pada Selasa (28/10/2025).

Mediasi gagal mencapai kesepakatan lantaran pihak tergugat, yakni Jokowi, tidak mau memenuhi keinginan penggugat yakni dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto untuk menunjukkan ijazahnya.

"Mengenai tuntutannya untuk tergugat satu, dalam hal ini Pak Jokowi, supaya memperlihatkan ijazah aslinya, kami tolak secara tegas," ujar Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan.

"Dengan alasan bahwa penggugat tidak memiliki otoritas, ya, otoritas sebagai aparat penegak hukum, sehingga tidak ada kewajiban bagi Pak Jokowi untuk memperlihatkan," lanjutnya.

Dengan hasil mediasi tersebut, perkara dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.\

Baca Juga Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Relawan Projo, Freddy: Menepis Semua Isu dan Keraguan di https://www.kompas.tv/nasional/625208/jokowi-tunjukkan-ijazah-ke-relawan-projo-freddy-menepis-semua-isu-dan-keraguan

#jokowi #ijazahjokowi #solo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/626282/deadlock-mediasi-gugatan-ijazah-jokowi-di-pn-solo-penggugat-beliau-tidak-mau-menunjukkan

Dianjurkan