Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Putri Yuris, seorang perempuan di Lampung ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung, karena melakukan aksi penipuan.

Tak tanggung tanggung korban yang terkena bujuk rayu tipuanya ini berjumlah 450 orang dengan nilai total kerugian mencapai 85 juta rupiah.

Baca Juga Tersangka Kembalikan Uang Korupsi Tol TERPEKA di https://www.kompas.tv/regional/622303/tersangka-kembalikan-uang-korupsi-tol-terpeka

Modusnya, pelaku yang mengaku sebagai marketing disalah satu bank swasta ini menjanjikan pinjaman fiktif senilai 3 hingga 8 juta kepada para korban dengan syarat menyerahkan fotokopi KTP, kartu keluarga dan membayar administrasi mulai dari 30 ribu hingga 500 ribu rupiah.

Namun setelah biaya adiministrasi disetorkan para korban, pinjaman yang dijanjikan pelaku justru tak kunjung dicairkan.

Polisi mengatakan bahwa pelaku bukan pegawai bank yang disebutkanya kepada para korban.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 Juncto 64 KUHP dan atau pasal 372 Juncto 64 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

#penjamanfiktif #bandarlampung #putriyuris

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/622954/irt-tipu-ratusan-orang-modus-pinjaman-fiktif
Transkrip
00:00Putri Yuris seorang perempuan di Lampung ditangkap Satres Krimpolresta pada Lampung karena melakukan aksu penipuan.
00:12Tak tanggung-tanggung korban yang terkena bujuk rayu tipuannya ini berjumlah 450 orang dengan nilai total kerugian mencapai 85 juta rupiah.
00:21Modusnya, pelaku yang mengaku sebagai marketing di salah satu bank swasta ini menjanjikan pinjaman fiktif senilai 3 hingga 8 juta kepada para korban dengan syarat menyerahkan fotokopi KTP, kartu keluarga, dan membayar administrasi mulai dari Rp30.000 hingga Rp500.000.
00:40Namun setelah biaya administrasi disetorkan, para korban pinjaman yang dijanjikan pelaku justru tak kunjung dicairkan.
00:47Polisi mengatakan bahwa pelaku bukan pegawai bank yang disebutkannya kepada para korban.
00:53Dan menjanjikan kepada para korban ini bila bisa membawa 100 orang peminjam lainnya, maka akan dijadikan sebagai leader dan akan mendapat uang insentif dari bank Astra sebesar Rp750.000 setiap bulan selama 12 bulan.
01:13Kemudian setelah para korban ini menyerahkan uang kepada tersangka, ada yang ngasih Rp30.000 untuk pinjaman sebesar Rp3.000.000 dan ada yang ngasih Rp500.000 untuk pinjaman sebesar Rp5.000.000 sampai dengan Rp8.000.000, tersangka PYH ini tidak pernah memberikan.
01:33Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasol 378 Jungto 64 KUAHP dan atau Pasol 372 Jungto 64 KUAHP
01:42tentang penipuan dan penggelapan berlanjut dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dianjurkan