Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu

Transkrip
00:00Dua, menjatuhkan pidara oleh anak itu dengan pidara-pidara selama 11 tahun dan negara sebesar 2 miliar rupiah dengan tertentu apabila negara tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidara selama 6 bulan.
00:14Tuntutannya 11 tahun tidak ada masalah, itu kan tuntutan ya kan, tuntutan dari jangsa, jangsa berhak menuntut suka-suka dia, yang penting sudah selesai nih, jangsa tidak ada nuntut-nuntut lagi ya kan, nanti tinggal bagian saya di minggu depan.
00:29Lagi bikin punya ginicil sedikit-sedikit, kan dikasihnya minggu depan, nanti pulang langsung bikin kledoy lagi.
00:37Pro, kalau kerugian banyak, jangan ditanya, banyak banget.
00:40Lucu aja gitu hukum di Indonesia, kalau semua jaksa kayak jaksa gua, penurutan ponok bambu sama orang yang gak bersalah.
00:47Dan gua juga bengok itu, enggak gitu, makanya gua tadi mau nanya sama yang mulia gitu, apakah boleh bikin tuntutan itu mengarah-ngarah gitu.
00:53Tentukan kan harusnya sesuai sama BAP dan dakwaan dan sesuai fakta persidangan, tapi ditambah-tambahin, ditambah-tambahin gitu kan, yaudahlah, yang penting sudah selesai.
01:02Ini udah tadi tanyain, harta, harta, harta.
01:05JPU juga harus dicek tuh hartanya tuh.
01:08Karena ada beberapa JPU yang di kasus gua itu tidak mendaftarkan hartanya, kayak LHKPS.
01:14LHKPN, jadi tolong diusul hartanya.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan