Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi terkait anggota TNI menjadi penyidik siber di Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

Ia mengatakan bahwa penyidik siber dati anggota TNI hanya akan menindak personel militer jika terlibat dalam tindak pidana siber.

"Ya kalau perkara koneksitas, kalau pelakunya TNI, penyidiknya siapa kan enggak perlu disebut dong. Kalau pelakunya (kejahatan siber) bukan anggota TNI tidak mungkin disidik," kata Supratman saat ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

Ia menambahkan jika RUU KKS tengah dalam proses harmonisasi dan tidak hanya dibahas Kementerian Hukum, namun oleh kementerian dan lembaga lainnya.

Baca Juga Menkum Supratman Minta LMKN dan LMK Diaudit, Soroti Transparansi Royalti Musik di https://www.kompas.tv/entertainment/612336/menkum-supratman-minta-lmkn-dan-lmk-diaudit-soroti-transparansi-royalti-musik

#anggotatni #penyidiksiber #tni

Video Editor: Awan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/621867/jawab-menkum-soal-anggota-tni-jadi-penyidik-siber-di-ruu-kks
Transkrip
00:00Undang-Undang KKS masih proses harmonisasi ataupun...
00:05Ini kan juga simpang siur bukan cuma soal royalti, tapi soal yang KKS, Undang-Undang KKS Keamanan Sibar itu kan ada TNI.
00:13Ini double loh.
00:14Undang-Undang KKS masih proses harmonisasi ataupun pembahasan antar kementerian, panitia antar kementerian.
00:23Jadi draft itu tidak berasal dari kementerian hukum.
00:26Ya, sekarang kita lagi melakukan proses harmonisasi.
00:31Tapi, apa poin soal TNI?
00:34Percayalah, itu pasti akan sesuai dengan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
00:41Lihat hasil akhirnya, apakah...
00:43TNI hanya untuk TNI gitu ya?
00:44Ya, kan kalau perkara koneksitas, kan itu udah pasti.
00:49Kalau pelakunya TNI, penyidiknya siapa?
00:52Kan nggak perlu disebut dong.
00:53Jadi pidana umum nggak perlu?
00:55Ya, pidana umum, kalau pidana umum pelakunya bukan anggota TNI, kan nggak mungkin disidik.
01:02Ya kan sudah clear ya, nanti tunggu hasil akhirnya.
01:07Oke.
01:07Sampai jumpa di video selanjutnya.
01:14Terima kasih telah menonton
01:44Terima kasih telah menonton

Dianjurkan