00:00Pemerintah cabut paspor Rizal Khalid dan Juristan kini berstatus stateless.
00:05Dua bururan besar Rizal Khalid dan Juristan kini resmi kelilingan keluarga negaraan.
00:11Dengan status stateless, keduanya tak lagi memiliki paspor dan tak bisa berpergian dari negara tempat persembunyiannya.
00:18Langkah ini menjadi strategi pamungkas pemerintah untuk menekan dan mempermudah penekapan mereka.
00:25Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Kejaksana Agung mengkonfirmasi pencabutan paspor kedua burunan itu.
00:35Menteri Agus Adrianto menjelaskan paspor Juristan dicabut sejak 4 Agustus 2025 atas permintaan di Jagung.
00:43Sementara milik Reza Khalid lebih dulu pada 10 Juli bersamaan dengan surat pencekalan.
00:49Agustus menegaskan langkah ini dilakukan agar keduanya tidak bisa berpergian kemanapun.
00:57Dan setiap pergerakan akan langsung terdeteksi sistem.
01:01Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 disebutkan,
01:04Seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan jika tinggal di luar negeri lebih dari 5 tahun tanpa menyatakan keinginan tetap menjadi 2NI
01:14atau memiliki paspor negara asing atas kemauan sendiri.
01:19Reza Khalid diburu atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan penyewaan terminal BBM di Merak.
01:26Sementara Juristan terseret kasus pengadaan laptop kerombuk untuk pelajar di wilayah 3T.
01:32Kini, Kejaksaan Agung telah mengajukan red notice ke Interpol untuk melacak keberadaan keduanya di luar negeri.
01:40Dengan status tanpa negara, Reza Khalid dan Juristan dipastikan kelilangan ruang gerak dan akan sulit melarikan diri.
01:48Terima kasih telah menonton!