Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Pemerintah Cabut Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan, Kini Berstatus Stateless

Link terkait:
https://www.suara.com/news/2025/10/05/182105/paspor-dicabut-riza-chalid-dan-jurist-tan-kini-berstatus-tanpa-negara-bisa-lolos-dari-jerat-hukum

Langkah dramatis diambil aparat penegak hukum Indonesia dalam perburuan dua buronan kelas kakap, Riza Chalid dan Jurist Tan. Keduanya kini resmi berstatus stateless atau tanpa kewarganegaraan setelah paspor mereka dicabut, sebuah taktik yang diharapkan dapat mengunci ruang gerak mereka di luar negeri.

Konfirmasi mengenai status baru kedua buronan ini datang langsung dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menegaskan bahwa pencabutan paspor secara otomatis membuat Riza dan Jurist kehilangan status kewarganegaraan mereka.

"Ya (stateless)," ujar Anang saat ditanya konsekuensi pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan, dikutip Sabtu (4/10/2025).


#RizaChalid #JuristTan

Vo/Video Editor: Gita/Talita
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Pemerintah cabut paspor Rizal Khalid dan Juristan kini berstatus stateless.
00:05Dua bururan besar Rizal Khalid dan Juristan kini resmi kelilingan keluarga negaraan.
00:11Dengan status stateless, keduanya tak lagi memiliki paspor dan tak bisa berpergian dari negara tempat persembunyiannya.
00:18Langkah ini menjadi strategi pamungkas pemerintah untuk menekan dan mempermudah penekapan mereka.
00:25Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Kejaksana Agung mengkonfirmasi pencabutan paspor kedua burunan itu.
00:35Menteri Agus Adrianto menjelaskan paspor Juristan dicabut sejak 4 Agustus 2025 atas permintaan di Jagung.
00:43Sementara milik Reza Khalid lebih dulu pada 10 Juli bersamaan dengan surat pencekalan.
00:49Agustus menegaskan langkah ini dilakukan agar keduanya tidak bisa berpergian kemanapun.
00:57Dan setiap pergerakan akan langsung terdeteksi sistem.
01:01Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 disebutkan,
01:04Seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan jika tinggal di luar negeri lebih dari 5 tahun tanpa menyatakan keinginan tetap menjadi 2NI
01:14atau memiliki paspor negara asing atas kemauan sendiri.
01:19Reza Khalid diburu atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan penyewaan terminal BBM di Merak.
01:26Sementara Juristan terseret kasus pengadaan laptop kerombuk untuk pelajar di wilayah 3T.
01:32Kini, Kejaksaan Agung telah mengajukan red notice ke Interpol untuk melacak keberadaan keduanya di luar negeri.
01:40Dengan status tanpa negara, Reza Khalid dan Juristan dipastikan kelilangan ruang gerak dan akan sulit melarikan diri.
01:48Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan