Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
Polisi membongkar sindikat pemindahan rekening dormant ke rekening penampungan di salah satu bank pemerintah dengan nilai Rp 204 miliar.
Transkrip
00:00Direkturat Tindak Pidana Ekonomi Kursus Bahasa Gumpur mengungkap sindikat tindak pidana perbankan
00:05dan atau tindak pidana transfer dana dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik
00:10dan atau tindak pidana pencucian uang.
00:12Ada pun tindak pidana ini terkait dengan pemindahan sejumlah uang dari rekening dorman
00:17ke rekening penampungan di salah satu bank pemerintah dengan nominal senilai 204 miliar rupiah.
00:23Dan ada pun kasus ini melibatkan dua aktor intelektual kasus penculikan dan pembunuhan
00:29terhadap kepala kantor cabang pembantu salah satu bank pemerintah di Cempaka Putih, Jakarta Pusat
00:34Muhammad Ilham Pradikta, Bernisial C alias Ken, kemudian Dwi Hartono yang merupakan pengusaha bimbel asal Jambi.
00:42Dan mereka keduanya beberapa waktu lalu ditangkap oleh Poda Metro Jaya
00:45dan saat ini kasus ini diungkap oleh Bar Simpori dengan penambahan sejumlah tersangka
00:50dengan total tersangka saat ini 9 orang.
00:53Dan salah satu tersangka yang diungkap dalam kasus ini di bank pemerintah yang berbeda
00:57yaitu Kepala Kantor Cabang Bank.
01:00Dan mereka bekerjasama untuk memindahkan rekening dorman ini ke rekening penampungan
01:06dengan total senilai 204 miliar rupiah.
01:08Dan mereka terbagi menjadi tiga kluster.
01:10Yang pertama, Pembobol Bank.
01:12Yang kedua, TPPU.
01:13Dan yang ketiga, Karyawan Bank yang bekerjasama dengan Sindikat Indak Pidana Perbankan ini.
01:19Terima kasih.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan