00:00NS ini adalah merupakan residivis yang sudah pernah kita tangani oleh Satrafim Koresiamis.
00:09Kemudian pasal yang dipersengahkan terhadap tersangka yaitu pasal 363 kejurian dengan keberatan
00:18dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
00:30Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan.
00:51Satu orang pelaku berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
00:57Pelaku yang diringkus adalah Nana Supriatna, 57 tahun, warga indih yang kota Tasik Malaya.
01:06Sementara rekannya bernama Ajat berhasil melarikan diri dan kini masih berstatus buron.
01:12Kasus ini bermula dari dua laporan pencurian.
01:16Peristiwa pertama terjadi di Desa Bunter Kecamatan Sukadana pada Kamis 15 Mei 2025.
01:24Pelaku membobol rumah kosong dan membawa kabur satu unit handphone Infinix Hot 9 Play dan dua tabung gas LPG.
01:32Keesokan harinya, Jumat tanggal 16 Mei tahun 2025, mereka kembali beraksi di Desa Giri Mukti Kecamatan Cisaga.
01:46Kali ini, pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor Honda Revo, bernomor polisi Z5532VC.
01:54Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
02:02Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di rumah pelaku di wilayah Tasik Malaya.
02:11Dari hasil pemeriksaan, Nana mengakui seluruh perbuatannya bersama rekannya aja.
02:18Barang bukti berupa handphone, dua tabung gas, dan sepeda motor kini telah diamankan pihak kepolisian.
02:26Nana Supriyatna dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
02:35Polres Ciamis, mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar.
02:46Berinisial NS, warga Kecamatan Terdia, Kota Tasik Malaya.
02:54NS ini adalah merupakan presidivis yang sudah pernah kita tangani oleh Satrafim Polres Ciamis.
03:10Kemudian, pasal yang dipersangkatkan terhadap kesangkat, yaitu pasal 363 KUHP dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.
03:24Kemudian, progres perutapan berdasarkan hasil pendidikan dari unit restri ini.
03:33Konsep Sukadana bersama tim Rasko, Kores Tiamis, melakukan pendidikan terhadap pelaku.
03:43Dan pelaku diselamankan, ditanggap lebih banyak di indih yang kota Tasik Malaya.
03:50Terasa demikian ya.
03:54Terima kasih telah menonton!
Komentar