Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkap seorang pelaku pencurian bernama Nana Supriatna, warga Tasikmalaya. Ia bersama rekannya, Ajat, beraksi dua kali berturut-turut di wilayah Sukadana dan Cisaga.

Barang bukti berupa handphone, dua tabung gas, dan sepeda motor berhasil diamankan polisi. Sementara itu, Ajat masih dalam pengejaran.

πŸ‘‰ Jangan lupa like, share, dan subscribe untuk update berita terbaru di sekitar Anda.

#PolresCiamis #CiamisHariIni #BeritaCiamis #Pencurian #Buron
Transkrip
00:00NS ini adalah merupakan residivis yang sudah pernah kita tangani oleh Satrafim Koresiamis.
00:09Kemudian pasal yang dipersengahkan terhadap tersangka yaitu pasal 363 kejurian dengan keberatan
00:18dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
00:30Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan.
00:51Satu orang pelaku berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
00:57Pelaku yang diringkus adalah Nana Supriatna, 57 tahun, warga indih yang kota Tasik Malaya.
01:06Sementara rekannya bernama Ajat berhasil melarikan diri dan kini masih berstatus buron.
01:12Kasus ini bermula dari dua laporan pencurian.
01:16Peristiwa pertama terjadi di Desa Bunter Kecamatan Sukadana pada Kamis 15 Mei 2025.
01:24Pelaku membobol rumah kosong dan membawa kabur satu unit handphone Infinix Hot 9 Play dan dua tabung gas LPG.
01:32Keesokan harinya, Jumat tanggal 16 Mei tahun 2025, mereka kembali beraksi di Desa Giri Mukti Kecamatan Cisaga.
01:46Kali ini, pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor Honda Revo, bernomor polisi Z5532VC.
01:54Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
02:02Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di rumah pelaku di wilayah Tasik Malaya.
02:11Dari hasil pemeriksaan, Nana mengakui seluruh perbuatannya bersama rekannya aja.
02:18Barang bukti berupa handphone, dua tabung gas, dan sepeda motor kini telah diamankan pihak kepolisian.
02:26Nana Supriyatna dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
02:35Polres Ciamis, mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar.
02:46Berinisial NS, warga Kecamatan Terdia, Kota Tasik Malaya.
02:54NS ini adalah merupakan presidivis yang sudah pernah kita tangani oleh Satrafim Polres Ciamis.
03:10Kemudian, pasal yang dipersangkatkan terhadap kesangkat, yaitu pasal 363 KUHP dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.
03:24Kemudian, progres perutapan berdasarkan hasil pendidikan dari unit restri ini.
03:33Konsep Sukadana bersama tim Rasko, Kores Tiamis, melakukan pendidikan terhadap pelaku.
03:43Dan pelaku diselamankan, ditanggap lebih banyak di indih yang kota Tasik Malaya.
03:50Terasa demikian ya.
03:54Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan