Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
Jubir TV, Sukabumi - Puluhan warga dari dua desa di Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, antusias mengikuti sosialisasi nilai kompensasi pembangunan jaringan listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi atau SUTT Jampangkulon.

Sosialisasi yang digelar di aula kantor Kecamatan Jampangkulon pada Rabu, 17 September 2025, dihadiri unsur Muspika, Kepala Desa Padajaya Ade Hermawan, Kepala Desa Tanjung Dasep, serta perwakilan PLN.

Sekretaris Camat Jampangkulon, Dadun, menegaskan bahwa penentuan besaran ganti rugi telah mengacu pada peraturan yang berlaku, mencakup tanah, bangunan, maupun tanaman yang terdampak pembangunan jaringan SUTT.

Perwakilan PLN menjelaskan, nilai ganti rugi bagi pemilik tanah yang terkena tapak tower akan disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP. Proses pencairan ganti rugi dapat dilakukan setelah syarat administrasi terpenuhi, seperti sertifikat tanah, KTP, dan buku rekening.

Kepala Desa Padajaya, Ade Hermawan, mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah desa dan PLN dalam menjaga transparansi kepada masyarakat.

Melalui pertemuan tersebut, diharapkan tercapai kesepakatan bersama sehingga pembangunan jaringan SUTT Jampangkulon dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan polemik di masyarakat.

Dari Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, reporter Jubir TV Yandi Candra melaporkan.

Editor : Asrul
------------------------------------------------------------------------

Berita-berita terkini dan liputan Langsung dapat Anda peroleh dengan cepat dan akurat di sini. Jangan lewatkan juga berita-berita populer yang sedang menjadi sorotan saat ini.

Jubirtvnews: https://jubirtvnews.com/
Jurnalis Bicara: https://www.jurnalisbicara.com/
Silat Jabar: https://www.silatjabar.com/
Hallo Sukabumi: https://sukabumi.hallo.id/
Kumpalan: https://kumpalan.com/

Selain itu, Anda juga dapat mengikuti kanal Jubir TV di berbagai platform media sosial:

Subscribe Channel YouTube Jubir TV: https://www.youtube.com/channel/UC_GZbG1GI0nBUYkwNS8SRWA
Official TikTok Jubir TV: https://www.tiktok.com/@jubirtv.official
Official Twitter Jubir TV: https://twitter.com/jubirtvofficial
Official Facebook Jubir TV: https://www.facebook.com/official.jubirtv
Official Instagram Jubir TV: https://www.instagram.com/jubirtv.official/
Official DailyMotion Jubir TV: https://www.dailymotion.com/JubirTV
Official SnackVideo Jubir TV: https://sck.io/u/@jubirtv.official/dBrRh2tT
Anda juga dapat mengakses semua tautan di atas melalui linktr.ee Jubir TV: https://linktr.ee/jubirtv.official.
WA Chanel: https://whatsapp.com/channel/0029VadHvNY3GJOrfZyImJ34

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!

#jubirtv #jubirtvnewscom #palabuhanratu #kabupatensukabumi #sukabumi #beritasukabumi #infosukabumi #hallosukabumi #kabarsukabumi #infopalabuhanratu #jawabarat #jabar #news #berita #update #viral #kotasukabumi #trendingtopic #beritaterkini #breakingnews #terbaru #fyp #fyi #pltu #sosialisasi #sutt #listrik #jampangkulon
Transkrip
00:00Puluhan warga dari dua desa di Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi,
00:06antusias mengikuti sosialisasi nilai kompensasi pembangunan jaringan listrik,
00:10saluran udara tegangan tinggi, atau SUTT Jampangkulon.
00:16Sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Jampangkulon pada Rabu, 17 September 2025,
00:22dihadiri unsur muspika, Kepala Desa Padajaya, Kepala Desa Tanjung, serta perwakilan PLN.
00:30Sekretaris Camat Jampangkulon, Dadun, menegaskan bahwa penentuan besaran ganti rugi
00:36telah mengacu pada peraturan yang berlaku, mencakup tanah, bangunan,
00:40maupun tanaman yang terdampak pembangunan jaringan SUTT.
00:44Dari PPN dan PPN, sengaja mengundang kepada Kepala Desa Tanjung dan warganya,
00:52Kepala Desa Padajaya dan warganya,
00:54Perwakilan PLN menjelaskan,
01:02nilai ganti rugi bagi pemilik tanah yang terkena tapa tower
01:04akan disesuaikan dengan nilai jual objek pajak, atau NGOP.
01:08Proses pencairan ganti rugi dapat dilakukan setelah syarat administrasi terpenuhi,
01:15seperti sertifikat tanah, KTP, dan buku rekening.
01:18Dari Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi,
01:24reporter Jubir TV, Yandi Chandra, melaporkan.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan