Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Di Indonesia, dokumen kependudukan menjadi bukti identitas resmi. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah bukti sah yang dipegang oleh warga negara yang telah berusia 17 tahun.
KTP ini berupa kartu berwarna biru yang dilengkapi dengan biometrik sidik jari dan foto. Namun ternyata ada juga kartu identitas 'KTP pink' yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Lantas, apa itu KTP pink dan bedanya dengan KTP biru?

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #PerbedaanwarnaKTP #KTPBiru #KTPPink

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Transkrip
00:00Apa itu KTP Pink dan bedanya dengan KTP Biru?
00:03KTP Pink secara resmi disebut sebagai Kartu Identitas Anak, KIA.
00:08Ini merupakan kartu identitas untuk anak-anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
00:14Warna merah mudanya membuat kartu ini mudah dibedakan dari KTP Biru orang dewasa.
00:19KIA terdiri dari dua kategori, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun, tidak menampilkan foto,
00:24dan untuk anak usia Mei 17 tahun, sudah menampilkan foto.
00:27Namun, keduanya sama-sama tidak memiliki chip biometrik seperti KTP Elektronik.
00:34Data yang masuk ke dalam KTP Pink meliputi nama, alamat, tanggal lahir, dan identitas orang tua.
00:41Lalu, kartu identitas ini hanya berlaku hingga anak berusia 17 tahun, setelah itu wajib diganti dengan KTP Elektronik.
00:49Jika ingin membuat KIA untuk anak, Anda bisa langsung mengunjungi Duk Capil setempat.
00:54Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelumnya,
00:57yakni sebagai berikut
00:58Memiliki akta kelahiran
01:01Menyerahkan KTP orang tua
01:03Membawa kartu keluarga, KK
01:06Melampirkan pas foto berwarna ukuran 2-3 untuk anak usia Mei 17 tahun
01:11Setelah data diverifikasi oleh petugas Duk Capil,
01:15KIA akan ditanda tangani dan diterbitkan oleh kepala dinas.
01:18Kartu dapat diambil langsung di kantor dinas, kecamatan, atau kelurahan,
01:23serta melalui layanan keliling yang disediakan di sekolah, rumah sakit, dan taman baca.
Komentar

Dianjurkan