00:00Apa itu KTP Pink dan bedanya dengan KTP Biru?
00:03KTP Pink secara resmi disebut sebagai Kartu Identitas Anak, KIA.
00:08Ini merupakan kartu identitas untuk anak-anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
00:14Warna merah mudanya membuat kartu ini mudah dibedakan dari KTP Biru orang dewasa.
00:19KIA terdiri dari dua kategori, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun, tidak menampilkan foto,
00:24dan untuk anak usia Mei 17 tahun, sudah menampilkan foto.
00:27Namun, keduanya sama-sama tidak memiliki chip biometrik seperti KTP Elektronik.
00:34Data yang masuk ke dalam KTP Pink meliputi nama, alamat, tanggal lahir, dan identitas orang tua.
00:41Lalu, kartu identitas ini hanya berlaku hingga anak berusia 17 tahun, setelah itu wajib diganti dengan KTP Elektronik.
00:49Jika ingin membuat KIA untuk anak, Anda bisa langsung mengunjungi Duk Capil setempat.
00:54Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelumnya,
00:57yakni sebagai berikut
00:58Memiliki akta kelahiran
01:01Menyerahkan KTP orang tua
01:03Membawa kartu keluarga, KK
01:06Melampirkan pas foto berwarna ukuran 2-3 untuk anak usia Mei 17 tahun
01:11Setelah data diverifikasi oleh petugas Duk Capil,
01:15KIA akan ditanda tangani dan diterbitkan oleh kepala dinas.
01:18Kartu dapat diambil langsung di kantor dinas, kecamatan, atau kelurahan,
01:23serta melalui layanan keliling yang disediakan di sekolah, rumah sakit, dan taman baca.
Komentar