Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 4 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Aksi protes terjadi di berbagai daerah di Indonesia dalam sepekan kemarin.

Salah satu pemicunya adalah pernyataan sejumlah anggota DPR yang dinilai nir-empati terhadap kondisi rakyat.

Merespons aksi massa, partai politik lalu menjatuhkan sanksi terhadap kader-kadernya yang bermasalah.

Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari anggota dewan, lantaran keduanya telah menyimpang dari garis perjuangan partai.

Begitu juga Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya, juga dinonaktifkan sebagai anggota DPR dari Fraksi PAN.

Senada dengan NasDem dan PAN, Partai Golkar juga mengumumkan Adies Kadir dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk pendisiplinan dan etika sebagai anggota dewan.

Sebelumnya, kelima anggota DPR dikritik publik karena menolak masukan masyarakat.

Peneliti Perludem, Haykal dalam program Sapa Indonesia Malam meminta kejelasan partai politik terkait penonaktifan anggota kader bermasalah ini.

Mengacu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, tak ada istilah penonaktifan anggota DPR.

Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah menyebut anggota DPR yang dinonaktifkan masih menerima gaji.

Said mengatakan, berdasarkan Undang-Undang MD3, tidak ada istilah nonaktif.

Namun, dia menghormati keputusan partai menonaktifkan kadernya sebagai upaya meredam situasi.

Baca Juga [FULL] Ulas Tuntas: Perjalanan Kasus DPR hingga Picu Demo Ricuh, Bagaimana Kinerjanya? di https://www.kompas.tv/nasional/615268/full-ulas-tuntas-perjalanan-kasus-dpr-hingga-picu-demo-ricuh-bagaimana-kinerjanya

#dprnonaktif #gajidpr #dpr

_

Catatan Redaksi:
Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/615352/status-dpr-nonaktif-tidak-ada-di-uu-ahmad-sahroni-hingga-uya-kuya-masih-terima-gaji-kompas-siang
Transkrip
00:00Saudara penonaktifan anggota DPR bermasalah dinilai masih abu-abu
00:05karena dianggap tidak memberikan kepastian hukum yang jelas
00:08terkait mekanisme penonaktifan anggota DPR RI.
00:12Keseriusan partai politik seharusnya menindak kader bermasalah
00:16dengan pemecatan resmi dan diganti melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
00:24Aksi protes terjadi di berbagai daerah di Indonesia dalam sepekan kemarin.
00:29Salah satu pemicunya adalah pernyataan sejumlah anggota DPR
00:33yang dinilai nirempati terhadap kondisi rakyat.
00:37Merespons aksi masa, partai politik lalu menjatuhkan sanksi terhadap kader-kadernya yang bermasalah.
00:43Partai Nasdem menonaktifkan Ahmad Syaroni dan Nafa Urba dari anggota Dewan
00:47lantaran keduanya telah menyimpang dari garis perjuangan partai.
00:51Dalam perjalanan mengembang aspirasi masyarakat,
00:53ternyata ada pernyataan dari para wakil rakyat,
00:56khususnya anggota DPR RI dari fraksi partai Nasdem
01:00yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat.
01:04Dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan partai Nasdem.
01:09Lima, bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas,
01:13dengan ini DPP partai Nasdem menyatakan,
01:16terhitung sejak Senin 1 September 2025,
01:21DPP partai Nasdem menonaktifkan saudara Ahmad Syaroni dan Nafa Urba
01:26sebagai anggota DPR RI dari fraksi partai Nasdem.
01:31Begitu juga, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama atau Uyakuya,
01:37juga dinonaktifkan sebagai anggota DPR dari fraksi PAN.
01:41DPP partai Amanat Nasional memutuskan untuk menonaktifkan
01:47saudaraku Eko Hendro Purnomo dan saudaraku Surya Utama
01:54sebagai anggota DPR RI dari fraksi partai Amanat Nasional DPR RI
02:02terhitung sejak hari Senin 1 September 2025.
02:08Senada dengan Nasdem dan PAN,
02:12Partai Golkar juga mengumumkan Adis Kadir
02:14dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI.
02:18Keputusan ini diambil sebagai bentuk pendisiplinan etika
02:21sebagai anggota Dewan.
02:22Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar secara resmi
02:26menonaktifkan saudara Adis Kadir
02:30sebagai anggota DPR RI dari fraksi partai Golkar
02:35terhitung sejak Senin 1 September 2025.
02:43Sebelumnya, 5 anggota DPR dikritik publik karena menolak masukan rakyat.
02:49Peneliti Perludem Haikal dalam program Sapa Indonesia Malam
02:52meminta kejelasan partai politik terkait penonaktifan anggota kader bermasalah ini.
02:57Maksudkan diberhentikan itu dari keanggotaan partainya kah
03:01ataukah kemudian diberhentikan atau dinonaktifkan dari keanggotaan DPR RI.
03:05Karena kalau kita ingin memberhentikan anggota DPR itu tentu ada prosedurnya
03:09yang diatur di dalam pasal 239 Undang-Undang MD3.
03:12Jadi memang sebenarnya kalau saya melihat ini harus dijelaskan lagi oleh partai.
03:17Jangan kemudian ternyata ini hanya lip service misalnya
03:19karena ada disesakan oleh masyarakat lalu kemudian dikatakan dinonaktifkan.
03:23Mengacu Undang-Undang No. 17 tahun 2014 tentang MD3
03:29yang telah diubah melalui Undang-Undang No. 13 tahun 2019
03:32tak ada istilah penonaktifan anggota DPR.
03:37Undang-Undang No. 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3
03:44ada tiga pemberhentian status anggota DPR.
03:47Pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian sementara anggota DPR.
03:53Alasan anggota DPR berhenti antarwaktu diantaranya meninggal dunia,
03:57mengundurkan diri, dan diberhentikan.
04:00Ketua Badan Anggaran DPR, Syed Abdullah, menyebut
04:03anggota DPR yang dinonaktifkan masih menerima gaji.
04:07Syed mengatakan, berdasarkan Undang-Undang MD3,
04:10tidak ada istilah nonaktif.
04:12Namun, ia menghormati keputusan partai menonaktifkan kadernya
04:15sebagai upaya meredam situasi.
04:17Kalau dari sisi aspek itu, ya terima gaji.
04:45Sejumlah anggota DPR yang bermasalah kini telah dinonaktifkan.
04:54Pimpiran DPR dan Parpol juga telah berjanji untuk berbenar.
04:58Publik kini menanti keseriusan mereka
05:01menghadirkan wakil rakyat yang lebih berkualitas
05:04dan berpihak pada kepentingan rakyat.
05:05Tim Liputan, Kompas TV

Dianjurkan