Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 bulan yang lalu
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mulai mengumpulkan rekaman CCTV terkait peristiwa meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek berusia 21 tahun yang diduga ditabrak dan dilindas kendaraan taktis polisi saat aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025.

Terkini, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian menyebut langkah ini dilakukan agar seluruh fakta bisa terang benderang.

“Kami menyurati secara resmi berbagai instansi yang ada di sepanjang jalan untuk mendapatkan rekaman CCTV, baik sebelum kejadian, saat kejadian, maupun setelah kejadian,” ujar Saurlin dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa, 2 September 2025.

Saurlin menekankan pentingnya rekaman video dari kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Menurutnya, bukti visual itu diperlukan untuk memastikan kebenaran kronologi peristiwa yang melibatkan kendaraan taktis milik Korps Brimob Polri.

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Komnas HAM pada hari Senin kemarin, tanggal 1 September 2025
00:04melakukan peninjauan lapangan dengan mengunjungi Polda Metro Jaya
00:08untuk melakukan koordinasi sekaligus menghimpun data-data dan informasi
00:13terkait dengan pengamanan aksi pada tanggal 31 Agustus 2025.
00:18Dalam pertemuan tersebut, kemudian kami mendapatkan satu informasi
00:21sepanjang aksi 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025
00:25ada sejumlah 1.683 orang yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya
00:3332 diantaranya dijadikan tersangka, tetapi sebagian besar juga sudah dibebaskan.
00:39Namun pada pertemuan kemarin, Komnas HAM juga bertemu dengan 19 keluarga korban
00:44yang masih menunggu kepastian adanya informasi dari Polda Metro Jaya
00:49terkait dengan anak keluarga mereka yang ditangkap dan diamankan oleh Polda Metro Jaya.
00:55Untuk itu, Komnas HAM mendorong Polda Metro Jaya untuk melakukan beberapa hal.
01:00Yang pertama adalah Komnas HAM mendorong Polda Metro Jaya untuk segera
01:05membebaskan peserta aksi yang ditangkap.
01:08Yang kedua, Komnas HAM mendorong agar Polda Metro Jaya
01:11bekerja secara profesional, akuntabel, dan tanggungan.
01:25Komnas HAM mendorong Polda Metro Jaya
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan