Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
🗞 Berita Hari Ini - News eRKS TV
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumedang tidak memberlakukan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ia menjelaskan, jika terdapat perbedaan jumlah pembayaran, hal itu murni disebabkan adanya pembaruan data. Dengan demikian, secara keseluruhan tidak ada kebijakan yang menetapkan kenaikan PBB di Sumedang.

📍 Lokasi: Sumedang
🕒 Tanggal: 21 Agustus 2025
🎥 Tim Peliput:
- Editor Video: Hawa Juwita
- Presenter: Hawa Juwita
- Voice Over: Hawa Juwita
- Penanggung Jawab Redaksi: Abina

📢 Ikuti terus berita terkini dari Sumedang hanya di News eRKS!
📲 Follow kami di:
Instagram: https://www.instagram.com/erksfm/
Facebook: https://www.facebook.com/erksfm/
Website: www.radioerksfm.com
TikTok: https://www.tiktok.com/@erks.fm.sumedang
#BeritaERKS #ERKSTV #ERKSNews #Sumedang #BeritaSumedang #PBB #Pajak #Denda #Ekonomi

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Ya Pemirsa, informasi kali ini datang dari Bupati Sumedang Doni Ahmad Munir
00:11yang menegaskan bahwa tidak terdapat kenaikan pajak bumi dan bangunan atau PBB di Kabupaten Sumedang.
00:19Adapun perbedaan jumlah pembayaran yang mungkin terjadi, semata-mata merupakan konsekuensi dari proses pemutahiran data.
00:26...menjadi himboan, menjadi arah Pak Gubernur tentang keringan pajak tentunya bagi yang masyarakat golongan rendah ke bawah penghasilannya.
00:40Dan kami sudah mulai dengan menghapuskan dendatnya terlebih dahulu, itu yang sudah kami mulai.
00:45Kami sudah kaji, di Sumedang memang tidak ada kenaikan yang signifikan untuk PBB ini,
00:52hanya sebagian kecil, jadi tidak ada yang kenaikan.
00:56Kami sudah buat sebuah partinya tentang penghapusan dendah.
01:01Penghapusan dendah kepada yang nunggak sudah kami putuskan, jadi tidak ada lagi dendah bagi yang nunggak
01:09sehingga mereka akan berduyun-duyun banyak pajak karena tidak ada dendahnya.
01:13Jadi kami sudah menghapuskan dendah bagi penunggak pajak.
01:17Dengarkan informasi selengkapnya di 106.1 Radio RKS FM atau melalui streaming di RadioRKS FM.com.
01:27Anda juga bisa menyimak program kami melalui Android atau iOS dengan menggunakan aplikasi Radio RKS FM.
01:32Sampai jumpa di video selanjutnya.
01:40Sampai jumpa di video selanjutnya.
Komentar

Dianjurkan