00:00Intro
00:00Salah satu dari pengungkapan tersebut adalah kasus pencabulan terhadap 3 anak di bawah umur
00:19yang dilakukan oleh seorang kakek berusia 70 tahun di salah satu masjid di desa Seirampah, kecamatan Seirampah.
00:27Tersangka pencabulan tersebut berinisial IL alias WAEAM, 70 tahun, warga desa Seirampah, kecamatan Seirampah.
00:36WAEAM ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap 3 korbannya pada bulan Juni lalu.
00:42Ketiga korbannya masing-masing berinisial Halzid 8 tahun, IRAG 7 tahun, dan PN 7 tahun, warga kecamatan Seirampah, Serdang Bedagai.
00:53Tersangka WAEAM yang sempat melarikan diri dari kampungnya akhirnya berhasil ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Dusun 1, Desa Tanjung Baru,
01:03kecamatan Palu Kemiri, Kabupaten Deliserdang pada hari Selasa, 12 Agustus ke selalu.
01:09Ketiga korbannya tersebut berhasil di tempat persembunyiannya di tempat persembunyiannya di tempat persembunyian.
01:19Terlibatkan anak dan perempuan.
01:22Ada tiga LP yang saat ini sudah kita ungkap dan tersangka sudah kami melakukan penahanan.
01:29Di antaranya ada pelaku yang berusia sudah tua, sekitar 70 tahun,
01:37melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang umurnya ternyata 7 tahun.
01:44Korbannya sebanyak tiga dilakukan pencabulan dan saat ini juga tersangka sudah kita amankan
01:53dan segera mungkin berkesperkara kami limpahkan kebiasaan negeri Serdang Bedagai.
02:00Kini ketiga tersangka ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya
02:05dan mendekam di sel tahanan Mapolres Serdang Bedagai.
02:09Dari Serdang Bedagai Pujianto mengabarkan.
Komentar