Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik di Jembrana

Pengadilan Negeri Negara menggelar sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang pengusaha SPBU di Jembrana, Selasa, 12 Agustus 2025. Semeton, bagaimana pendapat semeton tentang kasus ini, apakah masuk ranah hukum atau jurnalistik? Silakan tulis di kolom komentar.

Reporter : JBR
Editor : FDI

#Bali
#AllAboutBali
#BeritaBali
#Jembrana
#PengadilanNegeriNegara
#KasusITE
#SidangPerdana
#Wartawan
Transkrip
00:00Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik di Jemberana
00:02Pengadilan Negeri Negara menggelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
00:07terhadap seorang pengusaha SPBU di Jemberana, Selasa, 12 Agustus 2025.
00:14Kasus ini menyeret seorang oknum wartawan sebagai terdakwa.
00:18Sidang dipimpin Hakim Ketua Regi Trihardianto dengan agenda pembacaan dakwaan
00:22oleh Jaksa Penuntut Umum Sofian Heru.
00:25Terdakwa putus suardana hadir didampingi tim kuasa hukum.
00:28Jaksa menyebut terdakwa melanggar Pasal 45 Ayat 4 Junto Pasal 27A Undang-Undang No. 1 Tahun 2024
00:35tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE,
00:38sementara kuasa hukum Dewi Supriyanisan Openg mengaku lega laporannya berlanjut ke persidangan.
00:44Ia berharap kasus cepat selesai agar dapat fokus mengelola bisnisnya di Jemberana.
00:49Kuasa hukum terdakwa menilai perkara ini seharusnya masuk ranah jurnalistik
00:53karena melibatkan arah sumber dan sudah diberi kesempatan hak jawab.
00:57Mereka berencana mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.
01:01Kasus ini bermula pada Mei 2024 saat terdakwa dilaporkan atas pemberitaan di media daring
01:06yang diduga mencemarkan nama baik.
01:09Kuasa hukum pelapor menegaskan wartawan wajib melakukan konfirmasi
01:12dan memberikan hak jawab kepada pihak yang diberitakan.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan