Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Berstatus Terpidana, Kubu Roy Suryo Ngamuk Tahu Silfester Matutina Komisaris BUMN: Kami Tak Ridho!

Link Terkait : https://www.suara.com/news/2025/08/11/163148/berstatus-terpidana-kubu-roy-suryo-ngamuk-tahu-silfester-matutina-komisaris-bumn-kami-tak-ridho

Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis yang dipimpin Roy Suryo mengkritik keputusan Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat relawan Jokowi, Silfester Matutina, sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food). Anggota tim, Ahmad Khozinudin, menilai Silfester yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla seharusnya dieksekusi jaksa, bukan diberi jabatan.

Ahmad Khozinudin menilai Silfester Matutina, yang seharusnya menjalani hukuman penjara, justru bebas berkeliaran dan mendapat jabatan komisaris BUMN. Ia menolak gaji Silfester yang bersumber dari pajak rakyat digunakan untuk membayar terpidana tersebut.

#SilfesterMatutina #ErickThohir #Roysuryo
Host/Video Editor: Emma/Faqih
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Berstatus terbidana, kubu Roy Suryo ngamuk tahu Silvester Matutina, Komisaris BUMN, kami tak Rido.
00:07Tim advokasi anti-kriminalisasi akademisi dan aktivis yang dipimpin Roy Suryo
00:12mengkritik keputusan Menteri BUMN, Erick Thohir,
00:15dengan mengangkat relawan Jokowi, Silvester Matutina,
00:18sebagai Komisaris Independen PT. Raja Wali Nusantara Indonesia atau IDFood.
00:24Anggota tim Ahmad Hozinudin menilai Silvester,
00:26yang pernah difonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pencemaran ambebaik
00:30terhadap mantan Wakil Presiden Yusuf Kala seharusnya dieksekusi jaksa, bukan diberi jabatan.
00:36Ahmad Hozinudin menilai Silvester yang seharusnya menjalani hukum penjara
00:40justru bebas berkeliaran dan mendapat jabatan Komisaris BUMN.
00:45Ia menolak gaji Silvester yang bersumber dari pajak rakyat digunakan untuk membayar terbidana tersebut.
00:51Mantan Wakil Polri Komisen Purnawirawan, Ugroseno, mengkritik keras keputusan Erick Thohir
00:56mengangkat Silvester sebagai Komisaris BUMN.
01:00Ia menilai langkah tersebut dapat dikategorikan sebagai memperkaya orang lain
01:04dengan mengangkat seorang terbidana yang berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999.
01:12Ugroseno juga mempertanyakan prosedur standar BUMN sebelum menunjuk pejabat.
01:17Ugroseno menilai Silvester Matutina seharusnya mengungkap status terpidananya
01:21saat ditunjuk sebagai Komisaris BUMN dan mempertanyakan apakah BUMN memeriksa SKCK sebelum pengangkatan.
01:29Silvester difonis satu tahun enam bulan penjara oleh Mahkamah Agung
01:33atas pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Yusuf Kala pada tahun 2017.
01:38Meski telah berdamai dengan Yusuf Kala, Kejaksaan Agung menegaskan tetap akan mengeksekusi putusan inkrah tersebut.
01:45Namun, eksekusi belum juga dilakukan.
01:48Atas hal itu, tim advokasi anti-kriminalisasi akademisi dan aktivis
01:52keinginian berencana melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Jakarta Selatan,
01:57Iwan Catur Karyawan, Kejaksa Agung Muda Bindang Pengawasan atau JAMUAS,
02:03dan Jaksa Agung Muda Bindang Pembinaan atau JAMBIN, Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
02:08Abdul Ghafur Sanghaji mengaku selaku anggota tim advokasi anti-kriminalisasi akademisi dan aktivis
02:15menyatakan bahwa langkah ini diambil karena Kajari dinilai belum mengeksekusi hukuman terhadap Silvester
02:21meski perkara telah inkrah.
02:23Diucapkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 11 Agustus 2025.
02:29Abdul Ghafur menilai penundaan eksekusi Silvester yang telah inkrah sejak tahun 2019
02:33merupakan soal political will, bukan alasan juridis.

Dianjurkan