00:00Berstatus terbidana, kubu Roy Suryo ngamuk tahu Silvester Matutina, Komisaris BUMN, kami tak Rido.
00:07Tim advokasi anti-kriminalisasi akademisi dan aktivis yang dipimpin Roy Suryo
00:12mengkritik keputusan Menteri BUMN, Erick Thohir,
00:15dengan mengangkat relawan Jokowi, Silvester Matutina,
00:18sebagai Komisaris Independen PT. Raja Wali Nusantara Indonesia atau IDFood.
00:24Anggota tim Ahmad Hozinudin menilai Silvester,
00:26yang pernah difonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pencemaran ambebaik
00:30terhadap mantan Wakil Presiden Yusuf Kala seharusnya dieksekusi jaksa, bukan diberi jabatan.
00:36Ahmad Hozinudin menilai Silvester yang seharusnya menjalani hukum penjara
00:40justru bebas berkeliaran dan mendapat jabatan Komisaris BUMN.
00:45Ia menolak gaji Silvester yang bersumber dari pajak rakyat digunakan untuk membayar terbidana tersebut.
00:51Mantan Wakil Polri Komisen Purnawirawan, Ugroseno, mengkritik keras keputusan Erick Thohir
00:56mengangkat Silvester sebagai Komisaris BUMN.
01:00Ia menilai langkah tersebut dapat dikategorikan sebagai memperkaya orang lain
01:04dengan mengangkat seorang terbidana yang berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999.
01:12Ugroseno juga mempertanyakan prosedur standar BUMN sebelum menunjuk pejabat.
01:17Ugroseno menilai Silvester Matutina seharusnya mengungkap status terpidananya
01:21saat ditunjuk sebagai Komisaris BUMN dan mempertanyakan apakah BUMN memeriksa SKCK sebelum pengangkatan.
01:29Silvester difonis satu tahun enam bulan penjara oleh Mahkamah Agung
01:33atas pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Yusuf Kala pada tahun 2017.
01:38Meski telah berdamai dengan Yusuf Kala, Kejaksaan Agung menegaskan tetap akan mengeksekusi putusan inkrah tersebut.
01:45Namun, eksekusi belum juga dilakukan.
01:48Atas hal itu, tim advokasi anti-kriminalisasi akademisi dan aktivis
01:52keinginian berencana melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Jakarta Selatan,
01:57Iwan Catur Karyawan, Kejaksa Agung Muda Bindang Pengawasan atau JAMUAS,
02:03dan Jaksa Agung Muda Bindang Pembinaan atau JAMBIN, Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
02:08Abdul Ghafur Sanghaji mengaku selaku anggota tim advokasi anti-kriminalisasi akademisi dan aktivis
02:15menyatakan bahwa langkah ini diambil karena Kajari dinilai belum mengeksekusi hukuman terhadap Silvester
02:21meski perkara telah inkrah.
02:23Diucapkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 11 Agustus 2025.
02:29Abdul Ghafur menilai penundaan eksekusi Silvester yang telah inkrah sejak tahun 2019
02:33merupakan soal political will, bukan alasan juridis.