Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Komisioner KPK, Muhamad Jasin merespons soal kasus korupsi kuota haji 2024 yang melibatkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Ia mengatakan bahwa proses KPK sudah memeriksa hingga mencekal ke luar negeri menjadi tanda bahwa tak perlu berlama-lama dalam proses penetapan tersangka.

"Kalau namanya (tersangka) nggak muncul-muncul, masyarakat bisa kehilangan trust," ujar Jasin.

#kpk #yaqut #kuotahaji #korupsi

Baca Juga KPK Cegah Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri Buntut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji | INDO UPDATE di https://www.kompas.tv/nasional/611015/kpk-cegah-eks-menag-yaqut-ke-luar-negeri-buntut-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji-indo-update

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/611018/eks-komisioner-kpk-kritisi-penetapan-tersangka-di-kasus-eks-menag-yaqut-korupsi-kuota-haji-sm
Transkrip
00:00Saya tembak langsung aja nih, udah sekarang ya tadi sudah penyidikan, sudah diperiksa, bahkan sudah dicegah, apa harapannya buat KPK?
00:08Maka ekspektasinya ini gak usah lama-lama kalau sudah jelas gitu, Pak Puyamin sudah hafal betul itu angka-angka.
00:14Gak usah lama-lamanya itu untuk apa nih Pak? Untuk apa? Ditetapkan tersangka?
00:17Ya ditetapkan tersangka lah gitu.
00:19Ini kita bukan trial bar press ya.
00:21Tidak hanya dicegah saja, terus sekarang itu ada tersangka atau kemudian diulur-ulur nama yang gak muncul-muncul.
00:28Masyarakat hilangkan ters kepada.
00:30Masyarakat ini biar gak ngomong aja bahasanya gitu kan, dasarnya ini jelas.
00:33Pasal 9 Undang-Undang nomor 8 tahun 2019, mengatakan di ayat 2 Pak, ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan peraturan menteri.
00:41Ini jelas loh, ini pasal 9 loh.
00:43Ya tapi tidak harus melanggar Undang-Undang dong.
00:45Ya misalnya pun Pak, anggap aja ini kebijakan boleh, ini karena tambahan gitu.
00:51Tapi harus syarat yang mendasari peraturan yang dilembarkan lembaran negara tadi, verifikasi menteri hukum.
00:57Boleh melanggar Undang-Undang, kalau enggak ya udah tak boleh juga gitu loh.
01:00Melanggar Undang-Undang nomor 8 tahun 2019.
01:02Surat keputusan, sekarang surat keputusan ini siapa yang nandatangani?
01:05Bahkan kemarin sudah saya sampaikan KPK gitu, inisial yang menyusun paturan dengan tergesa-gesa.
01:11Yang memarap ini juga saya tahu, karena jabatan gitu.
01:14Tapi kan menterinya.
01:15Enggak dicekal kalau yang mengarap ini, karena kanan jabatan.
01:18Terus misalnya gini, ada yang cekal satu orang.
01:21Ini saya di briefing Februari 2025.
01:24Artinya ini setelah saya laporan bulan Desember,
01:28saya kena briefing orang, ini kan di lingkari ini.
01:31Ini yang dicekal salah satu Pak.
01:32Ini masih ada di papan anurwang briefing saya di ANU Pak.
01:36Okay, bye.

Dianjurkan