JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai menjalani pemeriksaan Kamis (7/08/2025) lalu, KPK resmi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Meski masih berstatus sebagai saksi, mantan Menteri Agama era Presiden Jokowi ini resmi dicegah bepergian ke luar negeri.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, KPK sudah menaikkan statusnya ke penyidikan.
Sebelumnya Kamis (7/08/2025), mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 capai Rp1 triliun.
Ini merupakan penghitungan awal internal KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan.
Sebanyak 20 ribu kuota jemaah yang diberikan, seharusnya 92 persen dialokasikan untuk kuota reguler dan 2 persen untuk kuota khusus.
Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan dialokasikan 50 persen untuk reguler dan 50 persen kuota khusus, di mana masing-masing mendapat alokasi 10 ribu jemaah.
Baca Juga [FULL] KPK Periksa Eks Menag Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji, Polisi Segera Tetapkan Tersangka? di https://www.kompas.tv/nasional/610992/full-kpk-periksa-eks-menag-yaqut-di-kasus-korupsi-kuota-haji-polisi-segera-tetapkan-tersangka
#eksmenag #yaqutcholil #korupsi
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/611015/kpk-cegah-eks-menag-yaqut-ke-luar-negeri-buntut-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji-indo-update