Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai menjalani pemeriksaan Kamis (7/08/2025) lalu, KPK resmi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Meski masih berstatus sebagai saksi, mantan Menteri Agama era Presiden Jokowi ini resmi dicegah bepergian ke luar negeri.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, KPK sudah menaikkan statusnya ke penyidikan.

Sebelumnya Kamis (7/08/2025), mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 capai Rp1 triliun.

Ini merupakan penghitungan awal internal KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan.

Sebanyak 20 ribu kuota jemaah yang diberikan, seharusnya 92 persen dialokasikan untuk kuota reguler dan 2 persen untuk kuota khusus.

Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan dialokasikan 50 persen untuk reguler dan 50 persen kuota khusus, di mana masing-masing mendapat alokasi 10 ribu jemaah.

Baca Juga [FULL] KPK Periksa Eks Menag Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji, Polisi Segera Tetapkan Tersangka? di https://www.kompas.tv/nasional/610992/full-kpk-periksa-eks-menag-yaqut-di-kasus-korupsi-kuota-haji-polisi-segera-tetapkan-tersangka

#eksmenag #yaqutcholil #korupsi

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/611015/kpk-cegah-eks-menag-yaqut-ke-luar-negeri-buntut-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji-indo-update
Transkrip
00:00Kita ke kasus dugaan korupsi saudara usai menjalani pemeriksaan Kamis 7 Agustus 2025 lalu,
00:06KPK resmi mencegah mantan Menteri Agama Yakut Holil Komas bepergian ke luar negeri
00:10terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
00:17Meski masih berstatus sebagai saksi, Menteri Agama era Presiden Jokowi ini resmi dicegah bepergian ke luar negeri.
00:24Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024,
00:27KPK sudah menaikkan statusnya ke penyidikan.
00:30Sebelumnya, Kamis 7 Agustus 2025,
00:34mantan Menteri Agama Yakut Holil Komas diperiksa penyidik KPK
00:37terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
00:47Dalam keterangan resminya, jurubicara KPK Budi Prasetyo menuliskan,
00:51selain mencegah Yakut Holil Komas,
00:53KPK juga melarang bepergian ke luar negeri Isfah Abidal Aziz,
00:57mantan staf khusus menak, dan pihak swasta berinisial FHM.
01:02Keberadaan ketiganya diperlukan di Indonesia dalam rangka proses penyidikan
01:06kasus dugaan korupsi kuota haji yang kini ditangani KPK.
01:10Larangan bepergian ke luar negeri terhadap ketiganya berlaku selama 6 bulan ke depan.
01:14Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan kerugian keuangan negara
01:23dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai 1 triliun rupiah.
01:29Ini merupakan penghitungan awal internal KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan.
01:34Sebanyak 20 ribu kuota jemaah yang diberikan,
01:37seharusnya 92 persen dialokasikan untuk kuota reguler
01:41dan 2 persen untuk kuota khusus.
01:44Namun dalam praktiknya, kuota tambahan dialokasikan 50 persen untuk reguler
01:48dan 50 persen untuk kuota khusus,
01:51di mana masing-masing mendapat alokasi 10 ribu jemaah.
01:54Berkara ini baru saja naik ke penyidikan dengan seberindik umum,
02:05artinya memang masih dibutuhkan langkah-langkah penyidikan
02:10untuk nanti kemudian KPK menetapkan para pihak sebagai tersangkanya.
02:16Di mana dalam perkara ini, hitungan awal,
02:21dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun.
02:26Penyidik akan mendalami terkait dengan perintah-perintah penentuan kuota tersebut
02:32dan juga aliran uang tentunya.
02:35Karena kan yang dikelola oleh para agen ini,
02:39ya kemudian kita akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak-pihak tertentu.

Dianjurkan